Usulan Perda untuk Perlindungan Budaya Didong
Ketua Musara Gayo Jabodetabek, Almujaini Abdul Karim, mengajukan usulan penting terkait penetapan Hari Didong. Ia menyarankan agar pemerintah daerah di tiga wilayah asal tradisi Didong, yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues, segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum bagi perayaan Hari Didong.
Almujaini berharap ketiga daerah tersebut dapat bekerja sama dalam menetapkan Hari Didong melalui regulasi daerah. Hal ini bertujuan agar Hari Didong tidak hanya menjadi deklarasi budaya, tetapi juga memiliki legalitas yang kuat dan kekuatan kelembagaan dalam kebijakan pemerintah daerah.
“Kita harapkan ketiga daerah menerbitkan masing-masing Perda untuk penetapan Hari Didong dan dirayakan tiap tahun dalam rangka menyelamatkan dan melindungi warisan budaya,” ujarnya saat berbicara dalam perayaan Hari Didong 2026 di halaman Musara Gayo Jabodetabek, Setu, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, dengan adanya Perda, peringatan setiap 5 Agustus akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyelamatkan, melindungi, dan mengembangkan Didong. Ia menilai bahwa langkah ini sangat penting agar warisan budaya kita memiliki perlindungan dan terus dirayakan setiap tahun.
Sejarah Penetapan Hari Didong
Gagasan Almujaini memiliki dasar sejarah yang jelas. Pada 5 Agustus 2023, Hari Didong ditetapkan dan dideklarasikan dalam Seminar Didong yang diselenggarakan di Lut Tawar Grand Ballroom Parkside Hotel Takengon. Penanggung jawab seminar, dr Eddi Juanidi SpOG SH MKes, menjelaskan kembali sejarah tersebut dalam acara perayaan Hari Didong di Jakarta.
Menurut Eddi, seminar tersebut dihadiri sekitar 200 peserta yang berasal dari Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues. Peserta terdiri atas seniman Didong, akademisi, tokoh adat dan budaya, jurnalis serta unsur pemerintah daerah. Acara ini juga dihadiri oleh Pj Bupati Bener Meriah Haili Yoga, Pj Bupati Gayo Lues Alhudri, serta Pj Bupati Aceh Tengah Teuku Mirzuan yang diwakili oleh Ir Khaidir.
“Seminar itulah yang menyepakati dan mendeklarasikan 5 Agustus sebagai Hari Didong,” ujarnya. Karena itu, usulan penerbitan Perda yang disampaikan Almujaini dinilai menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat kesepakatan budaya yang telah lahir melalui seminar tersebut.
Perayaan Meriah dengan Kehadiran Tamu Internasional
Perayaan Hari Didong 2026 di Jakarta berlangsung meriah. Selain masyarakat Gayo di Jabodetabek, kegiatan juga dihadiri Silvia Kim, perwakilan dari Korea Selatan. Silvia tidak hanya hadir sebagai tamu, tetapi juga ikut berdidong bersama grup Rembune dan Peteri Pukes dengan Ceh Ibu Hidayah dari Takengon.
Keterlibatannya menjadi simbol bahwa seni tradisi Gayo dapat membuka ruang perjumpaan budaya lintas negara. Puncak acara ditandai pertunjukan Didong Jalu antara Grup Meri Musara Aceh Tengah dan Pegayon Jakarta. Meri Musara diperkuat Ceh Iwan Rama Bintang dan Azzam Musara, sedangkan Pegayon tampil dengan Ceh Ikhsan Yoga, Rahmaddan Burak dan kawan-kawan.
Perayaan juga diisi pembacaan puisi oleh penyair senior LK Ara dan penyair Salman Yoga, yang hadir mewakili Delegasi Rimba Raya. LK Ara dalam kesempatan tersebut menyerahkan piagam penghargaan kepada maestro Didong Udin Musara, atau yang dikenal sebagai Ceh Musara Bintang. Maestro Didong yang kini berusia sekitar 81 tahun itu kemudian mendendangkan satu syair Didong di hadapan para peserta.
Pertunjukan Seni dan Bazar UMKM
Penampilan Saman dari Duta Saman Institute turut menyemarakkan kegiatan. Kelompok tersebut baru saja kembali dari Busan, Korea Selatan, setelah mengikuti kegiatan seni dan budaya di negara tersebut.
Selain pertunjukan seni, perayaan Hari Didong 2026 juga diramaikan bazar UMKM yang menghadirkan berbagai makanan khas Tanah Gayo.







