Tim Hukum Febrie Adriansyah Mengungkap Sembilan Kejanggalan dalam Penanganan Kasus TPPU dan Korupsi
Tim hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim telah menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang kini membelit kliennya. Hal ini dilakukan melalui proses analisa intensif dengan penuh kehati-hatian, guna memastikan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil tidak terkesan terburu-buru atau gegabah.
Menurut kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, penanganan kasus tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana. Ia menyatakan bahwa ada potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan kliennya. “Kami sudah mengidentifikasi setidaknya sembilan kejanggalan, yang terkait dengan hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” katanya dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Penanganan Kasus TPPU yang Tidak Sesuai Asas Lex Favor Reo
Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah adanya ketidakterapan asas Lex Favor Reo dalam penanganan kasus TPPU. Asas ini menegaskan bahwa aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa harus diterapkan jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan. Namun, menurut Firman, hal ini tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang menimpa Febrie.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga belum menjelaskan secara spesifik kedudukan Febrie sebagai pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 20 KUHP. Ia juga menyoroti dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka.
Kejanggalan dalam Penanganan Kasus PT Asabri
Firman juga menyebutkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus TPPU dan korupsi di PT Asabri. Dalam hal ini, tim hukum menemukan masalah dalam proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan berpergian ke luar negeri, serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.
“Tim advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan, dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” jelasnya.
Rencana Mengajukan Praperadilan
Dalam upaya membela kliennya, Febrie berencana mengajukan dua praperadilan. Permohonan pertama akan menguji penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung. Sementara permohonan kedua akan menguji keabsahan penetapan tersangka TPPU dan korupsi di PT Asabri yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Firman menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengajukan dua praperadilan secara terpisah. “Kedua permohonan tersebut memang kami ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda.”
Penetapan Tersangka Febrie
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah. Penetapan ini dilakukan setelah ia diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Sembilan Poin Kejanggalan dalam Penanganan Perkara
Berikut sembilan poin kejanggalan yang ditemukan oleh tim hukum Febrie dalam proses penanganan kasusnya:
- Terdapat di tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Kejagung. Ditemukan adanya penggabungan dua perkara pidana dalam satu sprindik.
- Adanya kekeliruan dan inkonsistensi penulisan di sprindik pada bagian menimbang dan perintahnya.
- Adanya ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana. Di salah satu sprindik tertulis rentang waktu kasus batubara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026.
- Tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pertimbangan surat penahanan yang tidak mencantumkan atau hilangnya butir b, c & d.
- Penetapan tersangka yang melanggar prinsip lex favor reo. Dalam sprindik, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal di Undang-Undang 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5. Padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di pasal 607.
- Penetapan tersangka dinilai tidak memiliki predicate crime dan tidak sinkron dengan sprindik TPPU.
- Terkait penahanan yang menurut Febri ada pelanggaran khususnya di pasal 100 ayat 5 KUHAP, di mana ada 8 syarat penahanan namun tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan.
- Hak sebagai tersangka tidak dipenuhi soal penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti.
- Penandatanganan sprindik yang tidak berwenang yang mengacu pada aturan internal Kejaksaan Agung.







