Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital

Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital

26 October 2026
Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global

Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global

26 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Saat Tekanan Ekonomi Menerpa Berdasarkan Tuntunan Islam

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Saat Tekanan Ekonomi Menerpa Berdasarkan Tuntunan Islam

26 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 26 October 2026
Trending
  • Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global
  • Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Saat Tekanan Ekonomi Menerpa Berdasarkan Tuntunan Islam
  • Menanamkan Karakter Islami pada Anak Tengah Gempuran Budaya Digital Global
  • Menjaga Senyum di Luar Jam Kerja: Seni Merawat Keseimbangan Hidup
  • Seni Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Menyala
  • Seni Mengendalikan Kebisingan Kerja Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan dan Kesehatan Mental
  • Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier
  • Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern
  • Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Mahasiswa Tuntut UU KUHP ke MK, Demonstrasi di DPR Bisa Berujung Pidana

Mahasiswa Tuntut UU KUHP ke MK, Demonstrasi di DPR Bisa Berujung Pidana

adm_imradm_imr23 January 20268 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Uji Materiil terhadap Pasal 232 dan 233 KUHP

Seorang mahasiswa sekaligus aktivis, Gangga Listiawan, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan ini ditujukan untuk meninjau kembali Pasal 232 dan Pasal 233 yang dinilai memiliki potensi mengkriminalisasi kegiatan demonstrasi.

Isi dari Pasal 232 dan 233

Pasal 232 berbunyi:

“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

Sementara itu, Pasal 233 menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Gangga mengungkapkan bahwa frasa-frasa seperti “ancaman kekerasan”, “memaksa lembaga negara dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan”, serta “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu” memiliki makna yang ambigu. Hal ini berpotensi membuat aktivitas penyampaian aspirasi publik yang damai dikualifikasi sebagai tindakan pidana.

Potensi Pengaruh terhadap Kebebasan Bersuara

Menurut Gangga, kedua pasal ini dapat mengaburkan batas antara ekspresi politik yang dilindungi oleh UUD NRI dengan tindakan yang berpotensi dikriminalisasi. Ia menilai bahwa jika sebuah demo dianggap sebagai ancaman terhadap proses pengambilan keputusan lembaga negara, maka masyarakat bisa saja dihukum.

“Jika DPR batal mengadakan rapat karena adanya demo, hal ini berpotensi dipidana sesuai aturan dalam KUHP baru,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa setiap demo yang diadakan di masa depan bisa dianggap sebagai ancaman bagi lembaga legislatif. Hal ini berdampak pada hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Dampak terhadap Aktivitas Mahasiswa

Gangga mengungkapkan bahwa dirinya mulai merasa ragu dan khawatir ketika akan merencanakan dan melaksanakan unjuk rasa. Ia juga menyampaikan bahwa para mahasiswa semakin menghindari bentuk-bentuk ekspresi seperti demonstrasi, audiensi, atau pernyataan sikap.

“Hak saya selaku pribadi untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berserikat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 menjadi terlanggar atau setidak-tidaknya terancam dengan serius,” katanya.

Harapan terhadap MK

Dengan dasar pertimbangan tersebut, Gangga berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Ia berkeyakinan bahwa langkah ini akan memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak-hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital

Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital

26 October 2026
Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global

Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global

26 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Saat Tekanan Ekonomi Menerpa Berdasarkan Tuntunan Islam

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Saat Tekanan Ekonomi Menerpa Berdasarkan Tuntunan Islam

26 October 2026
Menanamkan Karakter Islami pada Anak Tengah Gempuran Budaya Digital Global

Menanamkan Karakter Islami pada Anak Tengah Gempuran Budaya Digital Global

26 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?