Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*

Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..

21 October 2026
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Daerah»158 Sekolah di Tulungagung Belum Miliki Kepala Tetap, Proses Pengisian Tertunda

158 Sekolah di Tulungagung Belum Miliki Kepala Tetap, Proses Pengisian Tertunda

adm_imradm_imr22 August 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kondisi 158 Sekolah Negeri di Tulungagung Masih Dipimpin Plt

Sebanyak 158 sekolah negeri jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi ini menyebabkan sebagian besar sekolah tersebut dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Proses pengisian jabatan kepala sekolah terkendala karena adanya kendala teknis pada sistem aplikasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal ini membuat sejumlah calon kepala sekolah belum dapat memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kendala Sistem Aplikasi Kemendikdasmen

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kemendikdasmen dan BKN untuk memastikan perkembangan pengusulan calon kepala sekolah. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar usulan telah mendapatkan Pertek BKN, namun masih ada 49 calon yang belum memperoleh pertek karena kendala dalam proses administrasi melalui sistem Kemendikdasmen.

Dari 49 calon tersebut, sebanyak 19 calon masih menghadapi kendala dalam verifikasi akibat perbedaan pembacaan dokumen oleh sistem aplikasi. Sementara itu, 30 calon lainnya sudah lolos verifikasi dan dokumennya telah dikirim ke sistem BKN.

“Karena kendala sistem Kemendikdasmen, kita tidak bisa campur tangan. Kita tunggu sampai sistemnya pulih,” ujarnya.

Proses Pengajuan Pertek dan Pelantikan

Untuk 30 calon yang dokumennya telah masuk ke BKN, proses selanjutnya hanya tinggal menunggu penerbitan Pertek. Berdasarkan prosedur yang berlaku, Pertek diperkirakan terbit sekitar satu minggu setelah data diterima BKN. Namun, masih terdapat 19 dokumen calon kepala sekolah yang harus diselesaikan di sistem Kemendikdasmen.

Fajar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum akan melakukan pelantikan kepala sekolah baru hingga semua calon yang diusulkan mendapatkan Pertek. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah aturan masa jabatan.

Pemkab Tidak Terburu-buru dalam Pelantikan

Meskipun mayoritas calon kepala sekolah telah mengantongi Pertek, Dinas Pendidikan Tulungagung memilih untuk tidak terburu-buru dalam melakukan pelantikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemendikdasmen, termasuk aturan mengenai masa jabatan kepala sekolah.

Fajar menjelaskan bahwa terdapat kemungkinan kepala sekolah lama tidak memperoleh Pertek sehingga tidak dapat kembali menduduki jabatan kepala sekolah. “Kasek lama yang tidak dapat Pertek, harus jadi guru biasa atau menjadi pengawas. Dia tidak bisa kembali jabatan sebelumnya,” katanya.

Pentingnya Status Kepala Sekolah Definitif

Fajar menilai keberadaan kepala sekolah definitif penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pejabat yang menduduki posisi tersebut. Status definitif juga memberikan ruang lebih luas bagi kepala sekolah dalam mengambil keputusan strategis terkait pengelolaan sekolah.

Berbeda dengan kepala sekolah berstatus Plt, kepala sekolah definitif memiliki kepastian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai jabatan yang diemban.

“Status definitif membuat kepala sekolah lebih leluasa, tentunya lebih tenang,” pungkas Fajar.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,063 Views

Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

By adm_imr27 August 20265 Views

Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

By adm_imr27 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..

21 October 2026
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?