Pengadilan Militer Tinggi I Medan Jatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara kepada Mayor Laut Faisal Mulia
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan tidak hormat terhadap Mayor Laut Faisal Mulia. Putusan ini dijatuhkan atas tindakan kriminalnya dalam pengedaran narkotika jenis sabu seberat 9,83 gram. Aksi ilegal yang dilakukan oleh Faisal melibatkan rekan sesama perwira TNI serta teman-teman istrinya.
Motif Awal Keterlibatan dalam Narkoba
Menurut putusan pengadilan, tindakan kriminal Faisal berawal dari rasa duka mendalam setelah ayahnya wafat pada 2020. Dalam sidang, majelis hakim menyebutkan bahwa Faisal sering sedih dan meminum minuman keras. Pada akhirnya, ia disarankan oleh teman-temannya untuk menggunakan narkotika sebagai alternatif.
Sebagai anak sulung, Faisal mengemban tanggung jawab besar sebagai tulang punggung keluarga. Ia menafkahi ibu dan adik-adiknya. Pernikahannya dengan seorang perempuan di tempat hiburan malam pada 2022 membuat kebiasaan buruknya semakin parah. Konsumsi sabu meningkat secara signifikan, dan tidak hanya terbatas pada dirinya sendiri, tetapi juga meluas ke lingkungan militer.
Peran dalam Jaringan Peredaran Narkoba
Faisal terbukti melakukan transaksi jual beli sabu di lingkungan korps militer. Beberapa perwira sering membeli dan menggunakan sabu bersama terdakwa. Perbuatan ini bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta merusak citra TNI.
Jaringan peredaran narkotika yang dijalankan Faisal menyasar sesama anggota TNI serta rekan-rekan wanita dari istrinya. Ia memanfaatkan fasilitas pesawat militer CN 235 untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Penangkapan dan Bukti-bukti yang Ditemukan
Aksi ilegal Faisal terbongkar saat menyelundupkan 12 paket sabu ke Madiun lewat co-pilot pesawat militer CN 235 pada 26 November 2025. Petugas Kasi Intelud Mayor Edwar langsung meringkus Faisal dan menyita 12 paket sabu yang siap diangkut menuju Madiun.
Penggeledahan di rumah kediaman Faisal membuahkan hasil tambahan berupa temuan dua paket sabu beserta seperangkat alat isap narkotika. Total barang bukti mencapai 9,83 gram.
Rincian Operasi Pengiriman Sabu
Dalam berkas dakwaan, Faisal terseret kasus edar gelap narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 9,83 gram. Sebagian dari barang haram itu direncanakan akan dikirim ke Madiun, Jawa Timur, menumpang pesawat udara milik TNI AL.
Faisal membagi barang haram itu ke dalam 14 paket terpisah. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam wadah kotak sepatu PDL TNI AL, lalu diserahkan kepada co-pilot penerbangan CN 235 demi menjangkau Madiun. Dua paket tersisa disembunyikan di lokasi terpisah oleh Faisal dan istrinya.
Proses Pembelian dan Pengiriman
Langkah pengadaan sabu dilakukan pada 22 November 2025 saat Faisal memboyong istrinya, MBP, menyeberang dari Tanjung Pinang ke Batam. Usai menempati kamar Hotel, ia berupaya mendatangkan temannya bernama Rizal, tetapi upaya pertama ini menemui jalan buntu.
Keesokan harinya, Faisal meminta Rizal memfasilitasi pemesanan sabu seberat 8 gram dari seseorang bernama Kapak. Pria bernama Kapak tersebut lantas menyambangi hotel untuk menyerahkan sabu pesanan secara langsung. Uang tunai senilai Rp 7,5 juta diserahkan untuk menebus paket narkoba tersebut.
Faisal, MBP, dan Kapak lantas mengonsumsi sebagian sabu secara bersama-sama di kamar hotel, sebelum pasangan suami istri itu pindah ke hotel lain untuk menemui Hendra serta Rizal. Berkas perkara turut memuat keterangan bahwa MBP mengonsumsi pil ekstasi.
Begitu kembali ke markasnya di Tanjung Pinang, sisa paket sabu dari Kapak tetap dibawa oleh Faisal. Penyusunan rencana pengiriman dimatangkan pada 24 November 2025 dengan mencari kepastian jadwal terbang pesawat CN 235 bernomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang-Jakarta.
Akhir dari Aksi Ilegal
Pesawat tersebut dikonfirmasi bakal lepas landas pada 26 November 2025. Faisal sempat menawari rekannya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya, tetapi transaksi batal akibat utang pembelian sabu sebelumnya belum dilunasi. Faisal lantas mengalihkan sasaran pengiriman paket sabu kepada tiga teman perempuan istrinya yang bermukim di Madiun.
Pada hari yang sama, 14 paket sabu diracik oleh Faisal. Sebanyak 12 paket diselipkan di dalam bungkus makanan ringan, lalu dikemas rapi di kotak sepatu PDL TNI AL dengan tulisan, “Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal.” Dua paket tersisa disembunyikan di lokasi terpisah oleh Faisal dan istrinya.
Satu paket diselipkan ke wadah rokok merek HD di dalam saku baju terbang, sedangkan satu paket lainnya ditaruh MBP di dalam lemari plastik kamar mereka. Istri Faisal, MBP, menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu kepada co-pilot pesawat CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1 pada 26 November 2025.
Rentang satu jam berselang, Faisal berjalan menuju shelter pesawat CN 235 untuk melaksanakan prosedur merplug. Di lokasi inilah seluruh aksi ilegalnya terbongkar oleh petugas. Faisal kemudian diserahkan kepada pihak POM Kodaeral IV Batam untuk diproses hukum.




