Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Jejak Karier Ruben Onsu: Dari Lenong hingga Tersangka Penipuan

Jejak Karier Ruben Onsu: Dari Lenong hingga Tersangka Penipuan

adm_imradm_imr24 August 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perjalanan Karier Ruben Onsu yang Penuh Tantangan

Ruben Onsu, seorang presenter ternama di Indonesia, kini berada dalam situasi yang sangat menantang. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi, meskipun telah membangun karier selama puluhan tahun dari posisi sebagai petugas kebersihan parkir hingga menjadi artis papan atas.

Selain itu, ia juga sempat kehilangan hak atas merek dagang “Geprek Bensu” setelah putusan Mahkamah Agung. Masih ada perseteruan dengan mantan istrinya, Sarwendah, terkait urusan nafkah dan hak asuh anak. Menghadapi masalah ini, Ruben tetap bertahan dan membagikan refleksi tentang pasang surut hidupnya melalui media sosial.

Perjalanan Panjang Karier Ruben Onsu

Jauh sebelum terlibat dalam kasus hukum, Ruben Onsu dikenal sebagai sosok pekerja keras yang merintis kariernya dari bawah. Pada tahun 1999 atau 2000, ia bekerja sebagai petugas kebersihan parkir di salah satu hotel berbintang di Jakarta. Tugasnya adalah membersihkan area parkir dengan sistem rolling, mulai dari P1 hingga P3.

Ruben memulai debutnya pada tahun 1997 melalui grup komedi tradisional Lenong Bocah. Namanya semakin melejit saat ia menjadi pembawa acara program Brownis di Trans TV. Selain itu, ia juga menjajal dunia seni peran dengan membintangi beberapa film layar lebar seperti Pijat Atas Tekan Bawah (2009) dan Supergirl (2011).

Tidak hanya di bidang hiburan, Ruben juga mencoba peruntungan di dunia musik dengan merilis beberapa singel, termasuk lagu “Hip-hip Hura”. Dalam refleksinya di akun Instagram pribadinya, ia menyampaikan perasaannya mengenai perjalanan hidup dan kariernya yang penuh cobaan.

“Aku pernah melewati proses ketika aku mengawali karier dari tahun 1997 sampai aku ada di titik ini,” tulis Ruben. Ia menjelaskan bagaimana dirinya harus melewati berbagai fase sulit yang menguji ketahanan mentalnya di tengah dinamika dunia hiburan.

“Lalu bisa menjadi sinar untuk yg gelap lalu bisa menelan cerita org yg curhat sendiri lalu malah jd makanan empuk yg disalahkan,” sambung Ruben. Meski mengakui pernah berada dalam situasi yang sangat menekan, ia memilih untuk tetap bangkit dan melanjutkan lembaran baru dalam hidupnya.

Sengketa Bisnis Kuliner dan Keluarga

Di luar dunia hiburan, Ruben Onsu sukses membangun jaringan bisnis kuliner melalui jenama ayam geprek Geprek Bensu yang memiliki banyak cabang di berbagai daerah. Namun, ia pernah kalah dalam sengketa merek dagang Geprek Bensu. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatannya dan membatalkan pendaftaran merek atas namanya karena dinilai menyerupai merek dagang milik pengusaha lain.

Sengketa ini melibatkan pemilik merek “I Am Geprek Bensu”. Akibatnya, Ruben dinyatakan tidak berhak lagi menggunakan nama “Bensu” sebagai merek dagang. Enam merek dagang yang telah didaftarkan oleh Ruben dinyatakan batal beserta akibat hukumnya.

Berseteru dengan Sarwendah

Mengenai kehidupan pribadinya, Ruben menikah dengan mantan personel Cherrybelle, Sarwendah, pada 2013. Dari pernikahan selama 11 tahun tersebut, mereka dikaruniai dua putri, Thalia dan Tania, serta mengangkat anak bernama Betrand Peto asal NTT, hingga akhirnya resmi bercerai pada tahun 2024.

Hubungan pascabercerai antara Ruben dan Sarwendah kembali memanas. Meski perceraian mereka telah berkekuatan hukum tetap, keduanya kembali terlibat perselisihan terbuka yang berfokus pada dua isu krusial, yakni pemenuhan kewajiban nafkah anak serta skema pembagian waktu pengasuhan.

Konflik ini menambah panjang deretan dinamika hubungan keduanya yang tak kunjung mereda sejak resmi berpisah. Situasi makin keruh seiring maraknya cuplikan video yang diduga berisi aksi saling sindir antara Ruben dan Sarwendah hingga menjadi viral.

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi telah menetapkan Ruben sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi modal usaha jual-beli produk. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan peningkatan status hukum tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dari laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2025 (Nomor: 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan).

Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM. “Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Joko.

Kasus ini berawal dari penawaran investasi usaha yang disampaikan Ruben kepada korban. Namun, saat jatuh tempo, dividen keuntungan tak kunjung diberikan dan dana modal usaha tidak dikembalikan. “Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor.”

Setelah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 dan memeriksa lebih dari enam saksi—termasuk saksi ahli—penyidik sepakat mengalihkan status RSO menjadi tersangka. Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada pekan depan, meski sejauh ini belum mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi.

Perlu dicatat bahwa proses hukum perkara ini masih berjalan di kepolisian, dan penetapan status tersangka tersebut belum dapat disamakan dengan putusan bersalah oleh pengadilan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?