Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak
    • Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer
    • Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South
    • Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan
    • Elektro Expo 2026 Polines dorong generasi muda berkompetisi dan berinovasi
    • Tri Adhianto tegaskan penataan wisata air Kalimalang berlanjut, hadirkan nuansa Bali hingga Islami
    • Revolusi Piring Muda: Saat Pangan Lokal dan Nutrisi Berpadu di Meja Makan
    • Alex Martins masih cedera, masalah lini depan Persebaya jadi tantangan Bernardo Tavares
    • Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok
    • Teriak rookie terbaik dibanding Veda di Silverstone, andalan Red Bull KTM Tech3 seperti kena batunya di Aragon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan Usai Jadi Tersangka TPPU

    Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan Usai Jadi Tersangka TPPU

    adm_imradm_imr4 Agustus 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah Dihadapi dengan Gugatan Praperadilan

    Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), akan mengajukan dua gugatan praperadilan terkait proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung dan Polri dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Asabri. Gugatan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak-haknya.

    Alasan Pengajuan Gugatan Praperadilan

    Tim kuasa hukum Febrie menyatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh kedua institusi tersebut telah melanggar KUHAP. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Febrie, menjelaskan bahwa gugatan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan. Sementara itu, gugatan kedua berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.

    Massagus Farizi, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa alasan adanya dua gugatan terpisah adalah karena dugaan pelanggaran hukum terkait proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung dan kepolisian. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie oleh Kejagung telah melanggar KUHAP.

    Persoalan Hukum dalam Penetapan Tersangka

    Hermawanto, kuasa hukum Febrie, menyebut pihaknya akan mempertanyakan dasar hukum dari penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama.

    Menurut Hermawanto, langkah hukum tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan hak kliennya dalam proses hukum. Analisis ini membuat perlunya pengadilan untuk melakukan pengujian terkait keabsahan segala proses hukum terhadap Febrie dari penggeledahan hingga adanya pencekalan ke luar negeri.

    Sembilan Kejanggalan dalam Proses Penanganan Kasus

    Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febrie Diansyah, menjelaskan adanya sembilan kejanggalan terkait proses penanganan dalam kasus yang menjerat kliennya. Berikut beberapa di antaranya:

    • Penggabungan dua perkara dalam satu sprindik:

      Pihaknya menemukan adanya penggabungan dua perkara pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Seharusnya, sprindik untuk tindak pidana korupsi dan TPPU harus terpisah.

    • Kekeliruan dan inkonsistensi penulisan di sprindik:

      Di bagian menimbangnya disebut kasus terkait perusahaan Krakatau Steel, sedangkan perintahnya terkait penyidikan batu bara. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan dalam penyusunan sprindik.

    • Ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa:

      Salah satu sprindik tertulis rentang waktu kasus batubara dari tahun 2028 sampai 2026, yang dinilai tidak logis.

    • Tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam surat penahanan:

      Surat penahanan tidak mencantumkan atau hilangnya butir b, c & d yang menjadi syarat penahanan.

    • Pelanggaran prinsip lex favor reo:

      Sprindik menyebutkan pasal-pasal yang sudah diubah dalam KUHP baru, sehingga bisa dianggap melanggar prinsip lex favor reo.

    • Tidak sinkron dengan sprindik TPPU:

      Penetapan tersangka tidak memiliki predicate crime yang jelas dan tidak sinkron dengan sprindik TPPU.

    • Pelanggaran Pasal 100 ayat 5 KUHAP:

      Ada 8 syarat penahanan yang tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan.

    • Hak kliennya sebagai tersangka tidak dipenuhi:

      Informasi perkara tidak disampaikan secara jelas dan dalam bahasa yang dimengerti.

    • Penandatanganan sprindik yang tidak berwenang:

      Penandatanganan sprindik tidak sesuai dengan aturan internal Kejaksaan Agung.

    Penetapan Tersangka dan Penahanan

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) lalu. Setelah itu, ia pun ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

    Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026. Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    2 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?