FGD Polda Riau: Memahami Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional
Polda Riau menggelar sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk membedah secara komprehensif implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Forum ini menjadi ruang strategis bagi para penyidik untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman terhadap ruh hukum pidana nasional yang baru.
Kegiatan FGD berlangsung di Mapolda Riau pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026. Acara dibuka langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Irwasda Kombes Prabowo Santoso, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, serta jajaran pejabat utama Polda Riau dan ratusan penyidik.
Narasumber utama dalam FGD ini adalah Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, PhD, seorang Guru Besar sekaligus pakar hukum pidana yang juga merupakan salah satu tokoh kunci dalam perumusan KUHP nasional. Selain itu, hadir pula Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI YM Dr Primharyadi, SH, MH, serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi, SH, MH.
Perubahan Paradigma Hukum Pidana Indonesia
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pengesahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bukan sekadar pergantian norma, melainkan perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Indonesia sedang bergerak meninggalkan rezim hukum pidana kolonial menuju sistem hukum nasional yang modern dan konstitusional. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan.
Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak langsung terhadap bangunan dogmatik dan praktik penegakan hukum, khususnya bagi penyidik. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak lagi cukup memahami norma secara tekstual, melainkan harus menyelami filosofi pemidanaan modern.
Teori Dialektika Hegel dan Perkembangan Hukum Pidana
Mengutip teori dialektika Hegel, Kapolda menyampaikan bahwa pembaruan hukum harus terus diuji melalui dialog kritis antara teori dan praktik agar melahirkan sintesa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum pidana kini bergerak ke arah yang lebih humanis. Asas proporsionalitas menjadi pembatas kekuasaan negara, agar hak asasi dan martabat manusia tetap terjaga melalui pendekatan rehabilitasi dan keadilan restoratif.
Peran hukum pidana juga mengalami pergeseran. Ia menekankan bahwa hukum pidana tidak lagi semata-mata menjadi alat pemaksaan (ultimum remedium), melainkan instrumen keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
Instruksi untuk Penyidik dan Penyidik Pembantu
Irjen Pol Herry Heryawan menginstruksikan seluruh penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Riau untuk menjadikan FGD tersebut sebagai ikhtiar kolektif dalam merawat rasionalitas hukum. Ia meminta partisipasi aktif dalam forum ini, di mana perbedaan pandangan harus menjadi refleksi dalam praktik tugas sehari-hari, demi terwujudnya keadilan dan keteraturan sosial.
Setelah sesi pembuka, kegiatan FGD dilanjutkan dengan pemaparan materi mendalam oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo, diskusi interaktif, serta pemberian plakat penghargaan kepada para narasumber.







