Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, menerima hukuman berat dari FIFA akibat tindakan agresifnya terhadap wasit. Insiden ini terjadi setelah pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Irak dalam babak kualifikasi Piala Dunia 2026, yang berlangsung pada 11 Oktober 2025.
Pada laga tersebut, Timnas Indonesia kalah dengan skor 0-1 dari Irak. Dalam laporan Komite Disiplin FIFA, Sumardji dianggap melakukan penyerangan terhadap wasit asal Tiongkok, Ma Ning, usai pertandingan. Ia menyerang Ma Ning dari belakang dengan tindakan agresif dan kasar hingga membuat wasit tersebut jatuh dan kehilangan keseimbangan selama beberapa meter.
Tindakan Sumardji hanya bisa dihentikan setelah para pemain Timnas Indonesia lainnya mengintervensi. Wasit Ma Ning kemudian memberikan kartu merah kepada Sumardji yang saat itu menjabat sebagai Manajer Timnas Indonesia. Laporan Komite Disiplin FIFA menyebutkan bahwa:
- “Dalam konteks ini, Komite mengamati dari bukti yang telah disebutkan di atas bahwa setelah pertandingan, Tergugat (Sumardji) menyerang wasit, dengan menerjangnya dari belakang dan mendorongnya secara agresif dan kasar hingga terlentang, membuatnya kehilangan keseimbangan selama beberapa meter.”
- “Sebelum dipisahkan oleh pemain yang mencegah Tergugat melanjutkan serangannya terhadap wasit.”
- “Sebagai tanggapan atas serangan tersebut, wasit segera menunjukkan kartu merah kepada Tergugat.”
Sumardji tidak membantah bukti-bukti yang diberikan oleh pengawas pertandingan maupun rekaman video. Dalam laporan resmi FIFA, disebutkan bahwa:
- “Tergugat tidak menyangkal bahwa ia menyerang wasit.”
- “Bahkan, Tergugat belum mengajukan posisi atau bukti apa pun untuk membantah laporan petugas pertandingan atau rekaman video (meskipun telah diberi kesempatan untuk melakukannya).”
FIFA menjatuhkan sanksi berat kepada Sumardji karena tindakan agresifnya terhadap wasit. Ia dianggap melanggar Pasal 14 Kode Disiplin FIFA poin I tentang penyerangan terhadap perangkat pertandingan. Sanksi minimal yang diberikan adalah larangan 15 pertandingan. Namun, FIFA memutuskan untuk memberikan hukuman lebih berat.
Berikut keputusan Komite Disiplin FIFA terkait Sumardji:
- Tergugat, Sumardji Sumardji, dinyatakan melanggar Pasal 14.1(l) Kode Disiplin FIFA (KUHAP) karena menyerang wasit pertandingan dalam laga Irak vs Indonesia yang dimainkan pada 11 Oktober 2025 dalam lingkup kompetisi pendahuluan Piala Dunia FIFA 2026™.
- Tergugat diskors selama dua puluh (20) pertandingan, yang akan dijalani sesuai dengan Pasal 69 KUHAP.
- Tergugat wajib membayar denda sebesar CHF 15.000. Tergugat diberikan batas waktu terakhir tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan keputusan ini untuk membayar denda. Setelah batas waktu terakhir tersebut berakhir dan jika terjadi pelanggaran berulang atau kegagalan untuk mematuhi sepenuhnya keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, tindakan tambahan dapat dikenakan oleh Komite Disiplin FIFA.
Selain hukuman larangan 20 pertandingan, Sumardji juga diwajibkan membayar denda sebesar 15.000 Swiss Franc atau setara Rp324 juta. Denda harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak keputusan dikeluarkan oleh Komite Disiplin FIFA. Jika tidak dilakukan, FIFA berhak mengambil tindakan tambahan.







