Penambahan Agenda Baru dalam Upacara Bendera Sekolah
Upacara bendera di sekolah akan mengalami perubahan signifikan dengan tambahan agenda baru, yaitu pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat karakter peserta didik, nasionalisme, serta patriotisme di lingkungan sekolah.
Arahan tersebut diterima oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam kegiatan retreat Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor. Setelah menerima arahan tersebut, Kemendikdasmen segera menyiapkan kebijakan turunan agar Ikrar Pelajar Indonesia menjadi bagian rutin dari upacara bendera di seluruh satuan pendidikan.
Rincian Kebijakan Baru dalam Upacara Bendera
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa upacara bendera wajib dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin di seluruh jenjang pendidikan. Selain itu, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan:
Rutinitas Upacara Senin Pagi
Seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera secara rutin pada pagi hari setiap hari Senin. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan marwah upacara sebagai ritual kedisiplinan utama di awal pekan.Standardisasi “Ikrar Pelajar Indonesia”
Pemerintah melakukan penyeragaman janji siswa. Sekolah diwajibkan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.Lagu Baru Membangun Kerukunan
Sebagai inovasi dalam membangun suasana sekolah yang aman dan nyaman, peserta upacara kini menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah menyanyikan lagu wajib nasional. Lagu ini dapat diakses dan diunduh oleh pihak sekolah melalui laman resmi.
Isi Ikrar Pelajar Indonesia
Ikrar Pelajar Indonesia berisi komitmen pelajar untuk:
- Belajar dengan baik;
- Menghormati orang tua;
- Menghormati guru;
- Rukun sama teman; dan
- Mencintai tanah air Indonesia.
Kemendikdasmen menilai bahwa Ikrar Pelajar Indonesia memuat nilai-nilai dasar yang relevan dengan pembentukan karakter peserta didik. Dengan adanya kebijakan ini, sekolah didorong untuk tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga kuat secara nilai dan karakter.
Implementasi Kebijakan
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dalam SE tersebut, terdapat tiga instruksi krusial yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan, yaitu:
- Melaksanakan upacara bendera secara rutin setiap hari Senin.
- Menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia sebagai pengganti teks janji siswa sebelumnya.
- Memastikan Ikrar Pelajar Indonesia dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Kemendikdasmen juga akan menerbitkan SE yang mengatur penguatan upacara sekaligus pembacaan ikrar tersebut. SE ini ditargetkan mulai berlaku pada semester ini.
Peran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan siap menggalakkan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia di seluruh satuan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa Presiden memberi perhatian khusus agar sekolah kembali menggiatkan upacara bendera secara utuh. Rangkaian kegiatan di dalamnya meliputi pengibaran Bendera Merah Putih, menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, hingga Ikrar Pelajar Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta didik lebih memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta berbasis nilai dan karakter yang kuat.







