Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penerapan mekanisme baru dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri. Mekanisme ini dikenal dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 20 Juli 2026.
Perubahan Pola Pemungutan PPN
Sebelumnya, pemungutan PPN pada transaksi digital dilakukan oleh penyedia barang atau jasa digital dari luar negeri. Namun, kini tugas tersebut dialihkan kepada bank maupun lembaga penyedia jasa pembayaran (Penerbit) yang ditunjuk oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengumpulan pajak lebih efisien dan transparan.
Dalam sistem SPP-TDLN, terdapat tiga pihak utama:
- Penyelenggara SPP-TDLN: Bertanggung jawab atas pengelolaan sistem. Penyelenggara ini adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
- Penerbit: Menjadi pihak yang memungut dan menyetor PPN. Penerbit harus menjalani proses onboarding sebelum dapat melakukan pemungutan pajak.
- Masyarakat atau Badan di Indonesia: Sebagai pengguna barang dan jasa digital dari luar negeri.
PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
Proses Onboarding dan Pengumpulan Data
Sebelum memulai fungsi sebagai pemungut pajak, setiap Penerbit wajib mengikuti proses onboarding. Tahapan ini mencakup pengembangan sistem hingga uji coba (sandboxing) guna memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta integrasi sistem dengan platform SPP-TDLN.
Untuk mendapatkan konfirmasi bahwa suatu transaksi dikenai PPN, Penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap ke sistem. Data yang disampaikan meliputi:
- Nomor referensi
- Nominal transaksi
- Mata uang
- Identitas pelaku usaha
- Metode pembayaran
Konfirmasi tersebut harus diberikan paling lambat satu hari sejak permintaan diajukan. Dengan demikian, proses pemungutan tetap berlangsung dalam waktu yang dekat dengan transaksi.
Penghitungan Pajak dan Konversi Mata Uang
Besaran pajak dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN. Untuk transaksi yang menggunakan mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan.
Selain itu, sistem juga memanfaatkan data transfer dana dan remittance untuk kepentingan analisis. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian utama, sehingga informasi sensitif seperti nomor rekening harus dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash.
Penyetoran dan Pelaporan PPN
Mekanisme penyetoran pajak diatur secara bertahap. Penerbit harus menyetor PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Setelah itu, Penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
Untuk aspek pelaporan, PPN yang dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat. Bagi Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan dilakukan melalui SPT tersendiri, sedangkan Penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN yang telah disampaikan.
Dokumen dan Pengembalian PPN
Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen seperti bill statement, yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak. Dokumen ini dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administrasi.
PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme apabila terjadi pembatalan transaksi maupun kesalahan pemungutan. Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui Penerbit. Jika koreksi tersebut memengaruhi pelaporan, Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN yang telah disampaikan.







