Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

    19 Agustus 2026

    Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang

    19 Agustus 2026

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 19 Agustus 2026
    Trending
    • Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat
    • Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Terduga Minta Rp 250 Juta

    Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Terduga Minta Rp 250 Juta

    adm_imradm_imr6 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penanganan Kasus Penganiayaan di Medan

    Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Medan berawal dari laporan pencurian telepon genggam. Peristiwa ini akhirnya memicu konflik antara pelapor dan terduga pelaku. Proses mediasi sempat dilakukan, tetapi gagal karena adanya perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian perkara.

    Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut. Polisi menegaskan bahwa proses hukum telah dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, pihak kepolisian juga mengedepankan penyelesaian berkeadilan.

    Peristiwa ini bermula dari laporan pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Sehari setelah membuat laporan, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi tempat terduga pelaku pencurian berada tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian. Tindakan tersebut diduga berujung pada terjadinya kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian.

    Seiring berjalannya proses, keluarga terduga pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa penyidik langsung melakukan komunikasi dengan seluruh pihak guna mengumpulkan fakta-fakta kejadian, termasuk menelusuri luka yang dialami korban penganiayaan.

    “Penyidik memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban harus ditelusuri secara transparan,” ujar AKBP Bayu.

    Dalam proses penanganan perkara, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor di Polsek Pancur Batu. Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, dalam pertemuan tersebut terjadi perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian perkara.

    Salah satu pihak berinisial LS disebut meminta biaya penyelesaian sebesar Rp 250 juta, sedangkan pihak berinisial G hanya menyanggupi Rp 5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

    Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa kembali fakta hukum serta bukti medis. Dari hasil visum et repertum, ditemukan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Polisi kemudian kembali membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

    Dalam mediasi lanjutan, pihak LS sempat menurunkan permintaan penyelesaian menjadi Rp 50 juta. Namun, pihak G menyatakan belum mampu memenuhi permintaan tersebut sehingga mediasi kembali tidak mencapai kesepakatan. Penyidik pun melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

    “Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegas AKBP Bayu.

    Saat ini, penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menahan satu orang tersangka serta menetapkan tiga orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Proses Hukum yang Dilalui

    • Penyidik melakukan komunikasi dengan seluruh pihak untuk mengumpulkan fakta-fakta kejadian.
    • Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban ditelusuri secara transparan.
    • Mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
    • Terjadi perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian perkara.
    • Pihak LS meminta biaya penyelesaian sebesar Rp 250 juta, sedangkan pihak G hanya menyanggupi Rp 5 juta.
    • Setelah tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.
    • Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan penganiayaan.
    • Polisi kembali membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
    • Pihak LS menurunkan permintaan penyelesaian menjadi Rp 50 juta.
    • Pihak G menyatakan belum mampu memenuhi permintaan tersebut.
    • Proses hukum dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
    • Saat ini, penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
    • Satu tersangka ditahan, sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang

    By redaksi19 Agustus 20269,636 Views

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Konflik Memanas, Ruben Onsu Ungkap Video Keributan, Sarwendah Sebut Dugaan Selingkuh

    By adm_imr7 Agustus 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

    19 Agustus 2026

    Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang

    19 Agustus 2026

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?