Pemkot Blitar Jelaskan Kebijakan Terkait Tenaga Pendukung Lainnya (TPL)
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah memberikan penjelasan terkait kebijakan yang diambil dalam mengelola tenaga pendukung lainnya (TPL). Dalam pernyataannya, Pemkot menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga outsourcing maupun tenaga harian lepas (THL), melainkan karena masa kontrak kerja yang telah berakhir. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025.
Kontrak Kerja dan Evaluasi TPL
Ika Hadi Wijaya, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, menjelaskan bahwa sistem kontrak TPL adalah satu tahun. Oleh karena itu, pada 31 Desember 2025, kontrak kerja tersebut selesai. “Ini bukan PHK, tapi memang TPL ini sistem kontraknya satu tahun,” ujarnya.
Ika juga menyampaikan bahwa TPL terbagi menjadi dua jenis, yaitu TPL melalui penyedia dan TPL perorangan. Jika OPD masih membutuhkan TPL, maka akan dilakukan seleksi ulang. Seleksi ini terbuka bagi siapa saja, baik TPL lama maupun tenaga baru.
Pengurangan Jumlah TPL dan Efisiensi Anggaran
Pada 2026, Pemkot Blitar melakukan evaluasi dan rasionalisasi TPL sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran. Dari hasil evaluasi tersebut, jumlah TPL di lingkungan Pemkot Blitar berkurang sekitar 290 orang. Pada 2025, jumlah TPL mencapai 1.387 orang, namun setelah dilakukan evaluasi dan rasionalisasi pada 2026, jumlah TPL menjadi 1.094 orang.
Rasionalisasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar. Ika menjelaskan bahwa tugas TPL sebenarnya sudah dilakukan oleh para ASN. Jumlah ASN di lingkungan Pemkot Blitar sekitar 3.351 orang.
Penghematan Anggaran dan Penyesuaian TPP ASN
Beban anggaran untuk pengadaan TPL di Pemkot Blitar pada 2025 mencapai Rp 44 miliar. Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, Pemkot Blitar mencoba mengevaluasi jumlah TPL berdasarkan beban kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Contohnya, pada 2025, Pemkot Blitar mengevaluasi TPL di bagian resepsionis. Tugas arsiparis yang meliputi dokumentasi surat, menerima surat, dan mengadministrasi surat ternyata sudah dilakukan oleh ASN. Oleh karena itu, Pemkot Blitar mengoptimalkan kerja arsiparis.
Selain itu, Pemkot Blitar juga mengevaluasi standar keamanan di tiap OPD. Sebelumnya, jumlah tenaga keamanan di tiap OPD bervariasi antara enam hingga tujuh orang per OPD. Namun, kini Pemkot membuat standarisasi jumlah tenaga keamanan sebanyak empat orang di tiap OPD. Kecuali di Setda, Setwan, Dinsos, Disperindag, dan Dinas Koperasi.
Pengurangan TPP ASN dan Dampak Anggaran
Selain rasionalisasi TPL, Pemkot Blitar juga melakukan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 15 persen sebagai bentuk restrukturisasi APBD. Hal ini dilakukan karena adanya kekurangan anggaran.
Dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Kota Blitar pada 2026 berkurang sekitar Rp 140 miliar. Akibatnya, nilai APBD Kota Blitar pada 2026 ini tinggal Rp 830 miliar. Dengan rasionalisasi THL, beban anggaran untuk pengadaan THL bisa hemat sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.
Peristiwa Pemutusan Kontrak dan Respons Pemkot
Sebelumnya, perwakilan tenaga kontrak atau outsourcing di lingkungan Pemkot Blitar yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menggeruduk gedung DPRD Kota Blitar. Mereka mengadukan nasib terkait kebijakan Pemkot Blitar yang memutus kontrak kerja sejumlah tenaga outsourcing dan THL tanpa kejelasan hingga sekarang.







