Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama

    24 Agustus 2026

    Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok

    24 Agustus 2026

    Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 25 Agustus 2026
    Trending
    • Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama
    • Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok
    • Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya
    • Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial
    • Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan
    • Praperadilan Febrie: Polisi Pastikan Pemeriksaan Tersangka Tak Sesuai KUHAP
    • Jadwal KM Lambelu Agustus 2026: Berlabuh di Pantoloan Besok, Tujuan NTT dan Kalimantan
    • Nagan Juara Inovasi di TTG Aceh 2026
    • Asuransi Mobil BYD Denza D9 EV: Perlindungan Terkini dan Premi Terjangkau
    • 24 Jam di Thailand, Bernardo Tavares Miliki Misi Khusus untuk Persebaya Surabaya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Praperadilan Febrie: Polisi Pastikan Pemeriksaan Tersangka Tak Sesuai KUHAP

    Praperadilan Febrie: Polisi Pastikan Pemeriksaan Tersangka Tak Sesuai KUHAP

    adm_imradm_imr24 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dinilai Sah Berdasarkan Hukum

    Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menyatakan bahwa dalil kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak berdasar hukum. Menurut para termohon, pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

    Dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai termohon I sedangkan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II. Sementara Kejaksaan Agung duduk sebagai turut termohon dalam praperadilan tersebut. Dalam pembacaan jawaban atas gugatan tersebut, tim hukum kedua termohon menegaskan bahwa dalil yang disampaikan oleh pihak Febrie tidak beralasan dan tidak berdasar hukum.

    Dasar Hukum Penetapan Tersangka

    Termohon juga mendalilkan bahwa dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka, pihaknya merujuk pada aturan Pasal 90 KUHAP. Menurut mereka, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika berdasarkan hasil penyidikan terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana yang didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah. Aturan ini menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka.

    Selain itu, dalam norma Pasal 90 KUHAP tidak menyebutkan syarat seseorang harus dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Oleh karena itu, tidak tepat apabila Febrie membangun dalil bahwa tidak adanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka dengan sendirinya mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.

    Permintaan Praperadilan dari Kubu Febrie

    Dalam permohonan praperadilannya, Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung. Dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi meminta agar hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencekalan tidak sah.

    Permohonan tersebut mencakup:

    • Menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
    • Menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diikuti tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026.
    • Menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII//RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
    • Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.

    Kemudian dalam petitum permohonannya, kuasa hukum Febrie juga meminta agar barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang dinyatakan sebagai alat bukti diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum. Alhasil mereka meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita dalam proses penggeledahan tersebut.

    Febrie Ditetapkan sebagai Tersangka

    Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah. Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

    Tersangka atas Sprindik Baru

    Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026. Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemenhut Tutup Wilayah Kebakaran Hutan di Sumsel, Beri Peringatan pada Pemegang Konsesi

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    Laga semifinal Vietnam vs Malaysia terancam tertunda cuaca ekstrem

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    Kanwil Kemenkum Sumut Selaraskan 4 Ranperwal Tebingtinggi, Tingkatkan Mutu Hukum Daerah

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama

    24 Agustus 2026

    Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok

    24 Agustus 2026

    Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya

    24 Agustus 2026

    Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?