Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital

Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital

26 October 2026
Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global

Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global

26 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Saat Tekanan Ekonomi Menerpa Berdasarkan Tuntunan Islam

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Saat Tekanan Ekonomi Menerpa Berdasarkan Tuntunan Islam

26 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 26 October 2026
Trending
  • Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global
  • Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Saat Tekanan Ekonomi Menerpa Berdasarkan Tuntunan Islam
  • Menanamkan Karakter Islami pada Anak Tengah Gempuran Budaya Digital Global
  • Menjaga Senyum di Luar Jam Kerja: Seni Merawat Keseimbangan Hidup
  • Seni Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Menyala
  • Seni Mengendalikan Kebisingan Kerja Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan dan Kesehatan Mental
  • Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier
  • Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern
  • Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Pasal KUHAP Disalahpahami, Mahasiswa Khawatir Demo Damai Dianggap Mengganggu DPR

Pasal KUHAP Disalahpahami, Mahasiswa Khawatir Demo Damai Dianggap Mengganggu DPR

adm_imradm_imr23 January 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Mahasiswa Uji Pasal dalam KUHP ke MK, Khawatir Ancaman Kekerasan dan Gangguan Aktivitas Demonstrasi

Seorang mahasiswa bernama Gangga Listiawan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai adanya ketidakpastian hukum yang muncul akibat penerapan beberapa pasal tersebut. Hal ini membuat ia merasa khawatir dengan potensi kriminalisasi aktivitas penyampaian aspirasi publik yang damai.

Gangga menguji Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP. Ia menilai kedua pasal itu memiliki ruang penafsiran yang sangat luas, terutama frasa seperti:

  • “ancaman kekerasan memaksa lembaga negara dan atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan”
  • “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu”

Menurut Gangga, frasa-frasa tersebut dapat membuka peluang bagi pihak berwenang untuk mengklasifikasikan aktivitas penyampaian aspirasi publik sebagai tindak pidana. Ia menegaskan bahwa hal ini bisa menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian hukum di kalangan masyarakat, terutama para aktivis dan mahasiswa yang sering melakukan aksi demonstrasi.

Dampak dari KUHP Baru

Ketika dibahas dalam sidang nomor 22/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026), Gangga menjelaskan bahwa KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan mereka. Namun, ia khawatir aturan ini justru akan menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan aspirasi secara damai.

Ia menyoroti bahwa setiap bentuk penyampaian aspirasi—baik melalui demonstrasi, audiensi, pernyataan sikap, hingga tekanan moral—berpotensi dianggap sebagai tindakan memaksa suatu lembaga untuk mengambil atau tidak mengambil keputusan. Bahkan, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai upaya merintangi kegiatan pimpinan maupun anggota lembaga negara.

Gangga juga menyebutkan dampak lanjutan dari aturan ini, yaitu chilling effect, yakni pembatasan diri secara sadar dalam menyampaikan aspirasi publik. Ia menilai bahwa norma tersebut membuat mahasiswa khawatir untuk turun ke jalan karena aksi damai bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Permintaan MK untuk Menyatakan Inkonstitusional

Gangga meminta MK untuk menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP inkonstitusional. Ia menegaskan bahwa pengujian ini bertujuan untuk melindungi hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara damai tanpa takut dihukum.

Dalam tanggapan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai dalil pemohon relevan, tetapi masih perlu diperjelas. Ia menekankan pentingnya mempertegas apakah pengujian ditujukan terhadap keseluruhan pasal atau hanya frasa tertentu. Selain itu, ia mengingatkan bahwa frasa yang diuji bersifat delik formal, sehingga argumentasi konstitusional harus dibangun secara lebih mendalam.

Senada dengan Daniel, Hakim Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat uraian pertentangan norma dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menekankan bahwa MK akan selalu melihat apakah ada pertentangan norma atau tidak dalam setiap putusan.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa kekhawatiran soal multitafsir dan potensi kriminalisasi aksi demonstrasi merupakan isu konstitusional yang serius. Oleh karena itu, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan catatan dan nasihat hakim sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital

Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital

26 October 2026
Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global

Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global

26 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Saat Tekanan Ekonomi Menerpa Berdasarkan Tuntunan Islam

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Saat Tekanan Ekonomi Menerpa Berdasarkan Tuntunan Islam

26 October 2026
Menanamkan Karakter Islami pada Anak Tengah Gempuran Budaya Digital Global

Menanamkan Karakter Islami pada Anak Tengah Gempuran Budaya Digital Global

26 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?