Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?

24 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong

Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong

24 October 2026
Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental

Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental

24 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 25 October 2026
Trending
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?
  • Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong
  • Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental
  • Menembus Dinding Layar Kaca demi Merawat Ikatan Batin Orang Tua dan Anak
  • Strategi Mengelola Gaji Bagi Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Setiap Bulan
  • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Menghadapi Cuaca Pancaroba yang Tak Menentu
  • Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis
  • Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tidak Numpang Lewat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

adm_imradm_imr25 August 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Uji Materi KUHAP Terkait Pengajuan Praperadilan Berulang

Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini dilakukan pada Kamis (20/8/2026), dengan fokus pada ketentuan mengenai pengajuan praperadilan secara berulang dalam satu perkara.

Pihak Rismon meminta adanya batasan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap pokok perkara atau tersangka. Hal ini menjadi salah satu alasan utama pihaknya mengajukan uji materi tersebut. Dalam petitumnya, pihak Rismon meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama pada setiap tahap penyidikan atau penuntutan.

Peran Pasal 163 dalam Praperadilan

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa masalah pengajuan praperadilan berulang menjadi salah satu alasan utama pihaknya mengajukan uji materi. Menurutnya, dalam KUHAP lama, praperadilan hanya bisa diajukan sekali. Namun, saat ini bisa dilakukan berkali-kali, sehingga mengganggu proses peradilan yang seharusnya cepat dan sederhana.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, C Suhadi, menilai pengajuan praperadilan berulang dapat bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ia menegaskan bahwa melalui uji materi ini, pihak Rismon meminta adanya batasan terhadap pengajuan praperadilan dalam satu perkara.

Praperadilan Roy Suryo sebagai Contoh

Jahmada kemudian menyinggung perkara Roy Suryo saat menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi. Menurutnya, kasus Roy menjadi salah satu dasar pihaknya mempersoalkan pengajuan praperadilan berkali-kali. “Jadi kami sebenarnya dasarnya adalah Roy Suryo ya dan Tifa kan sudah masuk ke prapid ini, itu lebih kacau lagi,” ujarnya.

Roy Suryo telah mengajukan empat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan objek berbeda. Di antaranya terkait penangkapan dan penggeledahan, penetapan tersangka, tuntutan ganti rugi, serta pencekalan ke luar negeri. Kubu Roy juga mengisyaratkan tengah memproses praperadilan kelima atau jilid V dalam perkara yang sama.

Jahmada mempertanyakan bagaimana mekanisme tersebut dapat dibatasi agar praperadilan tidak diajukan berulang dalam satu perkara. “Bagaimana cara menyetop ini gitu loh. Bagaimana cara mengatasi ini agar kalau ini terjadi, kan penegakan hukum kita kan akan menjadi tumpul,” tuturnya.

Permintaan Batasan Pengajuan Praperadilan

Dalam permohonannya, pihak Rismon meminta MK memberikan batasan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap pokok perkara atau tersangka. Permintaan ini berkaitan dengan ketentuan mengenai penangguhan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.

Dengan demikian, permohonan Rismon berfokus pada ketentuan hukum acara mengenai batas pengajuan praperadilan, bukan substansi perkara yang melibatkan Roy Suryo. Pihak Rismon menilai pengajuan praperadilan yang berulang dapat memengaruhi proses pemeriksaan perkara yang seharusnya berjalan cepat dan sederhana.

Rismon dan Roy Suryo Pernah Sama-sama Tersangka

Rismon Sianipar dan Roy Suryo sebelumnya merupakan dua dari delapan orang yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam perkembangan perkara tersebut, sejumlah tersangka memilih penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice). Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi sejumlah tersangka, di antaranya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa berlanjut ke proses hukum berikutnya. Konteks tersebut kemudian muncul kembali saat Rismon mengajukan uji materi KUHAP ke MK dan pihaknya menjadikan pengajuan praperadilan dalam perkara Roy Suryo sebagai salah satu contoh yang dipersoalkan.

Uji materi Rismon kali ini berfokus pada norma hukum acara pidana terkait pembatasan pengajuan praperadilan, bukan pada substansi perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views

Perayaan Hari Didong Dukung Aturan Daerah

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?

24 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong

Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong

24 October 2026
Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental

Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental

24 October 2026
Menembus Dinding Layar Kaca demi Merawat Ikatan Batin Orang Tua dan Anak

Menembus Dinding Layar Kaca demi Merawat Ikatan Batin Orang Tua dan Anak

24 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?