Penanganan Kasus Penganiayaan di Medan
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Medan berawal dari laporan pencurian telepon genggam. Peristiwa ini akhirnya memicu konflik antara pelapor dan terduga pelaku. Proses mediasi sempat dilakukan, tetapi gagal karena adanya perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian perkara.
Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut. Polisi menegaskan bahwa proses hukum telah dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, pihak kepolisian juga mengedepankan penyelesaian berkeadilan.
Peristiwa ini bermula dari laporan pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Sehari setelah membuat laporan, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi tempat terduga pelaku pencurian berada tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian. Tindakan tersebut diduga berujung pada terjadinya kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian.
Seiring berjalannya proses, keluarga terduga pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa penyidik langsung melakukan komunikasi dengan seluruh pihak guna mengumpulkan fakta-fakta kejadian, termasuk menelusuri luka yang dialami korban penganiayaan.
“Penyidik memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban harus ditelusuri secara transparan,” ujar AKBP Bayu.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor di Polsek Pancur Batu. Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, dalam pertemuan tersebut terjadi perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian perkara.
Salah satu pihak berinisial LS disebut meminta biaya penyelesaian sebesar Rp 250 juta, sedangkan pihak berinisial G hanya menyanggupi Rp 5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa kembali fakta hukum serta bukti medis. Dari hasil visum et repertum, ditemukan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Polisi kemudian kembali membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam mediasi lanjutan, pihak LS sempat menurunkan permintaan penyelesaian menjadi Rp 50 juta. Namun, pihak G menyatakan belum mampu memenuhi permintaan tersebut sehingga mediasi kembali tidak mencapai kesepakatan. Penyidik pun melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegas AKBP Bayu.
Saat ini, penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menahan satu orang tersangka serta menetapkan tiga orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum yang Dilalui
- Penyidik melakukan komunikasi dengan seluruh pihak untuk mengumpulkan fakta-fakta kejadian.
- Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban ditelusuri secara transparan.
- Mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
- Terjadi perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian perkara.
- Pihak LS meminta biaya penyelesaian sebesar Rp 250 juta, sedangkan pihak G hanya menyanggupi Rp 5 juta.
- Setelah tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.
- Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan penganiayaan.
- Polisi kembali membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
- Pihak LS menurunkan permintaan penyelesaian menjadi Rp 50 juta.
- Pihak G menyatakan belum mampu memenuhi permintaan tersebut.
- Proses hukum dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
- Saat ini, penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
- Satu tersangka ditahan, sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.







