Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Status Guru PPPK Berpindah ke Pusat, Bagaimana Dampaknya bagi Guru Surabaya dan Pemkot?

    24 Agustus 2026

    BEI Ubah Harga Minimal Saham Rp 1, Cek Daftar Gocap: GOTO-ADCP-BCAP-BTEL

    24 Agustus 2026

    Pria Dibui 7 Kali Tapi Masih Curang, Simpan Hasil Maling di Rumah Kosong

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • Status Guru PPPK Berpindah ke Pusat, Bagaimana Dampaknya bagi Guru Surabaya dan Pemkot?
    • BEI Ubah Harga Minimal Saham Rp 1, Cek Daftar Gocap: GOTO-ADCP-BCAP-BTEL
    • Pria Dibui 7 Kali Tapi Masih Curang, Simpan Hasil Maling di Rumah Kosong
    • Laga semifinal Vietnam vs Malaysia terancam tertunda cuaca ekstrem
    • Merekam Pengalaman, Komunitas Jurnalis Berpetualang di Pati
    • Bioskop Inggris Pertimbangkan Larangan Kacamata AI Meta Akibat Kekhawatiran Pemalsuan Film
    • 8 Bahan Rumah Tangga untuk Membersihkan Kaca Mobil
    • Tanggal 21 Agustus 2026: Hari Apa Saja yang Diperingati?
    • Latihan Soal HOTS Pancasila Kelas 7 Bab 2 Tahun 2026
    • Berita Arema FC Terkini: Nasib Logo Singa Bertindik dan Polemik Mural Malang the Glory Land
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pria Dibui 7 Kali Tapi Masih Curang, Simpan Hasil Maling di Rumah Kosong

    Pria Dibui 7 Kali Tapi Masih Curang, Simpan Hasil Maling di Rumah Kosong

    adm_imradm_imr24 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor di Semarang

    Kepolisian Resor Kota Besar Semarang kembali menangkap dua residivis pencurian sepeda motor. Kedua tersangka, yaitu TAS dan S, ditangkap oleh Unit V Resmob Polrestabes Semarang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian di kawasan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

    Riwayat Kriminal TAS yang Panjang

    TAS tercatat sebagai residivis dengan riwayat kriminal yang cukup panjang. Menurut data kepolisian, pria ini telah tujuh kali menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian yang sama. Hal ini membuatnya menjadi perhatian khusus dari aparat kepolisian. Selain TAS, polisi juga menyebut bahwa S memiliki catatan kriminal sebagai residivis pencurian. Bahkan, riwayat perkara S disebut lebih banyak dibandingkan TAS.

    Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan laporan dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tugu. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/33/VIII/2026/SPKT/Polsek Tugu. Aksi pencurian yang menjadi dasar penangkapan terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.41 WIB. Dalam rekaman CCTV, terlihat sebuah sepeda motor matik terparkir di depan toko dalam kondisi sepi. Seorang pelaku kemudian mendekati kendaraan tersebut dan membobol sistem pengaman sebelum menyalakan mesin dan membawa motor tersebut pergi.

    Proses Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus

    Setelah mengumpulkan informasi dari lapangan dan mempelajari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah identitas keduanya diketahui, penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap TAS dan S di kawasan Ngablak, Kecamatan Genuk. Selanjutnya, penyidik melanjutkan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong di wilayah Suhada.

    Selain motor, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu set kunci L dan mata kunci T. AKP Dwi Yudi Setiawan, Kanit Resmob Polrestabes Semarang, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari respons polisi terhadap laporan masyarakat. Namun, penyidikan belum berhenti pada penangkapan TAS dan S.

    Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman

    Polisi masih mendalami kemungkinan keduanya terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah Kota Semarang maupun lokasi lainnya. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain. Setiap informasi akan kami verifikasi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar Dwi Yudi.

    Dengan kembali ditangkap dalam perkara pencurian, catatan panjang TAS sebagai residivis kembali menjadi perhatian. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap TAS dan S untuk mengungkap kemungkinan adanya perkara lain. Keduanya kini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    TAS dan S disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan, terutama ketika sepeda motor diparkir di lokasi sepi. Masyarakat disarankan tidak hanya mengandalkan kunci bawaan kendaraan, tetapi menggunakan kunci tambahan atau pengaman lain untuk memperkecil risiko pencurian.

    “Harap ditambahkan kunci tambahan atau kunci pengaman yang lain,” kata AKP Dwi Yudi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pesan Terakhir Dhea Sebelum Tewas Dibegal di Kertapati, Ayah Ungkap Firasat Mengerikan

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    Colek Akun Giorgio Antonio, Nikita Mirzani Ingatkan Pacar Sarwendah Soal Utang dan Kasus Hukum

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Tragedi Penembakan di PETI Nibong Mitra: Vonis Ringan Terdakwa Mengundang Kritik Praktisi Hukum

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Status Guru PPPK Berpindah ke Pusat, Bagaimana Dampaknya bagi Guru Surabaya dan Pemkot?

    24 Agustus 2026

    BEI Ubah Harga Minimal Saham Rp 1, Cek Daftar Gocap: GOTO-ADCP-BCAP-BTEL

    24 Agustus 2026

    Pria Dibui 7 Kali Tapi Masih Curang, Simpan Hasil Maling di Rumah Kosong

    24 Agustus 2026

    Laga semifinal Vietnam vs Malaysia terancam tertunda cuaca ekstrem

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?