Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026

    Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
    • Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah
    • Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri
    • Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup
    • Doa Malam Selasa Lengkap, Amalan dan Manfaatnya, 3 Manfaat Penting
    • 7 tanda kelebihan DHT pada pria, pengaruhi kesuburan!
    • 3 Fakta Nutrisi Seblak Kulit Nasi, Lebih Rendah Kalori dari Kerupuk?
    • Aldi Taher Bocorkan Perjuangan Awal Karier Bersama Raffi Ahmad
    • Daftar Negara Diizinkan Melalui Selat Hormuz dan Perubahan Kabinet Prabowo
    • Infinix GT 50 Pro 12/512GB: Gadget Gaming Hebat dengan Harga Rp7.799.000
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kapolda Riau Libatkan Pakar dan Perumus KUHP dalam Sistem Hukum Baru

    Kapolda Riau Libatkan Pakar dan Perumus KUHP dalam Sistem Hukum Baru

    adm_imradm_imr4 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    FGD Polda Riau: Memahami Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional

    Polda Riau menggelar sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk membedah secara komprehensif implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Forum ini menjadi ruang strategis bagi para penyidik untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman terhadap ruh hukum pidana nasional yang baru.

    Kegiatan FGD berlangsung di Mapolda Riau pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026. Acara dibuka langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Irwasda Kombes Prabowo Santoso, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, serta jajaran pejabat utama Polda Riau dan ratusan penyidik.

    Narasumber utama dalam FGD ini adalah Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, PhD, seorang Guru Besar sekaligus pakar hukum pidana yang juga merupakan salah satu tokoh kunci dalam perumusan KUHP nasional. Selain itu, hadir pula Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI YM Dr Primharyadi, SH, MH, serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi, SH, MH.

    Perubahan Paradigma Hukum Pidana Indonesia

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pengesahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bukan sekadar pergantian norma, melainkan perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Indonesia sedang bergerak meninggalkan rezim hukum pidana kolonial menuju sistem hukum nasional yang modern dan konstitusional. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan.

    Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak langsung terhadap bangunan dogmatik dan praktik penegakan hukum, khususnya bagi penyidik. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak lagi cukup memahami norma secara tekstual, melainkan harus menyelami filosofi pemidanaan modern.

    Teori Dialektika Hegel dan Perkembangan Hukum Pidana

    Mengutip teori dialektika Hegel, Kapolda menyampaikan bahwa pembaruan hukum harus terus diuji melalui dialog kritis antara teori dan praktik agar melahirkan sintesa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum pidana kini bergerak ke arah yang lebih humanis. Asas proporsionalitas menjadi pembatas kekuasaan negara, agar hak asasi dan martabat manusia tetap terjaga melalui pendekatan rehabilitasi dan keadilan restoratif.

    Peran hukum pidana juga mengalami pergeseran. Ia menekankan bahwa hukum pidana tidak lagi semata-mata menjadi alat pemaksaan (ultimum remedium), melainkan instrumen keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

    Instruksi untuk Penyidik dan Penyidik Pembantu

    Irjen Pol Herry Heryawan menginstruksikan seluruh penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Riau untuk menjadikan FGD tersebut sebagai ikhtiar kolektif dalam merawat rasionalitas hukum. Ia meminta partisipasi aktif dalam forum ini, di mana perbedaan pandangan harus menjadi refleksi dalam praktik tugas sehari-hari, demi terwujudnya keadilan dan keteraturan sosial.

    Setelah sesi pembuka, kegiatan FGD dilanjutkan dengan pemaparan materi mendalam oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo, diskusi interaktif, serta pemberian plakat penghargaan kepada para narasumber.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026

    Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri

    4 Mei 2026

    Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup

    4 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?