Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier

Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier

25 October 2026
Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern

Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern

25 October 2026
Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

25 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 25 October 2026
Trending
  • Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier
  • Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern
  • Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan
  • Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis
  • Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Keuangan Keluarga yang Stabil
  • Seni Memilih Bahan Pangan Segar di Pasar Tradisional Agar Masakan Rumahan Selalu Lezat
  • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Perubahan Musim Pancaroba
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?
  • Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong
  • Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Pembunuh Jambret Tewas Dikejar Suami Korban, Irjen Umar: Ujian Kedewasaan Pahami UU Baru

Pembunuh Jambret Tewas Dikejar Suami Korban, Irjen Umar: Ujian Kedewasaan Pahami UU Baru

adm_imradm_imr4 February 202626 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Jambret yang Tewas di Yogyakarta: Perdebatan Hukum dan Kepedulian Masyarakat

Kasus tewasnya seorang jambret setelah dikejar oleh suami korban di Yogyakarta masih menjadi perbincangan hangat. Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait dengan proses hukum yang dianggap tidak adil. Suami korban ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menimbulkan kegelisahan terhadap penegakan hukum.

Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Polres Sleman dikritik atas pengambilan keputusan dalam penetapan tersangka tersebut. Ada pihak yang mengusulkan agar penyidik menggunakan Pasal 33 KUHP tentang overmacht atau keadaan memaksa, yang bisa menjadi alasan untuk menghentikan status tersangka suami korban.

Penjelasan dari Penyidik Tingkat I Bareskrim Polri

Irjen Pol Umar Surya Fana, penyidik tingkat I Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Pasal 33 KUHP memang dapat digunakan dalam kasus pidana. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana bukanlah wewenang penyidik maupun jaksa.

“Frasa ‘tidak dipidana’ di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. Ini bukan soal teknis, melainkan soal prinsip negara hukum,” ujarnya.

Menurut Umar, penyidik kepolisian bertugas untuk mengungkap kasus pidana dan menyusun konstruksi hukumnya. Sementara itu, jaksa memiliki tanggung jawab untuk menilai kelengkapan berkas agar bisa dibawa ke pengadilan.

“Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim,” tambahnya.

Konstruksi Hukum yang Tepat

Umar juga menilai bahwa penyelesaian perkara jambret yang tewas usai dikejar oleh suami korban di tingkat penyidikan dikhawatirkan bisa menabrak asas due process of law. Meski begitu, ia memahami empati masyarakat terhadap kasus ini sangat besar.

Menurutnya, konstruksi hukum yang tepat adalah menbiarkan hakim memutuskan tentang mens rea atau niat jahat, apakah ada hubungan antara kematian pelaku jambret dengan pengejaran, serta apakah tindakan pengejaran ini dapat dianggap sebagai tindakan keadaan memaksa sehingga dibebaskan dari tuntutan.

“Pasal 33 KUHP tidak dimaksudkan sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa harus meniadakan perbuatannya. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang etik yang luas,” jelas Umar.

KUHP Baru dan Keadilan yang Dijamin

Ia beranggapan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya sebatas mengandalkan empati. Seluruhnya harus bertumpuan pada dasar hukum yang jelas, di mana hakim menjadi pemutus tertinggi dalam pengambilan vonis.

“Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab. Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier

Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier

25 October 2026
Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern

Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern

25 October 2026
Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

25 October 2026
Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis

Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis

25 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?