Pemerintah resmi mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023. Dalam undang-undang ini, terdapat penambahan fungsi bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP).
UU P2SK diundangkan pada 17 Juni 2026 dan mencakup berbagai aturan penting. Pasal 6 menjelaskan bahwa LPS memiliki kewenangan untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan serta iuran berkala. Selain itu, LPS juga berwenang untuk menetapkan iuran awal saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.
Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta dalam PPP. Namun, mekanisme penetapan besaran iuran masih dalam proses penyusunan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK dan LPS sedang merancang skema yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, keberlanjutan industri, dan stabilitas sektor perasuransian. Oleh karena itu, dampak terhadap biaya produk atau beban kepada pemegang polis belum bisa dipastikan.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai PPP, yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan. OJK dan LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam PPP.
Ogi menjelaskan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan LPS, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempersiapkan implementasi PPP. Persiapan tersebut mencakup penyusunan kerangka regulasi, penyelarasan data, serta penguatan infrastruktur pendukung. Selain itu, mekanisme operasional juga sedang disusun agar program dapat diimplementasikan secara efektif sesuai target waktu dalam undang-undang.
Berdasarkan amanat UU P2SK, perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK. Parameter dan kriteria tingkat kesehatan, termasuk indikator permodalan seperti Risk Based Capital (RBC), masih dalam tahap pembahasan.
LPS telah mengusulkan desain PPP yang mencakup empat aspek utama: kepesertaan, cakupan, batasan, dan nilai iuran. Desain ini didasarkan pada praktik terbaik internasional dan disesuaikan dengan karakteristik industri asuransi Indonesia. Usulan ini akan diajukan ke legislatif untuk dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS).
Aspek pertama usulan LPS adalah nilai iuran awal sebesar 0,1% dari ekuitas, serta iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL).
Untuk aspek kepesertaan, PPP bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu. Cakupan program mencakup semua lini usaha atau produk, kecuali reasuransi, unsur investasi dari produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Produk endowment yang memiliki unsur tabungan masuk dalam PPP.
Aspek limit yang diusulkan oleh LPS membatasi nilai penjaminan antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Dengan batasan ini, sebanyak 96%-97% dari tertanggung atau peserta sudah masuk dalam cakupan program. Usulan ini masih dalam proses finalisasi.
LPS sedang mempercepat implementasi PPP. Salah satu prioritas adalah membahas PP dan PLPS. LPS sedang intensif berdiskusi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Kementerian Keuangan, untuk mempercepat penerbitan PP.
Aturan-aturan tersebut diharapkan selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi PPP dapat dimulai pada awal kuartal II-2027 atau April 2027. Skenario moderat menargetkan aktivasi pada Juli 2027. Skenario ketiga, yakni as planned, menargetkan implementasi paling lambat pada Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.







