Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya

    4 April 2026

    Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol

    4 April 2026

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya
    • Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol
    • 2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati
    • Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya
    • Tari Beskalan Malang, dari Ritual ke Pesta Tamu
    • Sholawat Adnani: Lengkap dengan Latin, Arti, dan Manfaat
    • 8 penyebab gatal di selangkangan wanita, jangan salah asumsi
    • Hojicha Jadi Tren Minuman, Genmai Milk Tea Tambah Pilihan Menu Musiman
    • Man United Didesak Rekrut Bintang Incaran Arsenal dan Liverpool
    • Kalender April 2026: 2 April, Hari Autisme Sedunia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Terduga Minta Rp 250 Juta

    Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Terduga Minta Rp 250 Juta

    adm_imradm_imr6 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penanganan Kasus Penganiayaan di Medan

    Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Medan berawal dari laporan pencurian telepon genggam. Peristiwa ini akhirnya memicu konflik antara pelapor dan terduga pelaku. Proses mediasi sempat dilakukan, tetapi gagal karena adanya perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian perkara.

    Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut. Polisi menegaskan bahwa proses hukum telah dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, pihak kepolisian juga mengedepankan penyelesaian berkeadilan.

    Peristiwa ini bermula dari laporan pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Sehari setelah membuat laporan, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi tempat terduga pelaku pencurian berada tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian. Tindakan tersebut diduga berujung pada terjadinya kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian.

    Seiring berjalannya proses, keluarga terduga pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa penyidik langsung melakukan komunikasi dengan seluruh pihak guna mengumpulkan fakta-fakta kejadian, termasuk menelusuri luka yang dialami korban penganiayaan.

    “Penyidik memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban harus ditelusuri secara transparan,” ujar AKBP Bayu.

    Dalam proses penanganan perkara, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor di Polsek Pancur Batu. Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, dalam pertemuan tersebut terjadi perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian perkara.

    Salah satu pihak berinisial LS disebut meminta biaya penyelesaian sebesar Rp 250 juta, sedangkan pihak berinisial G hanya menyanggupi Rp 5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

    Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa kembali fakta hukum serta bukti medis. Dari hasil visum et repertum, ditemukan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Polisi kemudian kembali membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

    Dalam mediasi lanjutan, pihak LS sempat menurunkan permintaan penyelesaian menjadi Rp 50 juta. Namun, pihak G menyatakan belum mampu memenuhi permintaan tersebut sehingga mediasi kembali tidak mencapai kesepakatan. Penyidik pun melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

    “Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegas AKBP Bayu.

    Saat ini, penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menahan satu orang tersangka serta menetapkan tiga orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Proses Hukum yang Dilalui

    • Penyidik melakukan komunikasi dengan seluruh pihak untuk mengumpulkan fakta-fakta kejadian.
    • Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban ditelusuri secara transparan.
    • Mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
    • Terjadi perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian perkara.
    • Pihak LS meminta biaya penyelesaian sebesar Rp 250 juta, sedangkan pihak G hanya menyanggupi Rp 5 juta.
    • Setelah tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.
    • Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan penganiayaan.
    • Polisi kembali membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
    • Pihak LS menurunkan permintaan penyelesaian menjadi Rp 50 juta.
    • Pihak G menyatakan belum mampu memenuhi permintaan tersebut.
    • Proses hukum dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
    • Saat ini, penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
    • Satu tersangka ditahan, sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Editing Gratis Memicu Kekesalan Publik atas Kasus Videografer Amsal Sitepu

    By adm_imr3 April 20261 Views

    5 Berita Terpopuler: Unggahan Pertama Sheila Dara dan Foto Viral Richard Lee

    By adm_imr3 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya

    4 April 2026

    Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol

    4 April 2026

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    4 April 2026

    Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?