Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Gugatan Praperadilan yang Diajukan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah ini dianggap sebagai penggunaan hak yang dijamin oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penegakan hukum sesuai dengan prinsip due process of law.
Gugatan ini terkait dengan beberapa tahapan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Di antaranya adalah penggeledahan, penetapan tersangka, serta penahanan yang dilakukan terhadap Febrie. Menurut Febri Diansyah, langkah-langkah tersebut perlu diuji agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan, langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara untuk menghindari proses hukum. Justru langkah-langkah ini adalah penggunaan hak yang dijamin oleh hukum dan undang-undang untuk memastikan agar penegakan hukum itu sesuai dengan prinsip due process of law,” ujar Febri dalam konferensi pers.
Gugatan Praperadilan yang Diajukan
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa ada dua gugatan praperadilan yang akan diajukan. Gugatan pertama terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung. Sementara itu, gugatan kedua berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kediaman Febrie.
“Tim Advokat akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan,” jelas Firman.
Permohonan kedua, lanjutnya, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang serta penggeledahan secara paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.
Alasan Pengajuan Gugatan Terpisah
Massagus Farizi, kuasa hukum lainnya, menjelaskan alasan adanya dua gugatan terpisah. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung dan kepolisian diduga melanggar aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie telah melanggar Pasal 105 ayat 5 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung itu dalam penetapan (tersangka) dan penahanan. Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 105 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan.”
Sementara itu, dugaan pelanggaran proses hukum yang dilakukan kepolisian terkait penggeledahan dan penetapan tersangka terhadap Febrie dalam kasus Asabri juga menjadi dasar pengajuan gugatan.
Dasar Hukum dan Persoalan Hukum
Hermawanto, kuasa hukum Febrie lainnya, menyebut pihaknya akan turut menempuh jalur hukum terkait penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap kliennya. Ia mempertanyakan dasar hukum dari penetapan tersangka terhadap Febrie.
“Juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama. Kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujarnya.
Menurutnya, langkah hukum tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan hak kliennya dalam proses hukum. Analisis ini, kata Hermawanto, membuat perlunya pengadilan untuk melakukan pengujian terkait keabsahan segala proses hukum terhadap Febrie dari penggeledahan hingga adanya pencekalan ke luar negeri.
“Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Proses Penetapan Tersangka
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) lalu. Setelah itu, ia pun ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026. Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.







