Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Diperiksa Melalui Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh institusi penegak hukum. Gugatan ini mencakup proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gugatan Pertama: Upaya Paksa Penetapan Tersangka dan Penahanan
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka dugaan TPPU dan penahanan. Ia menyatakan bahwa proses tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di sini kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 105 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan,” kata Firman dalam konferensi pers.
Gugatan Kedua: Penggeledahan dan Penetapan Tersangka Oleh Kepolisian
Gugatan kedua menyangkut penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri serta penetapan tersangka terhadap Febrie dalam kasus Asabri. Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, menjelaskan bahwa alasan diajukannya dua gugatan terpisah adalah karena dugaan pelanggaran hukum dalam proses yang dilakukan oleh kedua institusi penegak hukum tersebut.
Menurutnya, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie oleh Kejagung telah melanggar KUHAP. Ia juga menyoroti adanya kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya (tindak pidana asal).
Persoalan dalam Proses Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Febrie lainnya, Hermawanto, menyebut pihaknya juga akan mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap kliennya untuk dugaan tindak pidana yang sama. Ia menilai hal ini dapat mengganggu kepastian hukum dan hak kliennya.
“Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Temuan 9 Kejanggalan Prosedur
Dalam proses penanganan kasus yang menjerat kliennya, kuasa hukum Febrie, Febrie Diansyah, telah merinci adanya sembilan kejanggalan dalam proses penanganan kasus:
- Penggabungan Perkara: Ditemukan penggabungan dua perkara pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung.
- Inkonsistensi Penulisan: Terdapat kekeliruan pada bagian menimbang dan perintah dalam sprindik.
- Kesalahan Rentang Waktu (Tempus Delicti): Terdapat ketidakcermatan menulis waktu peristiwa.
- Syarat Penahanan Tidak Lengkap: Tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam surat penahanan.
- Dugaan Pelanggaran Lex Favor Reo: Klien ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
- Tidak Sinkron dengan Predicate Crime: Penetapan tersangka dinilai tidak memiliki predicate crime yang jelas.
- Pelanggaran Pasal 100 ayat 5 KUHAP: Terkait penahanan yang tidak mencantumkan 8 syarat penahanan dalam surat perintahnya.
- Hak Tersangka Diabaikan: Hak kliennya untuk mendapatkan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti tidak dipenuhi.
- Penandatanganan Sprindik yang Tidak Berwenang: Mengacu pada aturan internal Kejagung mengenai kewenangan penandatanganan.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Ia kemudian ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik TPPU tersebut berkaitan dengan barang bukti berupa valuta asing senilai miliaran rupiah dan emas 74 kilogram. Barang bukti itu merupakan hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung.





