Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

    19 Agustus 2026

    Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang

    19 Agustus 2026

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 19 Agustus 2026
    Trending
    • Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat
    • Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus tambang emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan, WN Tiongkok Liu Xiaodong segera disidang di Kalbar

    Kasus tambang emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan, WN Tiongkok Liu Xiaodong segera disidang di Kalbar

    adm_imradm_imr7 Februari 202610 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Infomalangraya.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama lengkap Liu Xiaodong menjadi tersangka dalam kasus dugaan kejahatan aktivitas tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Oleh Bareskrim Polri, tersangka sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Selasa (3/2).

    Melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (4/2), Kepala Seksi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut. Tersangka diduga melakukan aktivitas ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri yang berada di Ketapang.

    ”Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama, inisial LXD (Liu Xiaodong),” ungkap Panter.

    Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat menggunakan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Yakni Pasal 447 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, persisnya melakukan pencurian listrik dan bahan peledak. Kemudian Pasal 306 atas dugaan penyalahgunaan bahan peledak. Ancaman hukuman kedua pasal itu adalah 7 tahun dan 15 tahun penjara.

    Dalam keterangan tersebut disampaikan bahwa Liu Xiaodong tiba di Bandara Ketapang pada pukul 15.01 WIB kemarin. Dia mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum dan tim dari Bareskrim Polri. Setelah dilimpahkan, tersangka kini menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dititipkan di Lapas Ketapang sampai disidangkan.

    Terpisah, Cahyo Galang Satrio selaku kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut satu per satu fakta berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Liu Xiaodong terungkap. Menurut dia, tersangka tidak hanya melakukan aktivitas ilegal dengan menyerobot lahan milik kliennya, melainkan telah merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun.

    Galang menyatakan bahwa dengan terungkapnya perbuatan Liau Xiaodong, kini sudah jelas bahwa WNA Tiongkok lainnya bernama Yu Hao yang tidak lain adalah pegawai PT SRM telah menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Yu Hao sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lapas Pontianak atas kasus pencurian emas 774 kilogram.

    Menurut Galang, dia sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis tersebut. Setelah kejahatan Liu Xiaodong terungkap, dia berharap Yu Hao bisa bebas dari tuduhan lewat jalur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Sebab, pencurian emas bukan dilakukan oleh Yu Hao melainkan oleh Liu Xiaodong dan komplotannya.

    ”Kami sangat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa Liu Xiaodong terhadap pekerja PT SRM sangat lah tidak manusiawi dengan melakukan penganiayaan berat hingga korban mengalami trauma dan luka yang sangat berat. Belum lagi kejahatan pencurian dan penyerobotan lahan pengolahan emas di dalam site PT SRM,” kata dia.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Liu Xiaodong. Hakim Tunggal Lukman Akhmad secara resmi mencabut perkara praperdilan yang diajukan oleh Liu Xiaodong untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri.

    ”Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,” bunyi putusan Hakim Lukman sebagaimana tertulis dalam SIPP PN Jaksel.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang

    By redaksi19 Agustus 20269,644 Views

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Konflik Memanas, Ruben Onsu Ungkap Video Keributan, Sarwendah Sebut Dugaan Selingkuh

    By adm_imr7 Agustus 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

    19 Agustus 2026

    Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang

    19 Agustus 2026

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?