Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital lintas batas.
PMK tersebut diundangkan pada 20 Juli 2026, dan mulai berlaku efektif sejak tanggal pengundangan. Aturan ini merupakan implementasi lebih lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Lahirnya regulasi ini didorong oleh tingginya volume transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh wajib pajak di Indonesia, namun belum sepenuhnya dapat dipungut PPN secara optimal.
Menurut PMK, transaksi digital yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri termasuk dalam objek PPN sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara serta mempersempit potensi kebocoran penerimaan dari sektor ekonomi digital.
Dalam PMK ini, PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa barang digital serta Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa digital yang berasal dari luar daerah pabean namun dimanfaatkan di wilayah Indonesia. Pemungutan pajak dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang dioperasikan oleh badan hukum khusus sebagai penyelenggara sistem.
Adapun dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem. Kewajiban PPN muncul ketika penyelenggara memberikan konfirmasi kepada pihak pemungut bahwa suatu transaksi telah dikenai pajak. Besaran PPN dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai transaksi yang telah termasuk pajak. Jika transaksi menggunakan mata uang asing, nilai tersebut dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada saat konfirmasi dilakukan.
PMK juga mengatur bahwa pihak pemungut wajib menyetorkan PPN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Selanjutnya, penyelenggara sistem harus meneruskan setoran tersebut ke kas negara dalam bentuk deposit pajak paling lambat tujuh hari berikutnya.
Regulasi ini turut memperkenalkan peran Pihak Lain, yakni bank maupun lembaga non-bank penyedia jasa pembayaran yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN. Penunjukan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Sebelum memperoleh penugasan resmi, lembaga tersebut diwajibkan menyelesaikan pengembangan sistem dan mengikuti tahapan uji coba (sandboxing) guna memastikan kesiapan integrasi serta keamanan sistem dengan SPP-TDLN.
Untuk mendukung operasional sistem, Pihak Lain juga diwajibkan menyampaikan data transaksi, baik transaksi digital luar negeri maupun transaksi domestik seperti transfer dana dan remitansi. Informasi yang dilaporkan meliputi nomor referensi transaksi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga data institusi asal dan tujuan transaksi. Sementara itu, informasi sensitif seperti nomor rekening wajib disampaikan dalam bentuk hash guna menjaga keamanan data.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan mengakses data tersebut melalui penyelenggara sistem. Penyelenggara juga bertanggung jawab penuh menjaga keamanan serta kerahasiaan seluruh data yang dikelola. Dalam pelaksanaannya, Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen pemungutan PPN yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Apabila terjadi pembatalan transaksi maupun kesalahan dalam pemungutan pajak, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian melalui Pihak Lain dan penyelenggara SPP-TDLN sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Sebagai kompensasi atas penyelenggaraan sistem, pemerintah memberikan imbal jasa kepada penyelenggara SPP-TDLN. Besaran imbalan ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan kinerja penyetoran pajak dan dialokasikan melalui DIPA Bendahara Umum Negara untuk pengelolaan transaksi khusus.
Pencairan imbal jasa dilakukan melalui mekanisme perbendaharaan negara, mulai dari proses rekonsiliasi bulanan hingga penerbitan dokumen pembayaran. Atas imbal jasa tersebut juga dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).







