Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kesehatan»Fakta penting soal penghapusan jaminan kesehatan 11 juta orang

    Fakta penting soal penghapusan jaminan kesehatan 11 juta orang

    adm_imradm_imr8 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

    Sebanyak 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa penonaktifan tersebut terkait dengan proses pemutakhiran data status ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

    “Total jumlah yang kami dengar lebih dari 10 juta atau sekitar 11 juta orang yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan,” kata Ghufron saat dihubungi pada Jumat, 6 Februari 2026. Menurut dia, peserta yang tidak masuk kriteria penerima bantuan digantikan oleh masyarakat lain yang lebih berhak sesuai ketentuan. Ghufron menegaskan, jumlah total peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tercatat di BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebanyak 96,8 juta orang. “Jumlah data BPI-JK tetap sama, hanya sebagian dinilai tidak memenuhi syarat lagi,” ujarnya.

    Dampak Terhadap Pasien Cuci Darah

    Perubahan data penerima PBI-JK secara tiba-tiba itu belakangan memicu polemik, terutama setelah berdampak pada pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba dinonaktifkan.

    Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan sekadar tindakan medis, melainkan penentu hidup dan mati. Tony melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya.

    “Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hidup dan mati,” ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Februari 2026.

    Meski beberapa status berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, Tony menyoroti kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial yang bisa berakibat fatal bagi pasien.

    Solusi dari Menteri Sosial

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi apabila terbukti memenuhi kriteria, yakni berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN. Di sisi lain, sembari proses reaktivasi berjalan, Saifullah meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak menolak pasien penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang membutuhkan layanan cuci darah maupun pelayanan medis mendesak.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah karena layanan ini tidak bisa ditunda,” kata Saifullah yang sering disebut Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Kamis, 5 Februari 2026.

    BPJS Kesehatan Tidak Berwenang Menentukan Penerima Bantuan

    Menanggapi keluhan bahwa sejumlah peserta yang dinonaktifkan berasal dari kalangan tidak mampu, Ali Ghufron Mukti menekankan BPJS Kesehatan tidak berwenang untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan iuran. Penetapan status penerima bantuan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial. “Yang berhak menentukan seseorang masih layak sebagai penerima bantuan iuran atau tidak adalah Kementerian Sosial,” kata Ghufron, Jumat, 6 Februari 2026.

    Saat ini, pemerintah memang tengah melakukan perubahan besar dalam pendataan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan sebagai acuan tunggal untuk seluruh program bantuan pemerintah. Dalam skema data tunggal itu, masyarakat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi, mulai dari desil 1 sebagai kelompok termiskin, hingga desil 10 sebagai kelompok paling mampu. Perubahan dan penyesuaian data inilah yang menyebabkan sejumlah PBI-JK terhapus dari daftar penerima.

    Kriteria untuk Mengaktifkan Kembali Status PBI BPJS Kesehatan

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan peserta PBI-JK dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan asal memenuhi beberapa kriteria. Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

    Cara mengaktifkan kembali dengan melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Nantinya Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan akan diverifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Bila lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta.

    Dede Leni Mardianti, Dinda Shabrina, dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tanda-tanda underfueling pada atlet lari

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Ramalan zodiak Cancer hari Sabtu, 16 Mei 2026: Rezeki dan percintaan membaik

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Makna Kelelahan, Tanda-Tanda, Contoh, Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

    By adm_imr20 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?