Penangkapan Pengedar Narkoba di Konawe
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Jumat malam, 23 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita. Dalam operasi yang dilakukan secara senyap tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIA yang diduga kuat memiliki sekaligus menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Andi Gafur, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah memperoleh data dan petunjuk yang cukup, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh pihak terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika berupa 41 sachet kecil dan satu sachet besar plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 25,96 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas:
- Kode A sebanyak 10 sachet seberat 4,20 gram
- Kode B sembilan sachet seberat 3,14 gram
- Kode C 22 sachet seberat 8,42 gram
- Kode D satu sachet besar seberat 10,20 gram
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu, di antaranya:
- Satu unit telepon genggam yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp
- Alat press plastik
- Timbangan digital mini
- Pipet plastik
- Klip plastik bening kosong
- Perlengkapan pengemasan lainnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, MIA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPTU Andi Gafur menambahkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pengamanan tersangka, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penyusunan administrasi penyidikan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta menggelar perkara guna pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Komitmen Polres Konawe dalam Pemberantasan Narkoba
Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” pungkas IPTU Andi Gafur.







