Perampokan di Rumah Nenek Hartati, Pelaku Mengancam dengan Golok
Nenek Hartati (61) mengalami pengalaman menegangkan saat rumahnya disatroni oleh pelaku pencurian. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat ia sedang menjalani ibadah shalat dzuhur. Pintu rumah yang terbagi menjadi dua bagian, atas dan bawah, memungkinkan pelaku masuk ke dalam rumah.
Awalnya, Nenek Hartati hanya menutup bagian bawah pintu. Saat rakaat terakhir, ia merasa ada seseorang yang masuk ke dalam rumah. Ia mencoba memanggil, namun ternyata yang masuk adalah tetangganya sendiri, yaitu Marhum alias Bang Jack alias Maung. Pelaku yang baru saja keluar dari penjara ini langsung menyuruh Hartati bangun dari shalatnya.
Setelah itu, pelaku memaksa nenek usia 61 tahun tersebut masuk ke kamar. Di dalam kamar, pelaku langsung melilitkan lakban ke mulut dan wajah Hartati. Ia juga mengikat tangan dan kaki korban. Sambil menggunakan mukena, korban terus dililit oleh pelaku dengan lakban cokelat. “Abang mau ngapain? Saya mau diapain?” tanya Hartati.
Namun, pelaku langsung mengancam dengan senjata tajam jenis golok. Ia berdalih bahwa dirinya perlu uang untuk makan istri dan anak. “Diam, jangan berisik, jangan teriak, kalau teriak gua bunuh nih. Gua baru keluar dari penjara nih,” ancam pelaku.
Hartati merasa prihatin dengan tindakan pelaku. Ia menasehati pelaku agar tidak melakukan hal tersebut. “Astaghfirullahaladzim, bang masa mau kasih makan anak bini dengan cara begini? Abang kan baru keluar penjara, harusnya sadar, banyak-banyak baca Istighfar,” kata Hartati.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan Hartati dalam kondisi tidak berdaya. Beruntung, korban berhasil melepaskan diri dan segera meminta bantuan kepada pengurus lingkungan setempat. Ia kemudian diantar ke Polsek Cakung untuk membuat laporan polisi.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra mengatakan bahwa korban datang ke kantornya dengan kondisi wajah masih terlakban. Ia mengaku menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh tetangganya bernama Marhum. Menurut Andre, peristiwa tersebut terjadi saat Hartati menunaikan ibadah salat sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban mendengar suara seseorang masuk ke dalam rumahnya.
Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku kemudian mengancam Hartati menggunakan senjata tajam jenis golok dan meminta korban tidak berteriak. Setelah itu, pelaku melakban mulut, kedua tangan, dan kaki korban. Pelaku sempat melucuti korban mengambil barang-barang korban dan kemudian melarikan diri.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp 600.000, sepasang anting dengan berat 1 gram, serta satu unit ponsel merek Samsung A07. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari rumah korban.
Motif pelaku adalah ekonomi. Ia ingin menguasai harta korban. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Moch Zen membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan tersangka,” katanya.
Polisi menjerat Marhum dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” sebutnya.







