Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tips padu padan atasan off-shoulder yang sempurna

    4 Agustus 2026

    Nasehat Nenek Hartati untuk Pencuri Sebelum Ditutup Mulutnya, Harusnya Sadar

    4 Agustus 2026

    Liga Inggris 2026/2027 Pecahkan Rekor, 9 Klub Ganti Pelatih Sebelum Musim Dimulai

    4 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 4 Agustus 2026
    Trending
    • Tips padu padan atasan off-shoulder yang sempurna
    • Nasehat Nenek Hartati untuk Pencuri Sebelum Ditutup Mulutnya, Harusnya Sadar
    • Liga Inggris 2026/2027 Pecahkan Rekor, 9 Klub Ganti Pelatih Sebelum Musim Dimulai
    • Curhat Emosional Sarwendah ke Ruben Onsu Setelah 11 Tahun Menyembunyikan Perselingkuhan Mantan Suami
    • KBS Tak Kehilangan Satwa Akibat Kelaparan, Pemkot Surabaya Pastikan
    • Pemerintah Larang Ekspor Logam Tanah Jarang
    • FSP BUMN Berdiri Bersama sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Pelabuhan Tanjung Perak
    • Doa Setelah Tahajud, Doa Khusus Saat Terjaga dari Tidur
    • Mengenal Thalasemia: 10 Fakta Penting yang Wajib Diketahui
    • Kerupuk Berbahaya untuk Gula Darah, Kok Bisa?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Strategi Licik Iptu Setya Budi Terbongkar, Peras Bupati dengan Suap

    Strategi Licik Iptu Setya Budi Terbongkar, Peras Bupati dengan Suap

    adm_imradm_imr4 Agustus 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Skandal Pemerasan yang Melibatkan Pegawai KPK dan Bupati Pemalang

    Kasus suap dan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kini semakin menggemparkan masyarakat. Tidak hanya menyeret sang bupati, kasus ini juga turut menyeret staf pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Iptu Setya Budi Dias (DIS), yang menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap kepala daerah.

    Penangkapan dan Pemeriksaan Tersangka

    Sebelumnya, Bupati Anom terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Total 21 orang ditangkap, termasuk Iptu Setya Budi Dias. Penyidik KPK baru saja memeriksa tersangka Setya Budi Dias pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan ini berfokus pada upaya penyidik membongkar peran dan pola pemerasan tersangka bersama ayahnya terhadap kepala daerah tersebut.

    Usai menjalani pemeriksaan, Setya Budi memilih bungkam dan hanya melemparkan senyum serta salam namaste kepada awak media yang menunggunya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut terhadap Dias. Menurut Budi, penyidik akan terus menggali seluruh mekanisme dan pola kejahatan tersangka.

    Tim penyidik juga membutuhkan keterangan tambahan dari tersangka lain serta deretan saksi, baik dari jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, perangkat daerah, maupun pihak swasta.

    Bersekongkol dengan Ayah

    Dalam skandal ini, Setya Budi Dias bersekongkol dengan ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras Pemkab Pemalang terkait pengurusan suatu perkara korupsi. Dias menyalahgunakan posisinya sebagai staf administrasi KPK untuk mengakses informasi rahasia. Ia kemudian membocorkan dokumen penyelidikan tersebut kepada ayahnya yang memiliki latar belakang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

    Taktik Hilangkan Jejak dan Rangkaian Penyitaan Barang Bukti

    Lilik lantas menggunakan informasi rahasia tersebut sebagai senjata untuk menekan Bupati Anom. Tersangka meyakinkan sang bupati dengan memamerkan dokumen administrasi penanganan perkara dan menjanjikan kelancaran pengurusan kasus. Bupati Anom merespons ancaman ini dengan mengutus orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk mengutip pungutan liar dari berbagai pihak rekanan swasta serta perangkat daerah.

    Haris sukses menghimpun dana hingga Rp 1,98 miliar dan menyerahkan Rp 1,2 miliar di antaranya kepada Lilik dalam sebuah pertemuan di Semarang.

    Siasat Licik Tutupi Jejak

    Saat melancarkan aksinya, Setya Budi Dias menunjukkan siasat licik untuk menutupi jejak kejahatannya. Tersangka secara khusus mengaktifkan fitur pesan otomatis terhapus atau timer saat berkomunikasi dengan ayahnya melalui telepon seluler. Ia tidak pernah memakai fitur pengaman serupa saat bertukar pesan dengan pegawai KPK lainnya maupun pihak luar. Namun, taktik ini gagal mengecoh penyidik KPK yang sukses mengamankan ponsel tersangka dan menemukan bukti kuat terkait aliran dana pemerasan.

    Geledah Apartemen di Jakarta

    Guna memperkuat konstruksi perkara, tim KPK juga bergerak cepat menggeledah tujuh lokasi berbeda di Jakarta dan Jawa Tengah sejak akhir Juli lalu. Tim penyidik membongkar berbagai tempat, mulai dari apartemen di Jakarta, rumah para tersangka di Kendal dan Purworejo, hingga kompleks perkantoran Pemkab Pemalang. Petugas berhasil menyita empat unit motor gede (moge), satu unit mobil, uang tunai lintas mata uang, logam mulia, hingga berbagai dokumen elektronik dan fisik.

    Saat ini, KPK mengurung keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Memeras Kepala Daerah

    Taufik mengonfirmasi bahwa inisiator pengurusan perkara ini adalah Lilik Budi Suprianto yang berlatar belakang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lilik secara sadar memanfaatkan akses informasi dari anaknya di KPK untuk memeras dan mendekati kepala daerah.

    Sebagai tindak lanjut, Bupati Anom Widiyantoro mengutus orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk mengumpulkan uang pungutan liar dari sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta. Gus Haris berhasil menghimpun dana hingga mencapai Rp 1,98 miliar. Haris mewakili bupati kemudian menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto dalam sebuah pertemuan di Semarang, Jawa Tengah.

    Tim KPK menghentikan praktik kejahatan ini melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 27 hingga 28 Juli 2026. KPK langsung menahan Setya Budi Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, Bupati Anom Widiyantoro, dan Gus Haris di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    KPK menjerat Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah praktik pemerasan oleh oknum pegawai KPK tersebut baru terjadi sekali atau juga mencakup wilayah-wilayah lain.

    Keempat Bupati Terciduk Bulan Juli

    Ditangkapnya Anom Widiyantoro menambah daftar kepala daerah yang ditangkap lewat OTT KPK. Di bulan Juli ini, sudah 4 bupati yang diciduk dalam OTT KPK. Keempat bupati tersebut yakni:

    • Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditangkap dalam OTT KPK, pada Senin (20/7/2026).
    • Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, politisi besutan PDIP ditangkap KPK pada 9 Juli lalu.
    • Selanjutnya Bupati Langkat, Sumut Syah Afandin alias Ondim ditangkap KPK pada 2 Juli 2026.
    • Dan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang terjaring OTT KPK pada 28 Juli 2026.

    OTT terhadap Bupati Pemalang ini menjadi OTT kepala daerah yang ke-12 sepanjang 2026 ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nasehat Nenek Hartati untuk Pencuri Sebelum Ditutup Mulutnya, Harusnya Sadar

    By adm_imr4 Agustus 20260 Views

    Febrie Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Untuk Hindari Proses Hukum

    By adm_imr4 Agustus 20261 Views

    Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan Usai Jadi Tersangka TPPU

    By adm_imr4 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tips padu padan atasan off-shoulder yang sempurna

    4 Agustus 2026

    Nasehat Nenek Hartati untuk Pencuri Sebelum Ditutup Mulutnya, Harusnya Sadar

    4 Agustus 2026

    Liga Inggris 2026/2027 Pecahkan Rekor, 9 Klub Ganti Pelatih Sebelum Musim Dimulai

    4 Agustus 2026

    Curhat Emosional Sarwendah ke Ruben Onsu Setelah 11 Tahun Menyembunyikan Perselingkuhan Mantan Suami

    4 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?