Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal MotoGP Inggris 2026: Sprint dan Race di Trans7-SPOTV, Jam Tayang Veda Pratama di Moto3

    5 Agustus 2026

    Kebingungan Warga Pondok Ranji dan Cireundeu Saat Mati Lampu di Jam Sibuk

    5 Agustus 2026

    Pemkab Mojokerto Perbaiki Jalan Rusak 1,1 Kilometer Tanggapi Aksi Tanam Pisang Warga

    5 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 6 Agustus 2026
    Trending
    • Jadwal MotoGP Inggris 2026: Sprint dan Race di Trans7-SPOTV, Jam Tayang Veda Pratama di Moto3
    • Kebingungan Warga Pondok Ranji dan Cireundeu Saat Mati Lampu di Jam Sibuk
    • Pemkab Mojokerto Perbaiki Jalan Rusak 1,1 Kilometer Tanggapi Aksi Tanam Pisang Warga
    • Bocoran iPhone 18 Pro dan Pro Max, Ini Prediksi Harganya
    • Pialang Asuransi Ilegal Terus Muncul, Dewan Asuransi: Perlu Perhatian Serius
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dzuhur Qobliyah 4 Rakaat dengan 2 Salam
    • 7 tanda kanker darah yang perlu diketahui
    • BGN Umumkan Dugaan Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang
    • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Minggu (2/8)
    • Siapa Affandi? Sang Maestro Seni Lukis di Yogyakarta
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pengacara Mantan Jampidsus Ajukan Dua Gugatan Prapid, Sebut 9 Kekurangan Ini

    Pengacara Mantan Jampidsus Ajukan Dua Gugatan Prapid, Sebut 9 Kekurangan Ini

    adm_imradm_imr5 Agustus 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Diperiksa Melalui Gugatan Praperadilan

    Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh institusi penegak hukum. Gugatan ini mencakup proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Gugatan Pertama: Upaya Paksa Penetapan Tersangka dan Penahanan

    Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka dugaan TPPU dan penahanan. Ia menyatakan bahwa proses tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Di sini kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 105 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan,” kata Firman dalam konferensi pers.

    Gugatan Kedua: Penggeledahan dan Penetapan Tersangka Oleh Kepolisian

    Gugatan kedua menyangkut penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri serta penetapan tersangka terhadap Febrie dalam kasus Asabri. Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, menjelaskan bahwa alasan diajukannya dua gugatan terpisah adalah karena dugaan pelanggaran hukum dalam proses yang dilakukan oleh kedua institusi penegak hukum tersebut.

    Menurutnya, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie oleh Kejagung telah melanggar KUHAP. Ia juga menyoroti adanya kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya (tindak pidana asal).

    Persoalan dalam Proses Penetapan Tersangka

    Kuasa hukum Febrie lainnya, Hermawanto, menyebut pihaknya juga akan mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap kliennya untuk dugaan tindak pidana yang sama. Ia menilai hal ini dapat mengganggu kepastian hukum dan hak kliennya.

    “Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya,” jelasnya.

    Temuan 9 Kejanggalan Prosedur

    Dalam proses penanganan kasus yang menjerat kliennya, kuasa hukum Febrie, Febrie Diansyah, telah merinci adanya sembilan kejanggalan dalam proses penanganan kasus:

    1. Penggabungan Perkara: Ditemukan penggabungan dua perkara pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung.
    2. Inkonsistensi Penulisan: Terdapat kekeliruan pada bagian menimbang dan perintah dalam sprindik.
    3. Kesalahan Rentang Waktu (Tempus Delicti): Terdapat ketidakcermatan menulis waktu peristiwa.
    4. Syarat Penahanan Tidak Lengkap: Tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam surat penahanan.
    5. Dugaan Pelanggaran Lex Favor Reo: Klien ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
    6. Tidak Sinkron dengan Predicate Crime: Penetapan tersangka dinilai tidak memiliki predicate crime yang jelas.
    7. Pelanggaran Pasal 100 ayat 5 KUHAP: Terkait penahanan yang tidak mencantumkan 8 syarat penahanan dalam surat perintahnya.
    8. Hak Tersangka Diabaikan: Hak kliennya untuk mendapatkan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti tidak dipenuhi.
    9. Penandatanganan Sprindik yang Tidak Berwenang: Mengacu pada aturan internal Kejagung mengenai kewenangan penandatanganan.

    Latar Belakang Penetapan Tersangka

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Ia kemudian ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik TPPU tersebut berkaitan dengan barang bukti berupa valuta asing senilai miliaran rupiah dan emas 74 kilogram. Barang bukti itu merupakan hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mulai Hari Ini, BEI Terapkan Notasi Baru pada Kode Saham, Ini Penjelasannya

    By adm_imr5 Agustus 20261 Views

    Hasil Uji Coba RBC Baru Turunkan Rasio Solvabilitas, Ini Pernyataan Asuransi Asei

    By adm_imr5 Agustus 20262 Views

    LPS Jalankan Resolusi Perusahaan Asuransi, Ini Penjelasan OJK

    By adm_imr5 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal MotoGP Inggris 2026: Sprint dan Race di Trans7-SPOTV, Jam Tayang Veda Pratama di Moto3

    5 Agustus 2026

    Kebingungan Warga Pondok Ranji dan Cireundeu Saat Mati Lampu di Jam Sibuk

    5 Agustus 2026

    Pemkab Mojokerto Perbaiki Jalan Rusak 1,1 Kilometer Tanggapi Aksi Tanam Pisang Warga

    5 Agustus 2026

    Bocoran iPhone 18 Pro dan Pro Max, Ini Prediksi Harganya

    5 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?