Kondisi 158 Sekolah Negeri di Tulungagung Masih Dipimpin Plt
Sebanyak 158 sekolah negeri jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi ini menyebabkan sebagian besar sekolah tersebut dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
Proses pengisian jabatan kepala sekolah terkendala karena adanya kendala teknis pada sistem aplikasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal ini membuat sejumlah calon kepala sekolah belum dapat memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kendala Sistem Aplikasi Kemendikdasmen
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kemendikdasmen dan BKN untuk memastikan perkembangan pengusulan calon kepala sekolah. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar usulan telah mendapatkan Pertek BKN, namun masih ada 49 calon yang belum memperoleh pertek karena kendala dalam proses administrasi melalui sistem Kemendikdasmen.
Dari 49 calon tersebut, sebanyak 19 calon masih menghadapi kendala dalam verifikasi akibat perbedaan pembacaan dokumen oleh sistem aplikasi. Sementara itu, 30 calon lainnya sudah lolos verifikasi dan dokumennya telah dikirim ke sistem BKN.
“Karena kendala sistem Kemendikdasmen, kita tidak bisa campur tangan. Kita tunggu sampai sistemnya pulih,” ujarnya.
Proses Pengajuan Pertek dan Pelantikan
Untuk 30 calon yang dokumennya telah masuk ke BKN, proses selanjutnya hanya tinggal menunggu penerbitan Pertek. Berdasarkan prosedur yang berlaku, Pertek diperkirakan terbit sekitar satu minggu setelah data diterima BKN. Namun, masih terdapat 19 dokumen calon kepala sekolah yang harus diselesaikan di sistem Kemendikdasmen.
Fajar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum akan melakukan pelantikan kepala sekolah baru hingga semua calon yang diusulkan mendapatkan Pertek. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah aturan masa jabatan.
Pemkab Tidak Terburu-buru dalam Pelantikan
Meskipun mayoritas calon kepala sekolah telah mengantongi Pertek, Dinas Pendidikan Tulungagung memilih untuk tidak terburu-buru dalam melakukan pelantikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemendikdasmen, termasuk aturan mengenai masa jabatan kepala sekolah.
Fajar menjelaskan bahwa terdapat kemungkinan kepala sekolah lama tidak memperoleh Pertek sehingga tidak dapat kembali menduduki jabatan kepala sekolah. “Kasek lama yang tidak dapat Pertek, harus jadi guru biasa atau menjadi pengawas. Dia tidak bisa kembali jabatan sebelumnya,” katanya.
Pentingnya Status Kepala Sekolah Definitif
Fajar menilai keberadaan kepala sekolah definitif penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pejabat yang menduduki posisi tersebut. Status definitif juga memberikan ruang lebih luas bagi kepala sekolah dalam mengambil keputusan strategis terkait pengelolaan sekolah.
Berbeda dengan kepala sekolah berstatus Plt, kepala sekolah definitif memiliki kepastian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai jabatan yang diemban.
“Status definitif membuat kepala sekolah lebih leluasa, tentunya lebih tenang,” pungkas Fajar.






