Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Rayakan Kemerdekaan dengan Diskon Mobil di BCA Finance Surabaya

    24 Agustus 2026

    5 Pelajaran Pemasaran dari Mail dalam Upin & Ipin, Cerdas Tangkap Peluang

    24 Agustus 2026

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • Rayakan Kemerdekaan dengan Diskon Mobil di BCA Finance Surabaya
    • 5 Pelajaran Pemasaran dari Mail dalam Upin & Ipin, Cerdas Tangkap Peluang
    • 8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai
    • Kemenhut Tutup Wilayah Kebakaran Hutan di Sumsel, Beri Peringatan pada Pemegang Konsesi
    • 10 Contoh Laporan Perjalanan ke Sumatera Selatan dengan Kalimat Efektif dan Metafora
    • Teknologi Pertanian Tingkatkan Produksi Padi di Lampung Tengah
    • Asuransi Mobil Chery Tiggo 9 CSH: Spesifikasi SUV Hybrid & Pilihan Perlindungan
    • Mentan RI Amran Hadiri Wisuda Untad, Ajak 2.500 Wisudawan Berani Meraih Kesuksesan
    • Musda IX Golkar Batam 25 Agustus 2026, 17 Suara Tentukan Ketua
    • Omzet Rp350 Ribu, Pedagang Pentol di Malang Masuk Desil 9 Kelompok Kaya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kemenhut Tutup Wilayah Kebakaran Hutan di Sumsel, Beri Peringatan pada Pemegang Konsesi

    Kemenhut Tutup Wilayah Kebakaran Hutan di Sumsel, Beri Peringatan pada Pemegang Konsesi

    adm_imradm_imr24 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebakaran Hutan di Musi Banyuasin, Proses Penyelidikan Dilakukan

    Kebakaran hutan yang terjadi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, telah menjadi perhatian serius dari pihak berwajib. Dalam kejadian ini, sekitar 25 hektare kawasan hutan produksi terbakar. Lokasi kebakaran berada dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP, yang menjadi fokus utama penyelidikan.

    Kebakaran tersebut terjadi sejak tanggal 26 Juli 2026 dan langsung ditangani oleh berbagai instansi terkait. Tim gabungan yang terlibat mencakup Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, serta KPH dan tim PT TCP. Upaya pemadaman berhasil mengendalikan penyebaran api sehingga tidak meluas ke bagian lain dari kawasan hutan.

    Setelah kondisi terkendali, Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan titik awal kebakaran dan mengumpulkan bukti-bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Hasil verifikasi awal menunjukkan bahwa titik awal kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang yang berada dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP.

    Temuan ini masih dalam proses pendalaman untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, status kepemilikan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab. Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah memeriksa pihak-pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pendalaman juga dilakukan terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian, keterlibatan pihak lain, serta kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran di areal kerjanya.

    Sebagai langkah pencegahan, tim juga memasang plang peringatan di lokasi kebakaran. Plang tersebut berfungsi sebagai penanda bahwa area tersebut sedang dalam pengawasan aparat penegak hukum dan dalam proses penyelidikan.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan upaya perlindungan di areal kerjanya. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini.

    “Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan,” tegasnya.

    Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Kolaborasi antara Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, pihak perusahaan, dan seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran di lapangan.

    Namun demikian, ia menekankan bahwa upaya pemadaman harus diiringi dengan penegakan hukum. “Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hari.

    Kementerian Kehutanan menempatkan pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melindungi hutan dan keselamatan masyarakat. Seluruh pemegang izin kehutanan diminta meningkatkan upaya perlindungan areal kerjanya dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi di lapangan.

    Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap ketidakpatuhan agar areal perizinan tidak menjadi sumber kebakaran yang merugikan hutan, masyarakat, kegiatan usaha yang taat, dan negara. Kewajiban pencegahan kebakaran pada areal kerja serta konsekuensi administratif atas ketidakpatuhan telah diatur dalam tata kelola PBPH.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Laga semifinal Vietnam vs Malaysia terancam tertunda cuaca ekstrem

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    Kanwil Kemenkum Sumut Selaraskan 4 Ranperwal Tebingtinggi, Tingkatkan Mutu Hukum Daerah

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Kemarau El Nino Tingkatkan Bahaya Karhutla, Kemenhut Minta Izin Perketat Pencegahan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Rayakan Kemerdekaan dengan Diskon Mobil di BCA Finance Surabaya

    24 Agustus 2026

    5 Pelajaran Pemasaran dari Mail dalam Upin & Ipin, Cerdas Tangkap Peluang

    24 Agustus 2026

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    24 Agustus 2026

    Kemenhut Tutup Wilayah Kebakaran Hutan di Sumsel, Beri Peringatan pada Pemegang Konsesi

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?