Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Pajak Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Cara Barunya

Pajak Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Cara Barunya

adm_imradm_imr6 August 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penerapan mekanisme baru dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri. Mekanisme ini dikenal dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 20 Juli 2026.

Perubahan Pola Pemungutan PPN

Sebelumnya, pemungutan PPN pada transaksi digital dilakukan oleh penyedia barang atau jasa digital dari luar negeri. Namun, kini tugas tersebut dialihkan kepada bank maupun lembaga penyedia jasa pembayaran (Penerbit) yang ditunjuk oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengumpulan pajak lebih efisien dan transparan.

Dalam sistem SPP-TDLN, terdapat tiga pihak utama:

  • Penyelenggara SPP-TDLN: Bertanggung jawab atas pengelolaan sistem. Penyelenggara ini adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
  • Penerbit: Menjadi pihak yang memungut dan menyetor PPN. Penerbit harus menjalani proses onboarding sebelum dapat melakukan pemungutan pajak.
  • Masyarakat atau Badan di Indonesia: Sebagai pengguna barang dan jasa digital dari luar negeri.

PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

Proses Onboarding dan Pengumpulan Data

Sebelum memulai fungsi sebagai pemungut pajak, setiap Penerbit wajib mengikuti proses onboarding. Tahapan ini mencakup pengembangan sistem hingga uji coba (sandboxing) guna memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta integrasi sistem dengan platform SPP-TDLN.

Untuk mendapatkan konfirmasi bahwa suatu transaksi dikenai PPN, Penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap ke sistem. Data yang disampaikan meliputi:

  • Nomor referensi
  • Nominal transaksi
  • Mata uang
  • Identitas pelaku usaha
  • Metode pembayaran

Konfirmasi tersebut harus diberikan paling lambat satu hari sejak permintaan diajukan. Dengan demikian, proses pemungutan tetap berlangsung dalam waktu yang dekat dengan transaksi.

Penghitungan Pajak dan Konversi Mata Uang

Besaran pajak dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN. Untuk transaksi yang menggunakan mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan.

Selain itu, sistem juga memanfaatkan data transfer dana dan remittance untuk kepentingan analisis. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian utama, sehingga informasi sensitif seperti nomor rekening harus dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash.

Penyetoran dan Pelaporan PPN

Mekanisme penyetoran pajak diatur secara bertahap. Penerbit harus menyetor PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Setelah itu, Penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Untuk aspek pelaporan, PPN yang dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat. Bagi Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan dilakukan melalui SPT tersendiri, sedangkan Penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN yang telah disampaikan.

Dokumen dan Pengembalian PPN

Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen seperti bill statement, yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak. Dokumen ini dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administrasi.

PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme apabila terjadi pembatalan transaksi maupun kesalahan pemungutan. Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui Penerbit. Jika koreksi tersebut memengaruhi pelaporan, Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN yang telah disampaikan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?