Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Februari 2026
    Trending
    • Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia
    • Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
    • Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia
    • Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba
    • Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 133: Uji Kompetensi Web Scraping
    • 5 Film Netflix Adaptasi Novel Rilis 2026, Termasuk Narnia!
    • Transportasi Medan-Binjai: Panduan Perjalanan Efisien dan Hemat dengan KA Srilelawangsa
    • Tips investasi emas jangka pendek untuk untung maksimal
    • Purbaya Kritik Pegawai Tak Kompeten: Jangan Remehkan Tugas!
    • 5 Bagian Interior yang Bisa Ungkap Sejarah Mobil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Karena Terjang Wasit Saat Lawan Irak, FIFA Larang Sumardji Dampingi Timnas 20 Laga dan Denda Rp324 Juta

    Karena Terjang Wasit Saat Lawan Irak, FIFA Larang Sumardji Dampingi Timnas 20 Laga dan Denda Rp324 Juta

    adm_imradm_imr5 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, menerima hukuman berat dari FIFA akibat tindakan agresifnya terhadap wasit. Insiden ini terjadi setelah pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Irak dalam babak kualifikasi Piala Dunia 2026, yang berlangsung pada 11 Oktober 2025.

    Pada laga tersebut, Timnas Indonesia kalah dengan skor 0-1 dari Irak. Dalam laporan Komite Disiplin FIFA, Sumardji dianggap melakukan penyerangan terhadap wasit asal Tiongkok, Ma Ning, usai pertandingan. Ia menyerang Ma Ning dari belakang dengan tindakan agresif dan kasar hingga membuat wasit tersebut jatuh dan kehilangan keseimbangan selama beberapa meter.

    Tindakan Sumardji hanya bisa dihentikan setelah para pemain Timnas Indonesia lainnya mengintervensi. Wasit Ma Ning kemudian memberikan kartu merah kepada Sumardji yang saat itu menjabat sebagai Manajer Timnas Indonesia. Laporan Komite Disiplin FIFA menyebutkan bahwa:

    • “Dalam konteks ini, Komite mengamati dari bukti yang telah disebutkan di atas bahwa setelah pertandingan, Tergugat (Sumardji) menyerang wasit, dengan menerjangnya dari belakang dan mendorongnya secara agresif dan kasar hingga terlentang, membuatnya kehilangan keseimbangan selama beberapa meter.”
    • “Sebelum dipisahkan oleh pemain yang mencegah Tergugat melanjutkan serangannya terhadap wasit.”
    • “Sebagai tanggapan atas serangan tersebut, wasit segera menunjukkan kartu merah kepada Tergugat.”

    Sumardji tidak membantah bukti-bukti yang diberikan oleh pengawas pertandingan maupun rekaman video. Dalam laporan resmi FIFA, disebutkan bahwa:

    • “Tergugat tidak menyangkal bahwa ia menyerang wasit.”
    • “Bahkan, Tergugat belum mengajukan posisi atau bukti apa pun untuk membantah laporan petugas pertandingan atau rekaman video (meskipun telah diberi kesempatan untuk melakukannya).”

    FIFA menjatuhkan sanksi berat kepada Sumardji karena tindakan agresifnya terhadap wasit. Ia dianggap melanggar Pasal 14 Kode Disiplin FIFA poin I tentang penyerangan terhadap perangkat pertandingan. Sanksi minimal yang diberikan adalah larangan 15 pertandingan. Namun, FIFA memutuskan untuk memberikan hukuman lebih berat.

    Berikut keputusan Komite Disiplin FIFA terkait Sumardji:

    1. Tergugat, Sumardji Sumardji, dinyatakan melanggar Pasal 14.1(l) Kode Disiplin FIFA (KUHAP) karena menyerang wasit pertandingan dalam laga Irak vs Indonesia yang dimainkan pada 11 Oktober 2025 dalam lingkup kompetisi pendahuluan Piala Dunia FIFA 2026™.
    2. Tergugat diskors selama dua puluh (20) pertandingan, yang akan dijalani sesuai dengan Pasal 69 KUHAP.
    3. Tergugat wajib membayar denda sebesar CHF 15.000. Tergugat diberikan batas waktu terakhir tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan keputusan ini untuk membayar denda. Setelah batas waktu terakhir tersebut berakhir dan jika terjadi pelanggaran berulang atau kegagalan untuk mematuhi sepenuhnya keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, tindakan tambahan dapat dikenakan oleh Komite Disiplin FIFA.

    Selain hukuman larangan 20 pertandingan, Sumardji juga diwajibkan membayar denda sebesar 15.000 Swiss Franc atau setara Rp324 juta. Denda harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak keputusan dikeluarkan oleh Komite Disiplin FIFA. Jika tidak dilakukan, FIFA berhak mengambil tindakan tambahan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sosok Penabrak Bocah WNI di Singapura Ditangkap, Menangis Akui Kesalahan

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    Tanya Kehadiran Anak, Wanita Ini Bakar Rumah Usai Cekcok dengan Suami

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    Jasad Terbungkus Plastik di Kos, Korban Akui Jadi Korban Pencopetan

    By adm_imr12 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026

    Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba

    12 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?