Skandal Pemerasan yang Melibatkan Pegawai KPK dan Bupati Pemalang
Kasus suap dan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kini semakin menggemparkan masyarakat. Tidak hanya menyeret sang bupati, kasus ini juga turut menyeret staf pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Iptu Setya Budi Dias (DIS), yang menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap kepala daerah.
Penangkapan dan Pemeriksaan Tersangka
Sebelumnya, Bupati Anom terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Total 21 orang ditangkap, termasuk Iptu Setya Budi Dias. Penyidik KPK baru saja memeriksa tersangka Setya Budi Dias pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan ini berfokus pada upaya penyidik membongkar peran dan pola pemerasan tersangka bersama ayahnya terhadap kepala daerah tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Setya Budi memilih bungkam dan hanya melemparkan senyum serta salam namaste kepada awak media yang menunggunya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut terhadap Dias. Menurut Budi, penyidik akan terus menggali seluruh mekanisme dan pola kejahatan tersangka.
Tim penyidik juga membutuhkan keterangan tambahan dari tersangka lain serta deretan saksi, baik dari jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, perangkat daerah, maupun pihak swasta.
Bersekongkol dengan Ayah
Dalam skandal ini, Setya Budi Dias bersekongkol dengan ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras Pemkab Pemalang terkait pengurusan suatu perkara korupsi. Dias menyalahgunakan posisinya sebagai staf administrasi KPK untuk mengakses informasi rahasia. Ia kemudian membocorkan dokumen penyelidikan tersebut kepada ayahnya yang memiliki latar belakang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Taktik Hilangkan Jejak dan Rangkaian Penyitaan Barang Bukti
Lilik lantas menggunakan informasi rahasia tersebut sebagai senjata untuk menekan Bupati Anom. Tersangka meyakinkan sang bupati dengan memamerkan dokumen administrasi penanganan perkara dan menjanjikan kelancaran pengurusan kasus. Bupati Anom merespons ancaman ini dengan mengutus orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk mengutip pungutan liar dari berbagai pihak rekanan swasta serta perangkat daerah.
Haris sukses menghimpun dana hingga Rp 1,98 miliar dan menyerahkan Rp 1,2 miliar di antaranya kepada Lilik dalam sebuah pertemuan di Semarang.
Siasat Licik Tutupi Jejak
Saat melancarkan aksinya, Setya Budi Dias menunjukkan siasat licik untuk menutupi jejak kejahatannya. Tersangka secara khusus mengaktifkan fitur pesan otomatis terhapus atau timer saat berkomunikasi dengan ayahnya melalui telepon seluler. Ia tidak pernah memakai fitur pengaman serupa saat bertukar pesan dengan pegawai KPK lainnya maupun pihak luar. Namun, taktik ini gagal mengecoh penyidik KPK yang sukses mengamankan ponsel tersangka dan menemukan bukti kuat terkait aliran dana pemerasan.
Geledah Apartemen di Jakarta
Guna memperkuat konstruksi perkara, tim KPK juga bergerak cepat menggeledah tujuh lokasi berbeda di Jakarta dan Jawa Tengah sejak akhir Juli lalu. Tim penyidik membongkar berbagai tempat, mulai dari apartemen di Jakarta, rumah para tersangka di Kendal dan Purworejo, hingga kompleks perkantoran Pemkab Pemalang. Petugas berhasil menyita empat unit motor gede (moge), satu unit mobil, uang tunai lintas mata uang, logam mulia, hingga berbagai dokumen elektronik dan fisik.
Saat ini, KPK mengurung keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Memeras Kepala Daerah
Taufik mengonfirmasi bahwa inisiator pengurusan perkara ini adalah Lilik Budi Suprianto yang berlatar belakang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lilik secara sadar memanfaatkan akses informasi dari anaknya di KPK untuk memeras dan mendekati kepala daerah.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Anom Widiyantoro mengutus orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk mengumpulkan uang pungutan liar dari sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta. Gus Haris berhasil menghimpun dana hingga mencapai Rp 1,98 miliar. Haris mewakili bupati kemudian menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto dalam sebuah pertemuan di Semarang, Jawa Tengah.
Tim KPK menghentikan praktik kejahatan ini melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 27 hingga 28 Juli 2026. KPK langsung menahan Setya Budi Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, Bupati Anom Widiyantoro, dan Gus Haris di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah praktik pemerasan oleh oknum pegawai KPK tersebut baru terjadi sekali atau juga mencakup wilayah-wilayah lain.
Keempat Bupati Terciduk Bulan Juli
Ditangkapnya Anom Widiyantoro menambah daftar kepala daerah yang ditangkap lewat OTT KPK. Di bulan Juli ini, sudah 4 bupati yang diciduk dalam OTT KPK. Keempat bupati tersebut yakni:
- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditangkap dalam OTT KPK, pada Senin (20/7/2026).
- Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, politisi besutan PDIP ditangkap KPK pada 9 Juli lalu.
- Selanjutnya Bupati Langkat, Sumut Syah Afandin alias Ondim ditangkap KPK pada 2 Juli 2026.
- Dan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang terjaring OTT KPK pada 28 Juli 2026.

OTT terhadap Bupati Pemalang ini menjadi OTT kepala daerah yang ke-12 sepanjang 2026 ini.







