Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Status Syifa Jadi Tentara AS, Menteri Yusril: WNI Tidak Otomatis Hilang, Harus Melalui SK Menteri

    Status Syifa Jadi Tentara AS, Menteri Yusril: WNI Tidak Otomatis Hilang, Harus Melalui SK Menteri

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penelusuran Status Kewarganegaraan WNI yang Bergabung dengan Militer Asing

    Pemerintah Indonesia sedang melakukan penelusuran terkait status kewarganegaraan seorang perempuan bernama Kezia Syifa, yang diberitakan menjadi anggota militer Amerika Serikat dan beberapa nama lain yang disebut sebagai tentara bayaran di Federasi Rusia. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan apakah keadaan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri dan Kedubes di Washington dan Moscow, untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

    Kezia Syifa, yang lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia, dikabarkan telah bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces) dan Federasi Rusia. Informasi ini memicu pertanyaan publik tentang apakah kehilangan kewarganegaraan Indonesia terjadi secara otomatis atau tidak.

    Menko Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis.

    Ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

    “Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP. Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang kongkret,” jelas Yusril.

    Dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

    Pencabutan tersebut, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara baru mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

    Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku.

    Menko Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

    Terkait Kezia Syifa, dan beberapa nama lain yang diberitakan memasuki dinas militer Federasi Rusia, pemerintah kata Yusril, tidak akan berspekulasi, namun juga tidak akan bersikap pasif. Pemerintah berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Tanggapan dari Tokoh dan Pakar Hukum

    Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin ikut angkat bicara. Ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai aspek hukum kewarganegaraan. “Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” ujarnya.

    TB Hasanuddin merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e. Dalam Pasal 23 huruf d disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara itu, huruf e menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden. “Tindakan bergabung tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan,” katanya.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan larangan WNI bergabung dalam militer negara lain selama tidak izin Presiden. Untuk itu, ia menekankan agar keterlibatan Kezia dalam militer AS harus diverifikasi terlebih dahulu. “Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” ujar Supratman.

    Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa status komponen cadangan asing tetap dikategorikan sebagai tentara asing. “Sama, sama-sama dicabut (status kewarganegaraan Indonesia) karena sudah menjadi tentara asing,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).

    Menurutnya, baik masuk melalui militer aktif maupun komponen cadangan resmi negara lain, konsekuensi hukumnya tetap serupa karena mengandung unsur pengabdian kepada negara asing. Ia menambahkan, keterlibatan dalam struktur militer negara lain secara otomatis dipandang sebagai tindakan membela kepentingan negara asing, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan Indonesia.

    Fakta bahwa Kezia Syifa telah tinggal di Amerika Serikat sejak 2023 bersama keluarganya dengan status green card, serta bergabung secara legal dengan Army National Guard, juga dinilai tidak menjadi faktor pembeda secara hukum nasional. Abdul Fickar menegaskan, hukum Indonesia tidak melihat status imigrasi di negara lain sebagai dasar pengecualian.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Perang AS-Iran: Krisis Global atau Kekacauan Berlebihan?

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Walikota Andi Harun Kritik Keterlambatan Penerbitan Surat Rekomendasi Pj Sekda di Pemprov Kaltim

    By adm_imr5 April 20262 Views

    Soal dan Jawaban B Indonesia Kelas 10 Halaman 126-128 Bab 5

    By adm_imr5 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?