Pengukuhan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Lampung
Universitas Lampung (Unila) kembali mengukuhkan seorang guru besar dari Fakultas Hukum pada Senin (27/4/2026). Dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Erna Dewi resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dengan bidang kepakaran Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan. Acara ini menjadi momen penting dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia.
Pada pidato ilmiahnya yang berjudul Pergeseran Paradigma Sistem Pemidanaan dalam Perspektif KUHP Nasional, Prof Erna menyoroti perubahan cara pandang dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, sistem dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kini mulai bergeser ke pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan atau restoratif. Pendekatan ini dinilai berbeda dengan pola lama yang lebih menitikberatkan pada penghukuman semata atau retributif.
“Pemidanaan tidak lagi hanya soal memberi efek jera, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan dan keseimbangan sosial,” ujarnya. Ia menjelaskan, perubahan itu terlihat dari jenis pidana yang kini lebih beragam. Jika sebelumnya penjara menjadi pilihan utama, dalam KUHP Nasional kini juga dikenal pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pidana denda yang lebih fleksibel menyesuaikan kondisi pelaku.
Selain itu, posisi pidana mati juga mengalami perubahan dalam aturan baru. Dalam KUHP terbaru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang penerapannya lebih terbatas dan selektif. Prof Erna juga menyinggung soal pedoman pemidanaan yang kini menjadi acuan bagi hakim saat menjatuhkan putusan. Pedoman tersebut mengharuskan hakim mempertimbangkan banyak hal, mulai dari tingkat kesalahan, motif, kondisi pelaku, hingga dampaknya bagi korban dan masyarakat.
“Dengan pedoman ini, diharapkan putusan hakim lebih terukur, adil, dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” katanya. Ia menambahkan, tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional kini dirumuskan lebih luas. Tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga untuk mencegah kejahatan, membina pelaku, menyelesaikan konflik, sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.
Menurutnya, pemidanaan juga tidak boleh sampai merendahkan martabat manusia. “KUHP Nasional harus menjadi manifestasi moral bangsa. Penegakan hukum tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal menjaga nurani keadilan,” tegasnya.
Acara pengukuhan tersebut dihadiri pimpinan Unila, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa. Melalui momentum ini, Unila menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perkembangan pemikiran hukum yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan di Indonesia.
Perubahan Signifikan dalam Sistem Pemidanaan
Beberapa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan dapat dilihat melalui:
Pendekatan Humanis dan Restoratif
Sistem pemidanaan kini lebih fokus pada pemulihan dan keseimbangan sosial, bukan hanya penghukuman.Variasi Jenis Pidana
Selain penjara, pidana kerja sosial, pengawasan, dan denda kini menjadi opsi yang lebih fleksibel.Posisi Pidana Mati
Pidana mati tidak lagi menjadi pilihan utama, melainkan diterapkan secara terbatas dan selektif.Pedoman Pemidanaan untuk Hakim
Hakim diminta mempertimbangkan berbagai aspek seperti tingkat kesalahan, motif, kondisi pelaku, dan dampak bagi masyarakat.
Tujuan Pemidanaan yang Lebih Luas
Tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional kini mencakup:
Mencegah Kejahatan
Dengan memperkuat upaya pencegahan kejahatan melalui pendekatan yang lebih proaktif.Membina Pelaku
Memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.Menyelesaikan Konflik
Mendorong penyelesaian konflik antara pelaku dan korban secara lebih harmonis.Memulihkan Keseimbangan Sosial
Mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindakan kriminal.







