Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 14 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pasal KUHAP Disalahpahami, Mahasiswa Khawatir Demo Damai Dianggap Mengganggu DPR

    Pasal KUHAP Disalahpahami, Mahasiswa Khawatir Demo Damai Dianggap Mengganggu DPR

    adm_imradm_imr23 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Mahasiswa Uji Pasal dalam KUHP ke MK, Khawatir Ancaman Kekerasan dan Gangguan Aktivitas Demonstrasi

    Seorang mahasiswa bernama Gangga Listiawan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai adanya ketidakpastian hukum yang muncul akibat penerapan beberapa pasal tersebut. Hal ini membuat ia merasa khawatir dengan potensi kriminalisasi aktivitas penyampaian aspirasi publik yang damai.

    Gangga menguji Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP. Ia menilai kedua pasal itu memiliki ruang penafsiran yang sangat luas, terutama frasa seperti:

    • “ancaman kekerasan memaksa lembaga negara dan atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan”
    • “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu”

    Menurut Gangga, frasa-frasa tersebut dapat membuka peluang bagi pihak berwenang untuk mengklasifikasikan aktivitas penyampaian aspirasi publik sebagai tindak pidana. Ia menegaskan bahwa hal ini bisa menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian hukum di kalangan masyarakat, terutama para aktivis dan mahasiswa yang sering melakukan aksi demonstrasi.

    Dampak dari KUHP Baru

    Ketika dibahas dalam sidang nomor 22/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026), Gangga menjelaskan bahwa KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan mereka. Namun, ia khawatir aturan ini justru akan menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan aspirasi secara damai.

    Ia menyoroti bahwa setiap bentuk penyampaian aspirasi—baik melalui demonstrasi, audiensi, pernyataan sikap, hingga tekanan moral—berpotensi dianggap sebagai tindakan memaksa suatu lembaga untuk mengambil atau tidak mengambil keputusan. Bahkan, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai upaya merintangi kegiatan pimpinan maupun anggota lembaga negara.

    Gangga juga menyebutkan dampak lanjutan dari aturan ini, yaitu chilling effect, yakni pembatasan diri secara sadar dalam menyampaikan aspirasi publik. Ia menilai bahwa norma tersebut membuat mahasiswa khawatir untuk turun ke jalan karena aksi damai bisa dianggap sebagai tindak pidana.

    Permintaan MK untuk Menyatakan Inkonstitusional

    Gangga meminta MK untuk menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP inkonstitusional. Ia menegaskan bahwa pengujian ini bertujuan untuk melindungi hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara damai tanpa takut dihukum.

    Dalam tanggapan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai dalil pemohon relevan, tetapi masih perlu diperjelas. Ia menekankan pentingnya mempertegas apakah pengujian ditujukan terhadap keseluruhan pasal atau hanya frasa tertentu. Selain itu, ia mengingatkan bahwa frasa yang diuji bersifat delik formal, sehingga argumentasi konstitusional harus dibangun secara lebih mendalam.

    Senada dengan Daniel, Hakim Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat uraian pertentangan norma dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menekankan bahwa MK akan selalu melihat apakah ada pertentangan norma atau tidak dalam setiap putusan.

    Meski demikian, MK menegaskan bahwa kekhawatiran soal multitafsir dan potensi kriminalisasi aksi demonstrasi merupakan isu konstitusional yang serius. Oleh karena itu, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan catatan dan nasihat hakim sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI, Tapi Gaji Guru Tak Naik

    By adm_imr7 Agustus 20265 Views

    Apkasi soroti beban daerah, dorong revisi regulasi keuangan pemerintah

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    OJK: Mekanisme dan Besaran Iuran Program Penjaminan Masih Dikembangkan

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?