Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Sarwendah Akhirnya Bicara, Ungkap Penyebab Emosinya pada Ruben Onsu

    7 Agustus 2026

    Posko Pemulangan Jenazah KMP Mutiara Sentosa 2 di RS Bhayangkara Surabaya Mulai Beroperasi

    7 Agustus 2026

    Hanya 7 Shio Ini yang Bisa Bangkitkan Ekonomi Keluarga

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 7 Agustus 2026
    Trending
    • Sarwendah Akhirnya Bicara, Ungkap Penyebab Emosinya pada Ruben Onsu
    • Posko Pemulangan Jenazah KMP Mutiara Sentosa 2 di RS Bhayangkara Surabaya Mulai Beroperasi
    • Hanya 7 Shio Ini yang Bisa Bangkitkan Ekonomi Keluarga
    • Pelaku Penikaman di Amurang Timur Minsel Serahkan Diri Saat Tawuran Antarkelompok
    • Apa Itu Shalat Sunnah Awwabin dan Keutamaannya? Ini Jawabannya
    • Selalu Khawatir Setelah Cari Gejala di Google? Mungkin Anda Miliki 8 Karakter Ini
    • Apakah Kopi Saja Bisa Jadi Sarapan? Ini Fakta Penting!
    • 50 Ucapan Hari Bersepeda 3 Agustus 2026 untuk Status Sosial Media
    • Suka Film Sejarah? Temukan 7 Kepribadian Unikmu!
    • Jadwal libur Agustus 2026 dengan long weekend lengkap
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»OJK: Mekanisme dan Besaran Iuran Program Penjaminan Masih Dikembangkan

    OJK: Mekanisme dan Besaran Iuran Program Penjaminan Masih Dikembangkan

    adm_imradm_imr7 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah resmi mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023. Dalam undang-undang ini, terdapat penambahan fungsi bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP).

    UU P2SK diundangkan pada 17 Juni 2026 dan mencakup berbagai aturan penting. Pasal 6 menjelaskan bahwa LPS memiliki kewenangan untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan serta iuran berkala. Selain itu, LPS juga berwenang untuk menetapkan iuran awal saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.

    Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta dalam PPP. Namun, mekanisme penetapan besaran iuran masih dalam proses penyusunan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK dan LPS sedang merancang skema yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, keberlanjutan industri, dan stabilitas sektor perasuransian. Oleh karena itu, dampak terhadap biaya produk atau beban kepada pemegang polis belum bisa dipastikan.

    Saat ini, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai PPP, yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan. OJK dan LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam PPP.

    Ogi menjelaskan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan LPS, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempersiapkan implementasi PPP. Persiapan tersebut mencakup penyusunan kerangka regulasi, penyelarasan data, serta penguatan infrastruktur pendukung. Selain itu, mekanisme operasional juga sedang disusun agar program dapat diimplementasikan secara efektif sesuai target waktu dalam undang-undang.

    Berdasarkan amanat UU P2SK, perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK. Parameter dan kriteria tingkat kesehatan, termasuk indikator permodalan seperti Risk Based Capital (RBC), masih dalam tahap pembahasan.

    LPS telah mengusulkan desain PPP yang mencakup empat aspek utama: kepesertaan, cakupan, batasan, dan nilai iuran. Desain ini didasarkan pada praktik terbaik internasional dan disesuaikan dengan karakteristik industri asuransi Indonesia. Usulan ini akan diajukan ke legislatif untuk dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS).

    Aspek pertama usulan LPS adalah nilai iuran awal sebesar 0,1% dari ekuitas, serta iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL).

    Untuk aspek kepesertaan, PPP bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu. Cakupan program mencakup semua lini usaha atau produk, kecuali reasuransi, unsur investasi dari produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Produk endowment yang memiliki unsur tabungan masuk dalam PPP.

    Aspek limit yang diusulkan oleh LPS membatasi nilai penjaminan antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Dengan batasan ini, sebanyak 96%-97% dari tertanggung atau peserta sudah masuk dalam cakupan program. Usulan ini masih dalam proses finalisasi.

    LPS sedang mempercepat implementasi PPP. Salah satu prioritas adalah membahas PP dan PLPS. LPS sedang intensif berdiskusi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Kementerian Keuangan, untuk mempercepat penerbitan PP.

    Aturan-aturan tersebut diharapkan selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi PPP dapat dimulai pada awal kuartal II-2027 atau April 2027. Skenario moderat menargetkan aktivasi pada Juli 2027. Skenario ketiga, yakni as planned, menargetkan implementasi paling lambat pada Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kredit Bank Naik 12,67% pada Juni 2026

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Putri Maybrat Ciptakan Kebijakan Karst Terpadu, Dukung Usulan Geopark UNESCO

    By adm_imr6 Agustus 20261 Views

    Pajak Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Cara Barunya

    By adm_imr6 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sarwendah Akhirnya Bicara, Ungkap Penyebab Emosinya pada Ruben Onsu

    7 Agustus 2026

    Posko Pemulangan Jenazah KMP Mutiara Sentosa 2 di RS Bhayangkara Surabaya Mulai Beroperasi

    7 Agustus 2026

    Hanya 7 Shio Ini yang Bisa Bangkitkan Ekonomi Keluarga

    7 Agustus 2026

    Pelaku Penikaman di Amurang Timur Minsel Serahkan Diri Saat Tawuran Antarkelompok

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?