Putusan Pengadilan Negeri Tondano Terhadap Kasus Penembakan di PETI Nibong
Pengadilan Negeri Tondano baru-baru ini mengumumkan vonis terhadap 11 terdakwa dalam kasus penembakan maut yang terjadi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Nibong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Desember 2025. Peristiwa tersebut menewaskan tiga orang dan melukai satu perempuan.
Daftar Terdakwa dan Hukuman yang Diberikan
Dalam putusan pengadilan, sebanyak 10 terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara itu, Brando Randy Liow mendapat hukuman lebih berat, yaitu 1 tahun 9 bulan. Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- Mario Tumbelaka
- Billy Tumangken
- Fino Gumogar
- Ganny Tangel alias Gani
- Nixon Tumangken
- Aldo Alfri Legi
- Fadly Yoel Pondaag
- David Panggey
- Inri Semuel Kosegeran
- Jimris Yosias Tangel
- Brando Randy Liow
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan dari pidana mereka.
Korban dan Pelaku
Tragedi tersebut mengakibatkan kematian bagi Safruddin Makalalag, Fatan Kalipe, dan Mawardi Kalamunte. Sementara itu, Anisa Mamonto mengalami luka tembak pada bagian wajah dan paha. Putusan pengadilan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Friska Maleke.
Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim
Sebelum putusan akhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tondano Hermono Febriyanto telah membacakan tuntutan pada Rabu, 1 Juli 2026. JPU menuntut 10 terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Brando Randy Liow dituntut 2 tahun penjara.
Namun, vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Untuk 10 terdakwa, hukuman yang diberikan adalah 1 tahun 4 bulan, sedangkan untuk Brando, hukuman yang diberikan adalah 1 tahun 9 bulan.
Kritik terhadap Konstruksi Penuntutan
Praktisi hukum Vebry T Haryadi menilai putusan pengadilan tersebut sulit diterima jika dilihat dari perspektif rasa keadilan. Ia menyoroti bahwa tuntutan JPU yang rendah menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini. Menurutnya, publik berhak bertanya mengapa tuntutan JPU hanya 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun.
Vebry menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara utuh, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan. Ia meminta Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap dasar dan pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan. Transparansi penting agar publik dapat memahami alasan hukum di balik tuntutan dalam perkara yang menewaskan tiga orang.
Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hukum
Menurut Vebry, ketika ada orang yang meninggal dunia, negara melalui aparat penegak hukumnya harus menunjukkan bahwa peristiwa tersebut dipandang serius. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap perkara tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi hakim maupun kewenangan aparat penegak hukum. Ini soal nyawa manusia dan rasa keadilan keluarga korban.




