Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 14 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Tetangga Nakal – Masuk Pejalan, Musik Kencang Mengganggu

    Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Tetangga Nakal – Masuk Pejalan, Musik Kencang Mengganggu

    adm_imradm_imr4 Februari 202623 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Daftar Pasal dalam KUHP Baru yang Bisa Menjerat Tetangga Nakal

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP ini mencakup berbagai pasal yang bisa menjerat individu yang melakukan tindakan tidak sopan atau mengganggu kehidupan bertetangga. Tindak pidana dalam pelanggaran kehidupan bertetangga bukan delik aduan, artinya aparat penegak hukum wajib menindaknya meskipun tidak dilaporkan oleh korban.

    Berikut beberapa pasal KUHP baru yang bisa menjerat tetangga nakal:

    1. Memasuki Rumah atau Pekarangan Orang Lain

    Perilaku tetangga yang memaksa masuk ke rumah atau pekarangan orang lain dapat terkena sanksi pidana. Pasal 257 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain bisa diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II (Rp 10 juta). Jika ada ancaman atau sarana yang menakutkan, hukumannya bisa meningkat menjadi dua tahun penjara atau denda kategori III (Rp 50 juta).

    2. Menyebarkan Berita Bohong atau Hoaks

    Pasal 263 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang menyebarluaskan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat bisa diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun atau denda kategori V (Rp 500 juta). Jika berita tersebut patut diduga bohong dan berpotensi menyebabkan kerusuhan, hukumannya bisa menjadi empat tahun penjara atau denda kategori IV (Rp 200 juta).

    3. Setel Musik Berisik pada Malam Hari

    Menyetel musik berisik pada malam hari dapat dianggap sebagai tindak pidana. Sesuai Pasal 265, tindakan ini bisa dikenakan denda maksimal Rp 10 juta (kategori II). Pasal ini juga melarang membuat hingar-bingar atau seruan palsu bahaya di lingkungan sekitar.

    4. Mengadakan Pesta di Tempat Umum Tanpa Izin

    Mengadakan pesta atau keramaian di tempat umum tanpa izin bisa dikenai denda maksimal Rp 10 juta (kategori II) sesuai Pasal 274 ayat (1). Jika tindakan ini menyebabkan keonaran atau huru-hara dalam masyarakat, hukumannya bisa berupa penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

    5. Melintasi Tanah Orang Lain Tanpa Hak

    Pasal 277 KUHP baru mengatur tentang tindak pidana melintasi tanah orang lain tanpa hak. Sanksi yang diberikan adalah denda maksimal kategori II (Rp 10 juta). Hal ini mencakup perbuatan berjalan atau berkendara di atas tanah milik orang lain yang sudah dilarang.

    6. Menguntit

    Tindakan menguntit orang lain bisa dijerat dengan denda maksimal Rp 10 juta (kategori II) sesuai Pasal 317. Pasal ini melarang merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum atau mengikuti orang lain secara mengganggu.

    7. Mengganggu Ibadah

    Pasal 303 KUHP baru mengatur tindakan yang mengganggu ibadah. Dalam ayat (3), pelaku bisa diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori IV (Rp 200 juta). Pasal ini juga mencakup penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah, yang bisa diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori III (Rp 50 juta).

    8. Mengganggu Keselamatan di Jalan Umum

    Pasal 339 KUHP baru menjerat pihak yang mengganggu keselamatan di jalan umum. Sanksi yang diberikan adalah denda maksimal Rp 10 juta (kategori II). Pasal ini mencakup berbagai tindakan seperti tidak memberi tanda peringatan, melempar barang ke jalan umum, atau menghalang-halangi lalu lintas.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI, Tapi Gaji Guru Tak Naik

    By adm_imr7 Agustus 20265 Views

    Apkasi soroti beban daerah, dorong revisi regulasi keuangan pemerintah

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    OJK: Mekanisme dan Besaran Iuran Program Penjaminan Masih Dikembangkan

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?