Kasus Jambret yang Tewas di Yogyakarta: Perdebatan Hukum dan Kepedulian Masyarakat
Kasus tewasnya seorang jambret setelah dikejar oleh suami korban di Yogyakarta masih menjadi perbincangan hangat. Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait dengan proses hukum yang dianggap tidak adil. Suami korban ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menimbulkan kegelisahan terhadap penegakan hukum.
Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Polres Sleman dikritik atas pengambilan keputusan dalam penetapan tersangka tersebut. Ada pihak yang mengusulkan agar penyidik menggunakan Pasal 33 KUHP tentang overmacht atau keadaan memaksa, yang bisa menjadi alasan untuk menghentikan status tersangka suami korban.
Penjelasan dari Penyidik Tingkat I Bareskrim Polri
Irjen Pol Umar Surya Fana, penyidik tingkat I Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Pasal 33 KUHP memang dapat digunakan dalam kasus pidana. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana bukanlah wewenang penyidik maupun jaksa.
“Frasa ‘tidak dipidana’ di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. Ini bukan soal teknis, melainkan soal prinsip negara hukum,” ujarnya.
Menurut Umar, penyidik kepolisian bertugas untuk mengungkap kasus pidana dan menyusun konstruksi hukumnya. Sementara itu, jaksa memiliki tanggung jawab untuk menilai kelengkapan berkas agar bisa dibawa ke pengadilan.
“Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim,” tambahnya.
Konstruksi Hukum yang Tepat
Umar juga menilai bahwa penyelesaian perkara jambret yang tewas usai dikejar oleh suami korban di tingkat penyidikan dikhawatirkan bisa menabrak asas due process of law. Meski begitu, ia memahami empati masyarakat terhadap kasus ini sangat besar.
Menurutnya, konstruksi hukum yang tepat adalah menbiarkan hakim memutuskan tentang mens rea atau niat jahat, apakah ada hubungan antara kematian pelaku jambret dengan pengejaran, serta apakah tindakan pengejaran ini dapat dianggap sebagai tindakan keadaan memaksa sehingga dibebaskan dari tuntutan.
“Pasal 33 KUHP tidak dimaksudkan sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa harus meniadakan perbuatannya. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang etik yang luas,” jelas Umar.
KUHP Baru dan Keadilan yang Dijamin
Ia beranggapan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya sebatas mengandalkan empati. Seluruhnya harus bertumpuan pada dasar hukum yang jelas, di mana hakim menjadi pemutus tertinggi dalam pengambilan vonis.
“Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab. Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri,” pungkasnya.






