PT Star Energy Geothermal Salak menjelaskan proses penyetoran bonus produksi kepada pemerintah daerah. Pembayaran yang dilakukan ini berlangsung dengan hati-hati sesuai dengan aturan dan persentase yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah.
Kepala Teknik Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak, Irwan Januar K. Hasbullah, menjelaskan bahwa besaran bonus produksi geothermal dihitung berdasarkan hasil produksi uap maupun listrik. Semua perhitungan pembayaran tersebut merujuk pada regulasi pusat sebelum akhirnya disetorkan oleh pengelola.
“Bonus produksi mengikuti peraturan pemerintah. Di sana ada aturannya secara tertulis. Pertama adalah peraturan pemerintah, yang menentukan berapa besar dari hasil produksi kami, baik uap maupun listrik,” ujarnya saat ditemui di Star Energy Geothermal Salak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/8/2026).
Dalam bonus produksi panas bumi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016. Di mana, penjualan uap panas bumi dikenakan tarif 1% dari pendapatan kotor. Sementara penjualan listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dikenakan tarif 0,5% dari pendapatan kotor.
Irwan mengungkapkan bahwa proses penyetoran kewajiban ini dilakukan langsung ke kas daerah tanpa melalui perantara pemerintah pusat. Mekanisme ini berbeda dengan skema penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Nanti kami membayar bonus produksi langsung kepada Pemda di bagian penerimaan di Pemda. Kemudian yang diterima Kabupaten akan punya kewajiban membagi ke daerah yang memproduksi. Kami menyebutnya dan mereka juga menyebutnya daerah produksi namanya Ring 1,” ujar Irwan.
Adapun kriteria wilayah Ring 1 ditetapkan secara sederhana berdasarkan batas wilayah desa yang berdampingan langsung dengan area operasi geothermal Salak. Jumlah desa penikmat bonus produksi tersebut dapat bervariasi tergantung pada cakupan wilayah geografis yang bersentuhan di lapangan.
Sayangnya, Irwan tidak bisa menyebutkan berapa besaran bonus produksi yang diberikan tiap tahunnya kepada Pemda.
Menurut Irwan, pembagian porsi penerimaan dari tingkat kabupaten ke wilayah desa sepenuhnya berada di bawah wewenang keputusan pimpinan daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Dia mencontohkan, Geothermal Salak diketahui berada di kawasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Untuk Kabupaten Bogor, bonus produksi diberikan sebesar 70%, sedangkan Kabupaten Sukabumi sebesar 50%, hal ini sesuai dengan Perbub masing-masing wilayah.
“Karena kan kalau mau unsur pemerataan, ini kan hasil bukan hanya untuk daerah penghasil, tapi daerah lain juga butuh support pembangunan, nah Bupati bisa punya pertimbangan tersebut. Jadi dari kami kewajibannya membayar ke Pemda, langsung tidak melewati pemerintah pusat,” pungkasnya.
Selama lebih dari tiga dekade, Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS) telah menyediakan energi panas bumi di Jawa Barat. Dengan kapasitas terpasang 403,2 megawatt (MW), operasi Salak terus berkembang. Kapasitas tersebut berasal dari Unit 1, 2, dan 3 sebesar 180 MW, Unit 4, 5, dan 6 sebesar 208,7 MW, serta Binary Power Plant sebesar 14,5 MW yang mulai beroperasi pada 2025.
Ke depan, pengembangan Unit 7 berkapasitas 40 MW yang direncanakan beroperasi secara komersial pada Desember 2026 akan membawa kapasitas Salak menjadi sekitar 443 MW.






