Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Distraksi Digital

    11 Februari 2026

    Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini: Lokasi Terbaru 9 Februari 2026

    11 Februari 2026

    Mobil listrik murah menggemparkan, LCGC kehilangan daya tarik?

    11 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 11 Februari 2026
    Trending
    • Distraksi Digital
    • Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini: Lokasi Terbaru 9 Februari 2026
    • Mobil listrik murah menggemparkan, LCGC kehilangan daya tarik?
    • Media sebagai penjaga marwah konstitusi dan Pancasila
    • Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 77, Ayo Mengamati
    • AHM Perkenalkan Solusi Mobilitas Inovatif di IIMS 2026
    • Kekalahan Pertama di Kandang! Gol Almeida Dianulir, Persija Kalah 2-0 dari Arema FC
    • 7 Obat yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Susu
    • Kolaborasi DPK St. Vinsensius dan Puskesmas Siso Gelar CKG untuk Umat Nonohonis
    • Niat dan Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Dzuhur
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Tetangga Nakal – Masuk Pejalan, Musik Kencang Mengganggu

    Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Tetangga Nakal – Masuk Pejalan, Musik Kencang Mengganggu

    adm_imradm_imr4 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Daftar Pasal dalam KUHP Baru yang Bisa Menjerat Tetangga Nakal

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP ini mencakup berbagai pasal yang bisa menjerat individu yang melakukan tindakan tidak sopan atau mengganggu kehidupan bertetangga. Tindak pidana dalam pelanggaran kehidupan bertetangga bukan delik aduan, artinya aparat penegak hukum wajib menindaknya meskipun tidak dilaporkan oleh korban.

    Berikut beberapa pasal KUHP baru yang bisa menjerat tetangga nakal:

    1. Memasuki Rumah atau Pekarangan Orang Lain

    Perilaku tetangga yang memaksa masuk ke rumah atau pekarangan orang lain dapat terkena sanksi pidana. Pasal 257 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain bisa diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II (Rp 10 juta). Jika ada ancaman atau sarana yang menakutkan, hukumannya bisa meningkat menjadi dua tahun penjara atau denda kategori III (Rp 50 juta).

    2. Menyebarkan Berita Bohong atau Hoaks

    Pasal 263 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang menyebarluaskan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat bisa diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun atau denda kategori V (Rp 500 juta). Jika berita tersebut patut diduga bohong dan berpotensi menyebabkan kerusuhan, hukumannya bisa menjadi empat tahun penjara atau denda kategori IV (Rp 200 juta).

    3. Setel Musik Berisik pada Malam Hari

    Menyetel musik berisik pada malam hari dapat dianggap sebagai tindak pidana. Sesuai Pasal 265, tindakan ini bisa dikenakan denda maksimal Rp 10 juta (kategori II). Pasal ini juga melarang membuat hingar-bingar atau seruan palsu bahaya di lingkungan sekitar.

    4. Mengadakan Pesta di Tempat Umum Tanpa Izin

    Mengadakan pesta atau keramaian di tempat umum tanpa izin bisa dikenai denda maksimal Rp 10 juta (kategori II) sesuai Pasal 274 ayat (1). Jika tindakan ini menyebabkan keonaran atau huru-hara dalam masyarakat, hukumannya bisa berupa penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

    5. Melintasi Tanah Orang Lain Tanpa Hak

    Pasal 277 KUHP baru mengatur tentang tindak pidana melintasi tanah orang lain tanpa hak. Sanksi yang diberikan adalah denda maksimal kategori II (Rp 10 juta). Hal ini mencakup perbuatan berjalan atau berkendara di atas tanah milik orang lain yang sudah dilarang.

    6. Menguntit

    Tindakan menguntit orang lain bisa dijerat dengan denda maksimal Rp 10 juta (kategori II) sesuai Pasal 317. Pasal ini melarang merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum atau mengikuti orang lain secara mengganggu.

    7. Mengganggu Ibadah

    Pasal 303 KUHP baru mengatur tindakan yang mengganggu ibadah. Dalam ayat (3), pelaku bisa diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori IV (Rp 200 juta). Pasal ini juga mencakup penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah, yang bisa diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori III (Rp 50 juta).

    8. Mengganggu Keselamatan di Jalan Umum

    Pasal 339 KUHP baru menjerat pihak yang mengganggu keselamatan di jalan umum. Sanksi yang diberikan adalah denda maksimal Rp 10 juta (kategori II). Pasal ini mencakup berbagai tindakan seperti tidak memberi tanda peringatan, melempar barang ke jalan umum, atau menghalang-halangi lalu lintas.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Irjen Umar Fana: RUU PPA Diperkuat KUHAP dan KUHP Baru

    By adm_imr11 Februari 20260 Views

    Polri dan Krisis Pemahaman KUHAP

    By adm_imr10 Februari 20261 Views

    KUHAP dan KUHP Perkuat UU PPA, Irjen Umar Fana: Penyidik Abaikan Korban Terkena Sanksi Hukum

    By adm_imr10 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Distraksi Digital

    11 Februari 2026

    Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini: Lokasi Terbaru 9 Februari 2026

    11 Februari 2026

    Mobil listrik murah menggemparkan, LCGC kehilangan daya tarik?

    11 Februari 2026

    Media sebagai penjaga marwah konstitusi dan Pancasila

    11 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?