Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    25 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 26 September 2026
    Trending
    • Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
    • Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis
    • Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka
    • Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?
    • Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?
    • Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya
    • Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari
    • Menikmati Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan yang Mengubah Kualitas Hidup dan Produktivitas Kerja
    • Seni Menjaga Stamina dan Rotasi Pemain di Tengah Gempuran Jadwal Padat Eropa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Star Energy Geothermal: Alur Pembayaran Bonus Produksi ke Daerah

    Star Energy Geothermal: Alur Pembayaran Bonus Produksi ke Daerah

    adm_imradm_imr23 Agustus 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    PT Star Energy Geothermal Salak menjelaskan proses penyetoran bonus produksi kepada pemerintah daerah. Pembayaran yang dilakukan ini berlangsung dengan hati-hati sesuai dengan aturan dan persentase yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

    Kepala Teknik Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak, Irwan Januar K. Hasbullah, menjelaskan bahwa besaran bonus produksi geothermal dihitung berdasarkan hasil produksi uap maupun listrik. Semua perhitungan pembayaran tersebut merujuk pada regulasi pusat sebelum akhirnya disetorkan oleh pengelola.

    “Bonus produksi mengikuti peraturan pemerintah. Di sana ada aturannya secara tertulis. Pertama adalah peraturan pemerintah, yang menentukan berapa besar dari hasil produksi kami, baik uap maupun listrik,” ujarnya saat ditemui di Star Energy Geothermal Salak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/8/2026).

    Dalam bonus produksi panas bumi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016. Di mana, penjualan uap panas bumi dikenakan tarif 1% dari pendapatan kotor. Sementara penjualan listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dikenakan tarif 0,5% dari pendapatan kotor.

    Irwan mengungkapkan bahwa proses penyetoran kewajiban ini dilakukan langsung ke kas daerah tanpa melalui perantara pemerintah pusat. Mekanisme ini berbeda dengan skema penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Nanti kami membayar bonus produksi langsung kepada Pemda di bagian penerimaan di Pemda. Kemudian yang diterima Kabupaten akan punya kewajiban membagi ke daerah yang memproduksi. Kami menyebutnya dan mereka juga menyebutnya daerah produksi namanya Ring 1,” ujar Irwan.

    Adapun kriteria wilayah Ring 1 ditetapkan secara sederhana berdasarkan batas wilayah desa yang berdampingan langsung dengan area operasi geothermal Salak. Jumlah desa penikmat bonus produksi tersebut dapat bervariasi tergantung pada cakupan wilayah geografis yang bersentuhan di lapangan.

    Sayangnya, Irwan tidak bisa menyebutkan berapa besaran bonus produksi yang diberikan tiap tahunnya kepada Pemda.

    Menurut Irwan, pembagian porsi penerimaan dari tingkat kabupaten ke wilayah desa sepenuhnya berada di bawah wewenang keputusan pimpinan daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup).

    Dia mencontohkan, Geothermal Salak diketahui berada di kawasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Untuk Kabupaten Bogor, bonus produksi diberikan sebesar 70%, sedangkan Kabupaten Sukabumi sebesar 50%, hal ini sesuai dengan Perbub masing-masing wilayah.

    “Karena kan kalau mau unsur pemerataan, ini kan hasil bukan hanya untuk daerah penghasil, tapi daerah lain juga butuh support pembangunan, nah Bupati bisa punya pertimbangan tersebut. Jadi dari kami kewajibannya membayar ke Pemda, langsung tidak melewati pemerintah pusat,” pungkasnya.

    Selama lebih dari tiga dekade, Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS) telah menyediakan energi panas bumi di Jawa Barat. Dengan kapasitas terpasang 403,2 megawatt (MW), operasi Salak terus berkembang. Kapasitas tersebut berasal dari Unit 1, 2, dan 3 sebesar 180 MW, Unit 4, 5, dan 6 sebesar 208,7 MW, serta Binary Power Plant sebesar 14,5 MW yang mulai beroperasi pada 2025.

    Ke depan, pengembangan Unit 7 berkapasitas 40 MW yang direncanakan beroperasi secara komersial pada Desember 2026 akan membawa kapasitas Salak menjadi sekitar 443 MW.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    25 September 2026
    Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka

    Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka

    25 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?