Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Status Guru PPPK Berpindah ke Pusat, Bagaimana Dampaknya bagi Guru Surabaya dan Pemkot?

    24 Agustus 2026

    BEI Ubah Harga Minimal Saham Rp 1, Cek Daftar Gocap: GOTO-ADCP-BCAP-BTEL

    24 Agustus 2026

    Pria Dibui 7 Kali Tapi Masih Curang, Simpan Hasil Maling di Rumah Kosong

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • Status Guru PPPK Berpindah ke Pusat, Bagaimana Dampaknya bagi Guru Surabaya dan Pemkot?
    • BEI Ubah Harga Minimal Saham Rp 1, Cek Daftar Gocap: GOTO-ADCP-BCAP-BTEL
    • Pria Dibui 7 Kali Tapi Masih Curang, Simpan Hasil Maling di Rumah Kosong
    • Laga semifinal Vietnam vs Malaysia terancam tertunda cuaca ekstrem
    • Merekam Pengalaman, Komunitas Jurnalis Berpetualang di Pati
    • Bioskop Inggris Pertimbangkan Larangan Kacamata AI Meta Akibat Kekhawatiran Pemalsuan Film
    • 8 Bahan Rumah Tangga untuk Membersihkan Kaca Mobil
    • Tanggal 21 Agustus 2026: Hari Apa Saja yang Diperingati?
    • Latihan Soal HOTS Pancasila Kelas 7 Bab 2 Tahun 2026
    • Berita Arema FC Terkini: Nasib Logo Singa Bertindik dan Polemik Mural Malang the Glory Land
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Status Guru PPPK Berpindah ke Pusat, Bagaimana Dampaknya bagi Guru Surabaya dan Pemkot?

    Status Guru PPPK Berpindah ke Pusat, Bagaimana Dampaknya bagi Guru Surabaya dan Pemkot?

    adm_imradm_imr24 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Status Guru PPPK: Dari Daerah ke Pusat

    Pemerintah dan DPR telah menyepakati rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Rencana ini menandai perubahan penting dalam sistem pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia. Namun, di balik perubahan ini terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi.

    Tantangan Fiskal dan Kepastian Masa Depan

    Perubahan status guru PPPK tidak hanya sekadar perubahan administratif. Di baliknya, terdapat isu fiskal pemerintah daerah, kepastian masa depan guru, serta kesenjangan pendapatan antardaerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kepala daerah memiliki dua harapan kepada pemerintah pusat, yaitu dukungan untuk kemampuan fiskal daerah dan alih status guru PPPK.

    Di sisi lain, guru PPPK paruh waktu membutuhkan kepastian status pekerjaan. Ketua PGRI Surabaya, Agnes Warsiati, menyambut positif rencana tersebut karena memberikan kepastian masa depan, termasuk terkait pensiun. Bagi mereka, status sebagai pegawai negeri memberikan rasa aman dalam bekerja dan merencanakan kehidupan jangka panjang.

    Prioritas bagi Guru Senior

    Selain itu, guru senior meminta perhatian khusus dalam mekanisme peningkatan status. Agnes berharap ada prioritas bagi mereka yang sudah lama mengabdi, meskipun tes atau seleksi tetap diperlukan. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam menyeimbangkan standar kompetensi dengan pengalaman mengajar.

    Persiapan Data oleh Pemkot Surabaya

    Di tingkat daerah, perubahan tersebut belum bisa langsung diterapkan karena masih menunggu petunjuk teknis. Sekretaris Dinas Pendidikan Surabaya, Achmad Eka Mardijanto, mengatakan Pemkot Surabaya sedang menyiapkan data guru PPPK untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menyambut baik rencana tersebut dan mulai menyiapkan data guru PPPK.

    Pendapatan dan Biaya Hidup

    Pendapatan guru menjadi perhatian utama, terutama di Surabaya. Agnes mengatakan kekhawatiran mengenai penurunan penghasilan pernah muncul ketika guru honorer diarahkan mengikuti seleksi PPPK. Namun, kekhawatiran tersebut diupayakan agar tidak terjadi melalui kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.

    Eka juga berharap perubahan pengelolaan guru PPPK tidak menciptakan kesenjangan pendapatan. Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda, standar pendapatan yang memadai di satu daerah belum tentu sama di daerah lain.

    Pengawasan oleh Kemendagri

    Perubahan status guru PPPK tidak berhenti pada keputusan pemerintah pusat. Bima Arya mengatakan Kemendagri akan turun ke daerah untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengawal penerapan kebijakan. Pemerintah juga akan memastikan kepala daerah mengikuti tahapan yang telah disepakati, termasuk dalam kebijakan perekrutan pegawai baru.

    Dampak Kebijakan bagi Guru dan Pemerintah Daerah

    Jika kebijakan berjalan sesuai rencana, perubahan status guru PPPK akan menggeser sebagian besar tanggung jawab pengelolaan tenaga pendidik dari daerah ke pemerintah pusat. Bagi guru, peluang terbesarnya adalah meningkatnya kepastian status dan masa depan pekerjaan, terutama bagi PPPK paruh waktu yang berharap dapat menjadi penuh waktu.

    Bagi pemerintah daerah, pengalihan tersebut berpotensi mengurangi tekanan fiskal dalam pembiayaan guru. Namun, daerah tetap membutuhkan mekanisme koordinasi yang jelas agar kebutuhan guru di masing-masing sekolah tidak terabaikan.

    Menunggu Teknis Pelaksanaan

    Tahap berikutnya adalah menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat mengenai mekanisme pengalihan status dan pembiayaan guru PPPK. Pemkot Surabaya akan menyiapkan dan melakukan sinkronisasi data guru PPPK, kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai proses alih status.

    Di sisi lain, Kemendagri akan melakukan sosialisasi dan mengawal pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan mengikuti tahapan yang telah disepakati. Bagi guru, perhatian berikutnya akan tertuju pada detail mekanisme peningkatan status, terutama nasib PPPK paruh waktu, peluang guru senior, serta kepastian pendapatan setelah pengelolaan berpindah ke pemerintah pusat.

    Rencana pengalihan guru PPPK ke pemerintah pusat pada akhirnya bukan hanya cerita tentang siapa yang membayar gaji guru. Ini adalah perubahan tentang siapa yang bertanggung jawab mengelola tenaga pendidik, bagaimana negara menjamin kepastian karier guru, dan bagaimana kebutuhan pendidikan daerah tetap dipenuhi ketika pengelolaannya semakin terpusat. Karena itu, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada aturan teknis yang belum diterima pemerintah daerah. Detail mengenai status, pembiayaan, pendapatan, mekanisme pengangkatan, dan distribusi guru nantinya akan menentukan apakah perubahan ini benar-benar menjadi solusi atau justru melahirkan persoalan baru dalam pengelolaan pendidikan daerah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    DPRD Surabaya Dukung Pembangunan Hunian Terjangkau untuk Warga

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Jogging Pagi di Benowo, Karyawati Muda Jadi Korban Begal Pemotor Misterius

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026: Guncang Sidoarjo dengan Balap dan Gaya Hidup

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Status Guru PPPK Berpindah ke Pusat, Bagaimana Dampaknya bagi Guru Surabaya dan Pemkot?

    24 Agustus 2026

    BEI Ubah Harga Minimal Saham Rp 1, Cek Daftar Gocap: GOTO-ADCP-BCAP-BTEL

    24 Agustus 2026

    Pria Dibui 7 Kali Tapi Masih Curang, Simpan Hasil Maling di Rumah Kosong

    24 Agustus 2026

    Laga semifinal Vietnam vs Malaysia terancam tertunda cuaca ekstrem

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?