Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    21 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 21 September 2026
    Trending
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    • Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras
    • Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi
    • Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital
    • Panduan Bijak Mengelola Keuangan bagi Pekerja Muda demi Mewujudkan Kebebasan Finansial
    • Rahasia Energi Stabil Pagi Hari Melalui Pilihan Sarapan Nutrisi Seimbang
    • Merawat Ketenangan Jiwa di Tengah Tuntutan Kerja Profesional Perkotaan yang Tanpa Henti
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Febrie Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Untuk Hindari Proses Hukum

    Febrie Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Untuk Hindari Proses Hukum

    adm_imradm_imr4 Agustus 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Gugatan Praperadilan yang Diajukan

    Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah ini dianggap sebagai penggunaan hak yang dijamin oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penegakan hukum sesuai dengan prinsip due process of law.

    Gugatan ini terkait dengan beberapa tahapan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Di antaranya adalah penggeledahan, penetapan tersangka, serta penahanan yang dilakukan terhadap Febrie. Menurut Febri Diansyah, langkah-langkah tersebut perlu diuji agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

    “Perlu kami sampaikan, langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara untuk menghindari proses hukum. Justru langkah-langkah ini adalah penggunaan hak yang dijamin oleh hukum dan undang-undang untuk memastikan agar penegakan hukum itu sesuai dengan prinsip due process of law,” ujar Febri dalam konferensi pers.

    Gugatan Praperadilan yang Diajukan

    Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa ada dua gugatan praperadilan yang akan diajukan. Gugatan pertama terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung. Sementara itu, gugatan kedua berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kediaman Febrie.

    “Tim Advokat akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan,” jelas Firman.

    Permohonan kedua, lanjutnya, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang serta penggeledahan secara paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.

    Alasan Pengajuan Gugatan Terpisah

    Massagus Farizi, kuasa hukum lainnya, menjelaskan alasan adanya dua gugatan terpisah. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung dan kepolisian diduga melanggar aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie telah melanggar Pasal 105 ayat 5 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung itu dalam penetapan (tersangka) dan penahanan. Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 105 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan.”

    Sementara itu, dugaan pelanggaran proses hukum yang dilakukan kepolisian terkait penggeledahan dan penetapan tersangka terhadap Febrie dalam kasus Asabri juga menjadi dasar pengajuan gugatan.

    Dasar Hukum dan Persoalan Hukum

    Hermawanto, kuasa hukum Febrie lainnya, menyebut pihaknya akan turut menempuh jalur hukum terkait penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap kliennya. Ia mempertanyakan dasar hukum dari penetapan tersangka terhadap Febrie.

    “Juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama. Kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujarnya.

    Menurutnya, langkah hukum tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan hak kliennya dalam proses hukum. Analisis ini, kata Hermawanto, membuat perlunya pengadilan untuk melakukan pengujian terkait keabsahan segala proses hukum terhadap Febrie dari penggeledahan hingga adanya pencekalan ke luar negeri.

    “Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya,” jelasnya.

    Proses Penetapan Tersangka

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) lalu. Setelah itu, ia pun ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

    Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026. Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    21 September 2026
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    20 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?