Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    adm_imradm_imr2 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengukuhan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Lampung

    Universitas Lampung (Unila) kembali mengukuhkan seorang guru besar dari Fakultas Hukum pada Senin (27/4/2026). Dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Erna Dewi resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dengan bidang kepakaran Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan. Acara ini menjadi momen penting dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia.

    Pada pidato ilmiahnya yang berjudul Pergeseran Paradigma Sistem Pemidanaan dalam Perspektif KUHP Nasional, Prof Erna menyoroti perubahan cara pandang dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, sistem dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kini mulai bergeser ke pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan atau restoratif. Pendekatan ini dinilai berbeda dengan pola lama yang lebih menitikberatkan pada penghukuman semata atau retributif.

    “Pemidanaan tidak lagi hanya soal memberi efek jera, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan dan keseimbangan sosial,” ujarnya. Ia menjelaskan, perubahan itu terlihat dari jenis pidana yang kini lebih beragam. Jika sebelumnya penjara menjadi pilihan utama, dalam KUHP Nasional kini juga dikenal pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pidana denda yang lebih fleksibel menyesuaikan kondisi pelaku.

    Selain itu, posisi pidana mati juga mengalami perubahan dalam aturan baru. Dalam KUHP terbaru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang penerapannya lebih terbatas dan selektif. Prof Erna juga menyinggung soal pedoman pemidanaan yang kini menjadi acuan bagi hakim saat menjatuhkan putusan. Pedoman tersebut mengharuskan hakim mempertimbangkan banyak hal, mulai dari tingkat kesalahan, motif, kondisi pelaku, hingga dampaknya bagi korban dan masyarakat.

    “Dengan pedoman ini, diharapkan putusan hakim lebih terukur, adil, dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” katanya. Ia menambahkan, tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional kini dirumuskan lebih luas. Tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga untuk mencegah kejahatan, membina pelaku, menyelesaikan konflik, sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.

    Menurutnya, pemidanaan juga tidak boleh sampai merendahkan martabat manusia. “KUHP Nasional harus menjadi manifestasi moral bangsa. Penegakan hukum tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal menjaga nurani keadilan,” tegasnya.

    Acara pengukuhan tersebut dihadiri pimpinan Unila, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa. Melalui momentum ini, Unila menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perkembangan pemikiran hukum yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan di Indonesia.

    Perubahan Signifikan dalam Sistem Pemidanaan

    Beberapa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan dapat dilihat melalui:

    • Pendekatan Humanis dan Restoratif

      Sistem pemidanaan kini lebih fokus pada pemulihan dan keseimbangan sosial, bukan hanya penghukuman.

    • Variasi Jenis Pidana

      Selain penjara, pidana kerja sosial, pengawasan, dan denda kini menjadi opsi yang lebih fleksibel.

    • Posisi Pidana Mati

      Pidana mati tidak lagi menjadi pilihan utama, melainkan diterapkan secara terbatas dan selektif.

    • Pedoman Pemidanaan untuk Hakim

      Hakim diminta mempertimbangkan berbagai aspek seperti tingkat kesalahan, motif, kondisi pelaku, dan dampak bagi masyarakat.

    Tujuan Pemidanaan yang Lebih Luas

    Tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional kini mencakup:

    • Mencegah Kejahatan

      Dengan memperkuat upaya pencegahan kejahatan melalui pendekatan yang lebih proaktif.

    • Membina Pelaku

      Memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

    • Menyelesaikan Konflik

      Mendorong penyelesaian konflik antara pelaku dan korban secara lebih harmonis.

    • Memulihkan Keseimbangan Sosial

      Mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindakan kriminal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?