Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Karena Terjang Wasit Saat Lawan Irak, FIFA Larang Sumardji Dampingi Timnas 20 Laga dan Denda Rp324 Juta

    Karena Terjang Wasit Saat Lawan Irak, FIFA Larang Sumardji Dampingi Timnas 20 Laga dan Denda Rp324 Juta

    adm_imradm_imr5 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, menerima hukuman berat dari FIFA akibat tindakan agresifnya terhadap wasit. Insiden ini terjadi setelah pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Irak dalam babak kualifikasi Piala Dunia 2026, yang berlangsung pada 11 Oktober 2025.

    Pada laga tersebut, Timnas Indonesia kalah dengan skor 0-1 dari Irak. Dalam laporan Komite Disiplin FIFA, Sumardji dianggap melakukan penyerangan terhadap wasit asal Tiongkok, Ma Ning, usai pertandingan. Ia menyerang Ma Ning dari belakang dengan tindakan agresif dan kasar hingga membuat wasit tersebut jatuh dan kehilangan keseimbangan selama beberapa meter.

    Tindakan Sumardji hanya bisa dihentikan setelah para pemain Timnas Indonesia lainnya mengintervensi. Wasit Ma Ning kemudian memberikan kartu merah kepada Sumardji yang saat itu menjabat sebagai Manajer Timnas Indonesia. Laporan Komite Disiplin FIFA menyebutkan bahwa:

    • “Dalam konteks ini, Komite mengamati dari bukti yang telah disebutkan di atas bahwa setelah pertandingan, Tergugat (Sumardji) menyerang wasit, dengan menerjangnya dari belakang dan mendorongnya secara agresif dan kasar hingga terlentang, membuatnya kehilangan keseimbangan selama beberapa meter.”
    • “Sebelum dipisahkan oleh pemain yang mencegah Tergugat melanjutkan serangannya terhadap wasit.”
    • “Sebagai tanggapan atas serangan tersebut, wasit segera menunjukkan kartu merah kepada Tergugat.”

    Sumardji tidak membantah bukti-bukti yang diberikan oleh pengawas pertandingan maupun rekaman video. Dalam laporan resmi FIFA, disebutkan bahwa:

    • “Tergugat tidak menyangkal bahwa ia menyerang wasit.”
    • “Bahkan, Tergugat belum mengajukan posisi atau bukti apa pun untuk membantah laporan petugas pertandingan atau rekaman video (meskipun telah diberi kesempatan untuk melakukannya).”

    FIFA menjatuhkan sanksi berat kepada Sumardji karena tindakan agresifnya terhadap wasit. Ia dianggap melanggar Pasal 14 Kode Disiplin FIFA poin I tentang penyerangan terhadap perangkat pertandingan. Sanksi minimal yang diberikan adalah larangan 15 pertandingan. Namun, FIFA memutuskan untuk memberikan hukuman lebih berat.

    Berikut keputusan Komite Disiplin FIFA terkait Sumardji:

    1. Tergugat, Sumardji Sumardji, dinyatakan melanggar Pasal 14.1(l) Kode Disiplin FIFA (KUHAP) karena menyerang wasit pertandingan dalam laga Irak vs Indonesia yang dimainkan pada 11 Oktober 2025 dalam lingkup kompetisi pendahuluan Piala Dunia FIFA 2026™.
    2. Tergugat diskors selama dua puluh (20) pertandingan, yang akan dijalani sesuai dengan Pasal 69 KUHAP.
    3. Tergugat wajib membayar denda sebesar CHF 15.000. Tergugat diberikan batas waktu terakhir tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan keputusan ini untuk membayar denda. Setelah batas waktu terakhir tersebut berakhir dan jika terjadi pelanggaran berulang atau kegagalan untuk mematuhi sepenuhnya keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, tindakan tambahan dapat dikenakan oleh Komite Disiplin FIFA.

    Selain hukuman larangan 20 pertandingan, Sumardji juga diwajibkan membayar denda sebesar 15.000 Swiss Franc atau setara Rp324 juta. Denda harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak keputusan dikeluarkan oleh Komite Disiplin FIFA. Jika tidak dilakukan, FIFA berhak mengambil tindakan tambahan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?