Perjalanan Karier Ruben Onsu yang Penuh Tantangan
Ruben Onsu, seorang presenter ternama di Indonesia, kini berada dalam situasi yang sangat menantang. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi, meskipun telah membangun karier selama puluhan tahun dari posisi sebagai petugas kebersihan parkir hingga menjadi artis papan atas.
Selain itu, ia juga sempat kehilangan hak atas merek dagang “Geprek Bensu” setelah putusan Mahkamah Agung. Masih ada perseteruan dengan mantan istrinya, Sarwendah, terkait urusan nafkah dan hak asuh anak. Menghadapi masalah ini, Ruben tetap bertahan dan membagikan refleksi tentang pasang surut hidupnya melalui media sosial.
Perjalanan Panjang Karier Ruben Onsu
Jauh sebelum terlibat dalam kasus hukum, Ruben Onsu dikenal sebagai sosok pekerja keras yang merintis kariernya dari bawah. Pada tahun 1999 atau 2000, ia bekerja sebagai petugas kebersihan parkir di salah satu hotel berbintang di Jakarta. Tugasnya adalah membersihkan area parkir dengan sistem rolling, mulai dari P1 hingga P3.
Ruben memulai debutnya pada tahun 1997 melalui grup komedi tradisional Lenong Bocah. Namanya semakin melejit saat ia menjadi pembawa acara program Brownis di Trans TV. Selain itu, ia juga menjajal dunia seni peran dengan membintangi beberapa film layar lebar seperti Pijat Atas Tekan Bawah (2009) dan Supergirl (2011).
Tidak hanya di bidang hiburan, Ruben juga mencoba peruntungan di dunia musik dengan merilis beberapa singel, termasuk lagu “Hip-hip Hura”. Dalam refleksinya di akun Instagram pribadinya, ia menyampaikan perasaannya mengenai perjalanan hidup dan kariernya yang penuh cobaan.
“Aku pernah melewati proses ketika aku mengawali karier dari tahun 1997 sampai aku ada di titik ini,” tulis Ruben. Ia menjelaskan bagaimana dirinya harus melewati berbagai fase sulit yang menguji ketahanan mentalnya di tengah dinamika dunia hiburan.
“Lalu bisa menjadi sinar untuk yg gelap lalu bisa menelan cerita org yg curhat sendiri lalu malah jd makanan empuk yg disalahkan,” sambung Ruben. Meski mengakui pernah berada dalam situasi yang sangat menekan, ia memilih untuk tetap bangkit dan melanjutkan lembaran baru dalam hidupnya.
Sengketa Bisnis Kuliner dan Keluarga
Di luar dunia hiburan, Ruben Onsu sukses membangun jaringan bisnis kuliner melalui jenama ayam geprek Geprek Bensu yang memiliki banyak cabang di berbagai daerah. Namun, ia pernah kalah dalam sengketa merek dagang Geprek Bensu. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatannya dan membatalkan pendaftaran merek atas namanya karena dinilai menyerupai merek dagang milik pengusaha lain.
Sengketa ini melibatkan pemilik merek “I Am Geprek Bensu”. Akibatnya, Ruben dinyatakan tidak berhak lagi menggunakan nama “Bensu” sebagai merek dagang. Enam merek dagang yang telah didaftarkan oleh Ruben dinyatakan batal beserta akibat hukumnya.
Berseteru dengan Sarwendah
Mengenai kehidupan pribadinya, Ruben menikah dengan mantan personel Cherrybelle, Sarwendah, pada 2013. Dari pernikahan selama 11 tahun tersebut, mereka dikaruniai dua putri, Thalia dan Tania, serta mengangkat anak bernama Betrand Peto asal NTT, hingga akhirnya resmi bercerai pada tahun 2024.
Hubungan pascabercerai antara Ruben dan Sarwendah kembali memanas. Meski perceraian mereka telah berkekuatan hukum tetap, keduanya kembali terlibat perselisihan terbuka yang berfokus pada dua isu krusial, yakni pemenuhan kewajiban nafkah anak serta skema pembagian waktu pengasuhan.
Konflik ini menambah panjang deretan dinamika hubungan keduanya yang tak kunjung mereda sejak resmi berpisah. Situasi makin keruh seiring maraknya cuplikan video yang diduga berisi aksi saling sindir antara Ruben dan Sarwendah hingga menjadi viral.
Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi telah menetapkan Ruben sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi modal usaha jual-beli produk. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan peningkatan status hukum tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dari laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2025 (Nomor: 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan).
Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM. “Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Joko.
Kasus ini berawal dari penawaran investasi usaha yang disampaikan Ruben kepada korban. Namun, saat jatuh tempo, dividen keuntungan tak kunjung diberikan dan dana modal usaha tidak dikembalikan. “Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor.”
Setelah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 dan memeriksa lebih dari enam saksi—termasuk saksi ahli—penyidik sepakat mengalihkan status RSO menjadi tersangka. Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada pekan depan, meski sejauh ini belum mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi.
Perlu dicatat bahwa proses hukum perkara ini masih berjalan di kepolisian, dan penetapan status tersangka tersebut belum dapat disamakan dengan putusan bersalah oleh pengadilan.







