Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Februari 2026
    Trending
    • Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia
    • Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
    • Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia
    • Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba
    • Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 133: Uji Kompetensi Web Scraping
    • 5 Film Netflix Adaptasi Novel Rilis 2026, Termasuk Narnia!
    • Transportasi Medan-Binjai: Panduan Perjalanan Efisien dan Hemat dengan KA Srilelawangsa
    • Tips investasi emas jangka pendek untuk untung maksimal
    • Purbaya Kritik Pegawai Tak Kompeten: Jangan Remehkan Tugas!
    • 5 Bagian Interior yang Bisa Ungkap Sejarah Mobil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kapolda Riau Libatkan Pakar dan Perumus KUHP dalam Sistem Hukum Baru

    Kapolda Riau Libatkan Pakar dan Perumus KUHP dalam Sistem Hukum Baru

    adm_imradm_imr4 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    FGD Polda Riau: Memahami Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional

    Polda Riau menggelar sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk membedah secara komprehensif implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Forum ini menjadi ruang strategis bagi para penyidik untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman terhadap ruh hukum pidana nasional yang baru.

    Kegiatan FGD berlangsung di Mapolda Riau pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026. Acara dibuka langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Irwasda Kombes Prabowo Santoso, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, serta jajaran pejabat utama Polda Riau dan ratusan penyidik.

    Narasumber utama dalam FGD ini adalah Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, PhD, seorang Guru Besar sekaligus pakar hukum pidana yang juga merupakan salah satu tokoh kunci dalam perumusan KUHP nasional. Selain itu, hadir pula Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI YM Dr Primharyadi, SH, MH, serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi, SH, MH.

    Perubahan Paradigma Hukum Pidana Indonesia

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pengesahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bukan sekadar pergantian norma, melainkan perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Indonesia sedang bergerak meninggalkan rezim hukum pidana kolonial menuju sistem hukum nasional yang modern dan konstitusional. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan.

    Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak langsung terhadap bangunan dogmatik dan praktik penegakan hukum, khususnya bagi penyidik. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak lagi cukup memahami norma secara tekstual, melainkan harus menyelami filosofi pemidanaan modern.

    Teori Dialektika Hegel dan Perkembangan Hukum Pidana

    Mengutip teori dialektika Hegel, Kapolda menyampaikan bahwa pembaruan hukum harus terus diuji melalui dialog kritis antara teori dan praktik agar melahirkan sintesa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum pidana kini bergerak ke arah yang lebih humanis. Asas proporsionalitas menjadi pembatas kekuasaan negara, agar hak asasi dan martabat manusia tetap terjaga melalui pendekatan rehabilitasi dan keadilan restoratif.

    Peran hukum pidana juga mengalami pergeseran. Ia menekankan bahwa hukum pidana tidak lagi semata-mata menjadi alat pemaksaan (ultimum remedium), melainkan instrumen keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

    Instruksi untuk Penyidik dan Penyidik Pembantu

    Irjen Pol Herry Heryawan menginstruksikan seluruh penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Riau untuk menjadikan FGD tersebut sebagai ikhtiar kolektif dalam merawat rasionalitas hukum. Ia meminta partisipasi aktif dalam forum ini, di mana perbedaan pandangan harus menjadi refleksi dalam praktik tugas sehari-hari, demi terwujudnya keadilan dan keteraturan sosial.

    Setelah sesi pembuka, kegiatan FGD dilanjutkan dengan pemaparan materi mendalam oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo, diskusi interaktif, serta pemberian plakat penghargaan kepada para narasumber.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    DPC Peradi Jakarta Barat Dorong Advokat Paham KUHAP Baru

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    Legalitas Perkawinan di KUHP Baru: Antara Sah Agama dan Kejelasan Hukum

    By adm_imr11 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026

    Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba

    12 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?