Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    55 Tahun Toyota di Indonesia: Land Cruiser 300 Hybrid EV dan bZ4X Touring Diluncurkan

    6 Agustus 2026

    Pajak Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Cara Barunya

    6 Agustus 2026

    Indonesia Raih 15 Medali, Finis Peringkat Keempat di GAMMA Asian Championships 2026

    6 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 6 Agustus 2026
    Trending
    • 55 Tahun Toyota di Indonesia: Land Cruiser 300 Hybrid EV dan bZ4X Touring Diluncurkan
    • Pajak Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Cara Barunya
    • Indonesia Raih 15 Medali, Finis Peringkat Keempat di GAMMA Asian Championships 2026
    • 5 Populer Regional: KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar – Gadis ABG Tewas Dibunuh Mantan Pacar di Nabire
    • Kisah Pemkot Surabaya Mengangkat Ojol Perempuan ke Bisnis Mandiri
    • Perhatikan rekomendasi saham Indeks Kompas 100 Agustus, ada peningkatan historis
    • Residivis kambuhan gasak motor petani Pringsewu, bawa ke Lampung Tengah
    • Benteng Cegah Maksiat: Shalat Maghrib dan Doa Setelah Sholat
    • Usia Tidak Jadi Masalah, Tapi 7 Sikap Ini Bisa Merusak Rasa Percaya Diri
    • Sarapan Manis atau Gurih, Mana yang Lebih Kenyang?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pajak Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Cara Barunya

    Pajak Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Cara Barunya

    adm_imradm_imr6 Agustus 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penerapan mekanisme baru dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri. Mekanisme ini dikenal dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 20 Juli 2026.

    Perubahan Pola Pemungutan PPN

    Sebelumnya, pemungutan PPN pada transaksi digital dilakukan oleh penyedia barang atau jasa digital dari luar negeri. Namun, kini tugas tersebut dialihkan kepada bank maupun lembaga penyedia jasa pembayaran (Penerbit) yang ditunjuk oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengumpulan pajak lebih efisien dan transparan.

    Dalam sistem SPP-TDLN, terdapat tiga pihak utama:

    • Penyelenggara SPP-TDLN: Bertanggung jawab atas pengelolaan sistem. Penyelenggara ini adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
    • Penerbit: Menjadi pihak yang memungut dan menyetor PPN. Penerbit harus menjalani proses onboarding sebelum dapat melakukan pemungutan pajak.
    • Masyarakat atau Badan di Indonesia: Sebagai pengguna barang dan jasa digital dari luar negeri.

    PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

    Proses Onboarding dan Pengumpulan Data

    Sebelum memulai fungsi sebagai pemungut pajak, setiap Penerbit wajib mengikuti proses onboarding. Tahapan ini mencakup pengembangan sistem hingga uji coba (sandboxing) guna memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta integrasi sistem dengan platform SPP-TDLN.

    Untuk mendapatkan konfirmasi bahwa suatu transaksi dikenai PPN, Penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap ke sistem. Data yang disampaikan meliputi:

    • Nomor referensi
    • Nominal transaksi
    • Mata uang
    • Identitas pelaku usaha
    • Metode pembayaran

    Konfirmasi tersebut harus diberikan paling lambat satu hari sejak permintaan diajukan. Dengan demikian, proses pemungutan tetap berlangsung dalam waktu yang dekat dengan transaksi.

    Penghitungan Pajak dan Konversi Mata Uang

    Besaran pajak dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN. Untuk transaksi yang menggunakan mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan.

    Selain itu, sistem juga memanfaatkan data transfer dana dan remittance untuk kepentingan analisis. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian utama, sehingga informasi sensitif seperti nomor rekening harus dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash.

    Penyetoran dan Pelaporan PPN

    Mekanisme penyetoran pajak diatur secara bertahap. Penerbit harus menyetor PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Setelah itu, Penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

    Untuk aspek pelaporan, PPN yang dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat. Bagi Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan dilakukan melalui SPT tersendiri, sedangkan Penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN yang telah disampaikan.

    Dokumen dan Pengembalian PPN

    Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen seperti bill statement, yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak. Dokumen ini dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administrasi.

    PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme apabila terjadi pembatalan transaksi maupun kesalahan pemungutan. Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui Penerbit. Jika koreksi tersebut memengaruhi pelaporan, Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN yang telah disampaikan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pengadilan Roy Suryo Mengkhawatirkan Tiruan Gugatan Kasus Lain

    By adm_imr6 Agustus 20262 Views

    Surati Ketua MA, Desak Terbitkan Perma Terkait Praperadilan IV Roy Suryo

    By adm_imr6 Agustus 20263 Views

    Pemerintah Resmi Terapkan PPN untuk Transaksi Digital Luar Negeri, Ini Aturannya

    By adm_imr6 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    55 Tahun Toyota di Indonesia: Land Cruiser 300 Hybrid EV dan bZ4X Touring Diluncurkan

    6 Agustus 2026

    Pajak Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Cara Barunya

    6 Agustus 2026

    Indonesia Raih 15 Medali, Finis Peringkat Keempat di GAMMA Asian Championships 2026

    6 Agustus 2026

    5 Populer Regional: KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar – Gadis ABG Tewas Dibunuh Mantan Pacar di Nabire

    6 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?