Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah Dihadapi dengan Gugatan Praperadilan
Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), akan mengajukan dua gugatan praperadilan terkait proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung dan Polri dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Asabri. Gugatan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak-haknya.
Alasan Pengajuan Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum Febrie menyatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh kedua institusi tersebut telah melanggar KUHAP. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Febrie, menjelaskan bahwa gugatan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan. Sementara itu, gugatan kedua berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.
Massagus Farizi, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa alasan adanya dua gugatan terpisah adalah karena dugaan pelanggaran hukum terkait proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung dan kepolisian. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie oleh Kejagung telah melanggar KUHAP.
Persoalan Hukum dalam Penetapan Tersangka
Hermawanto, kuasa hukum Febrie, menyebut pihaknya akan mempertanyakan dasar hukum dari penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama.
Menurut Hermawanto, langkah hukum tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan hak kliennya dalam proses hukum. Analisis ini membuat perlunya pengadilan untuk melakukan pengujian terkait keabsahan segala proses hukum terhadap Febrie dari penggeledahan hingga adanya pencekalan ke luar negeri.
Sembilan Kejanggalan dalam Proses Penanganan Kasus
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febrie Diansyah, menjelaskan adanya sembilan kejanggalan terkait proses penanganan dalam kasus yang menjerat kliennya. Berikut beberapa di antaranya:
Penggabungan dua perkara dalam satu sprindik:
Pihaknya menemukan adanya penggabungan dua perkara pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Seharusnya, sprindik untuk tindak pidana korupsi dan TPPU harus terpisah.Kekeliruan dan inkonsistensi penulisan di sprindik:
Di bagian menimbangnya disebut kasus terkait perusahaan Krakatau Steel, sedangkan perintahnya terkait penyidikan batu bara. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan dalam penyusunan sprindik.Ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa:
Salah satu sprindik tertulis rentang waktu kasus batubara dari tahun 2028 sampai 2026, yang dinilai tidak logis.Tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam surat penahanan:
Surat penahanan tidak mencantumkan atau hilangnya butir b, c & d yang menjadi syarat penahanan.Pelanggaran prinsip lex favor reo:
Sprindik menyebutkan pasal-pasal yang sudah diubah dalam KUHP baru, sehingga bisa dianggap melanggar prinsip lex favor reo.Tidak sinkron dengan sprindik TPPU:
Penetapan tersangka tidak memiliki predicate crime yang jelas dan tidak sinkron dengan sprindik TPPU.Pelanggaran Pasal 100 ayat 5 KUHAP:
Ada 8 syarat penahanan yang tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan.Hak kliennya sebagai tersangka tidak dipenuhi:
Informasi perkara tidak disampaikan secara jelas dan dalam bahasa yang dimengerti.Penandatanganan sprindik yang tidak berwenang:
Penandatanganan sprindik tidak sesuai dengan aturan internal Kejaksaan Agung.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) lalu. Setelah itu, ia pun ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026. Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.







