Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026

    Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
    • Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah
    • Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri
    • Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup
    • Doa Malam Selasa Lengkap, Amalan dan Manfaatnya, 3 Manfaat Penting
    • 7 tanda kelebihan DHT pada pria, pengaruhi kesuburan!
    • 3 Fakta Nutrisi Seblak Kulit Nasi, Lebih Rendah Kalori dari Kerupuk?
    • Aldi Taher Bocorkan Perjuangan Awal Karier Bersama Raffi Ahmad
    • Daftar Negara Diizinkan Melalui Selat Hormuz dan Perubahan Kabinet Prabowo
    • Infinix GT 50 Pro 12/512GB: Gadget Gaming Hebat dengan Harga Rp7.799.000
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Tetangga Nakal – Masuk Pejalan, Musik Kencang Mengganggu

    Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Tetangga Nakal – Masuk Pejalan, Musik Kencang Mengganggu

    adm_imradm_imr4 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Daftar Pasal dalam KUHP Baru yang Bisa Menjerat Tetangga Nakal

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP ini mencakup berbagai pasal yang bisa menjerat individu yang melakukan tindakan tidak sopan atau mengganggu kehidupan bertetangga. Tindak pidana dalam pelanggaran kehidupan bertetangga bukan delik aduan, artinya aparat penegak hukum wajib menindaknya meskipun tidak dilaporkan oleh korban.

    Berikut beberapa pasal KUHP baru yang bisa menjerat tetangga nakal:

    1. Memasuki Rumah atau Pekarangan Orang Lain

    Perilaku tetangga yang memaksa masuk ke rumah atau pekarangan orang lain dapat terkena sanksi pidana. Pasal 257 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain bisa diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II (Rp 10 juta). Jika ada ancaman atau sarana yang menakutkan, hukumannya bisa meningkat menjadi dua tahun penjara atau denda kategori III (Rp 50 juta).

    2. Menyebarkan Berita Bohong atau Hoaks

    Pasal 263 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang menyebarluaskan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat bisa diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun atau denda kategori V (Rp 500 juta). Jika berita tersebut patut diduga bohong dan berpotensi menyebabkan kerusuhan, hukumannya bisa menjadi empat tahun penjara atau denda kategori IV (Rp 200 juta).

    3. Setel Musik Berisik pada Malam Hari

    Menyetel musik berisik pada malam hari dapat dianggap sebagai tindak pidana. Sesuai Pasal 265, tindakan ini bisa dikenakan denda maksimal Rp 10 juta (kategori II). Pasal ini juga melarang membuat hingar-bingar atau seruan palsu bahaya di lingkungan sekitar.

    4. Mengadakan Pesta di Tempat Umum Tanpa Izin

    Mengadakan pesta atau keramaian di tempat umum tanpa izin bisa dikenai denda maksimal Rp 10 juta (kategori II) sesuai Pasal 274 ayat (1). Jika tindakan ini menyebabkan keonaran atau huru-hara dalam masyarakat, hukumannya bisa berupa penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

    5. Melintasi Tanah Orang Lain Tanpa Hak

    Pasal 277 KUHP baru mengatur tentang tindak pidana melintasi tanah orang lain tanpa hak. Sanksi yang diberikan adalah denda maksimal kategori II (Rp 10 juta). Hal ini mencakup perbuatan berjalan atau berkendara di atas tanah milik orang lain yang sudah dilarang.

    6. Menguntit

    Tindakan menguntit orang lain bisa dijerat dengan denda maksimal Rp 10 juta (kategori II) sesuai Pasal 317. Pasal ini melarang merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum atau mengikuti orang lain secara mengganggu.

    7. Mengganggu Ibadah

    Pasal 303 KUHP baru mengatur tindakan yang mengganggu ibadah. Dalam ayat (3), pelaku bisa diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori IV (Rp 200 juta). Pasal ini juga mencakup penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah, yang bisa diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori III (Rp 50 juta).

    8. Mengganggu Keselamatan di Jalan Umum

    Pasal 339 KUHP baru menjerat pihak yang mengganggu keselamatan di jalan umum. Sanksi yang diberikan adalah denda maksimal Rp 10 juta (kategori II). Pasal ini mencakup berbagai tindakan seperti tidak memberi tanda peringatan, melempar barang ke jalan umum, atau menghalang-halangi lalu lintas.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026

    Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri

    4 Mei 2026

    Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup

    4 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?