Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pasal KUHAP Disalahpahami, Mahasiswa Khawatir Demo Damai Dianggap Mengganggu DPR

    Pasal KUHAP Disalahpahami, Mahasiswa Khawatir Demo Damai Dianggap Mengganggu DPR

    adm_imradm_imr23 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Mahasiswa Uji Pasal dalam KUHP ke MK, Khawatir Ancaman Kekerasan dan Gangguan Aktivitas Demonstrasi

    Seorang mahasiswa bernama Gangga Listiawan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai adanya ketidakpastian hukum yang muncul akibat penerapan beberapa pasal tersebut. Hal ini membuat ia merasa khawatir dengan potensi kriminalisasi aktivitas penyampaian aspirasi publik yang damai.

    Gangga menguji Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP. Ia menilai kedua pasal itu memiliki ruang penafsiran yang sangat luas, terutama frasa seperti:

    • “ancaman kekerasan memaksa lembaga negara dan atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan”
    • “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu”

    Menurut Gangga, frasa-frasa tersebut dapat membuka peluang bagi pihak berwenang untuk mengklasifikasikan aktivitas penyampaian aspirasi publik sebagai tindak pidana. Ia menegaskan bahwa hal ini bisa menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian hukum di kalangan masyarakat, terutama para aktivis dan mahasiswa yang sering melakukan aksi demonstrasi.

    Dampak dari KUHP Baru

    Ketika dibahas dalam sidang nomor 22/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026), Gangga menjelaskan bahwa KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan mereka. Namun, ia khawatir aturan ini justru akan menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan aspirasi secara damai.

    Ia menyoroti bahwa setiap bentuk penyampaian aspirasi—baik melalui demonstrasi, audiensi, pernyataan sikap, hingga tekanan moral—berpotensi dianggap sebagai tindakan memaksa suatu lembaga untuk mengambil atau tidak mengambil keputusan. Bahkan, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai upaya merintangi kegiatan pimpinan maupun anggota lembaga negara.

    Gangga juga menyebutkan dampak lanjutan dari aturan ini, yaitu chilling effect, yakni pembatasan diri secara sadar dalam menyampaikan aspirasi publik. Ia menilai bahwa norma tersebut membuat mahasiswa khawatir untuk turun ke jalan karena aksi damai bisa dianggap sebagai tindak pidana.

    Permintaan MK untuk Menyatakan Inkonstitusional

    Gangga meminta MK untuk menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP inkonstitusional. Ia menegaskan bahwa pengujian ini bertujuan untuk melindungi hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara damai tanpa takut dihukum.

    Dalam tanggapan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai dalil pemohon relevan, tetapi masih perlu diperjelas. Ia menekankan pentingnya mempertegas apakah pengujian ditujukan terhadap keseluruhan pasal atau hanya frasa tertentu. Selain itu, ia mengingatkan bahwa frasa yang diuji bersifat delik formal, sehingga argumentasi konstitusional harus dibangun secara lebih mendalam.

    Senada dengan Daniel, Hakim Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat uraian pertentangan norma dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menekankan bahwa MK akan selalu melihat apakah ada pertentangan norma atau tidak dalam setiap putusan.

    Meski demikian, MK menegaskan bahwa kekhawatiran soal multitafsir dan potensi kriminalisasi aksi demonstrasi merupakan isu konstitusional yang serius. Oleh karena itu, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan catatan dan nasihat hakim sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?