Fasilitasi Harmonisasi Ranperwal Kota Tebing Tinggi oleh Kanwil Kemenkum Sumut
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melakukan fasilitasi harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Kota Tebing Tinggi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Selasa (18/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Ferry Ferdiansyah. Hadir dalam kegiatan ini jajaran Pemerintah Kota Tebing Tinggi serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut.
Empat Ranperwal yang dibahas memiliki substansi berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan standar harga barang dan jasa, tata kelola penyusunan standar harga satuan, serta perencanaan pembangunan daerah. Berikut adalah rincian empat Ranperwal tersebut:
Ranperwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026
Ranperwal ini membahas perubahan standar harga yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan penganggaran dan belanja daerah. Penyesuaian diperlukan agar standar harga satuan yang ditetapkan dapat mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam melaksanakan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2026.Ranperwal tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2027
Ranperwal ini membahas penyusunan standar harga yang akan digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah pada tahun mendatang. Dalam pembahasan, dilakukan penyelarasan terhadap ketentuan standar biaya dan perjalanan dinas agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.Ranperwal tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Standar Harga Satuan
Pembahasan Ranperwal ini diarahkan untuk memastikan mekanisme penyusunan standar harga satuan di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi memiliki pedoman yang jelas. Dalam pembahasan disepakati bahwa substansi SOP tersebut lebih tepat ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota, sehingga dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam proses penyusunan standar harga satuan.Ranperwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2026
Ranperwal ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pembahasan dilakukan untuk memastikan perubahan RKPD tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta ketentuan perencanaan pembangunan yang berlaku.
Pentingnya Harmonisasi dalam Produk Hukum Daerah
Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan yang akan dituangkan dalam produk hukum daerah dapat berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Hukum agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumut. Seluruh masukan yang disampaikan dalam pembahasan diterima sebagai bahan penyempurnaan Ranperwal sebelum ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh para pihak. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.







