Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 8 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    9 Februari 2026

    6 Pihak yang Polisikan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Tertarik: Ada dari NU Hingga FPI

    9 Februari 2026

    KPK Tetapkan Ketua PN Depok dan Dirut PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka

    9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Februari 2026
    Trending
    • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 8 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
    • 6 Pihak yang Polisikan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Tertarik: Ada dari NU Hingga FPI
    • KPK Tetapkan Ketua PN Depok dan Dirut PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka
    • Kongkaligong Pejabat Bea Cukai dan Swasta Loloskan Barang KW Tanpa Pemeriksaan
    • Riset: NU Miliki IUPK dan Warisan 14 Danau Tambang Tanpa Reklamasi
    • Anak Ketiga Bunuh Keluarga di Jakarta, Beri Racun Tikus dan Pura-Pura Menangis
    • Mulan Jameela Jadi Sorotan Saat Bersanding dengan Maia Estianty di Acara 7 Bulanan Alyssa
    • Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Masuk KEN 2026
    • Terekam CCTV: Anak Bawa Panci, Racuni Keluarga
    • Harga Token Listrik 7-8 Februari 2026 di Bangka Belitung, 1.300 VA Beli Rp100 Ribu Dapat Ini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»6 fakta mengerikan pembunuhan keluarga di Warakas, anak ketiga jadi tersangka

    6 fakta mengerikan pembunuhan keluarga di Warakas, anak ketiga jadi tersangka

    adm_imradm_imr9 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelesaian Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas

    Polisi berhasil mengungkap misteri kasus pembunuhan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kejadian ini, tiga anggota keluarga ditemukan meninggal dunia, yaitu ibu SS (50 tahun) dan dua anaknya AF (27 tahun) serta AD (14 tahun). Awalnya, anak ketiga korban, AS atau Abdullah Syauqi Jamaludin (22 tahun), sempat diduga sebagai korban selamat karena ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi. Namun, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.

    Fakta-Fakta Penting dalam Pembunuhan di Warakas

    Anak Ketiga Sempat Diduga Korban

    Awalnya, AS ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi setelah kejadian. Hal ini membuat warga dan polisi awalnya mengira ia adalah korban dari peristiwa tersebut. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa ia justru menjadi pelaku utama.

    Motif Dendam

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS memiliki dendam terhadap keluarganya. Sejak Desember 2025, hubungan antara AS dan keluarganya tidak harmonis. Ia sering dimarahi dan dianggap malas bekerja. Rasa dendam inilah yang menjadi pemicu tindakan kejamnya.

    Dugaan Pembunuhan Berencana

    Polisi menyatakan bahwa pembunuhan ini dilakukan secara berencana. AS merencanakan aksinya setelah merayakan malam Tahun Baru pada 1 Januari 2026 lalu. Ia bahkan membeli racun tikus dan kapur barus sebelum melakukan aksinya.

    Kronologi Kejadian

    • Pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, AS membeli satu bungkus racun tikus.
    • Sekitar pukul 09.00 WIB, AS kembali membeli dua bungkus kapur barus.
    • Setelah bekerja di Gudang Cargo Sunter hingga malam hari, AS merayakan malam Tahun Baru dengan minum minuman keras bersama rekan kerjanya.
    • Pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.21 WIB, AS pulang ke rumah sambil membawa sisa kembang api.
    • Pada pukul 19.00 WIB, ibu dan kakaknya memarahi AS karena kebiasaannya pulang pagi.
    • Pada pukul 22.00 WIB, saat semua korban tertidur, AS merebus teh dan menggunakan beberapa lapis masker.
    • AS memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga ruangan berasap, lalu keluar rumah dan menutup pintu.
    • Pada 2 Januari 2026 dini hari, AS memastikan ibu dan dua saudaranya sudah dalam kondisi lemas.
    • Ia kemudian menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus dan menyuapi korban satu per satu hingga meninggal dunia.
    • Setelah itu, AS membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar seolah-olah ikut menjadi korban.

    Hasil Autopsi

    Dokter Forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan saat memeriksa jenazah. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan fisik, namun ada aroma menusuk yang menyeruak saat proses pembedahan. Dinding lambung korban berubah warna menjadi merah muda dengan cairan berwarna kecokelatan di dalamnya. Temuan medis ini sinkron dengan hasil uji laboratorium toksikologi yang mengonfirmasi keberadaan Zinc Phosphate atau racun tikus di dalam tubuh korban.

    Ditetapkan Jadi Tersangka

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada AS. Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kongkaligong Pejabat Bea Cukai dan Swasta Loloskan Barang KW Tanpa Pemeriksaan

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Anak Ketiga Bunuh Keluarga di Jakarta, Beri Racun Tikus dan Pura-Pura Menangis

    By adm_imr9 Februari 20261 Views

    Terekam CCTV: Anak Bawa Panci, Racuni Keluarga

    By adm_imr9 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 8 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    9 Februari 2026

    6 Pihak yang Polisikan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Tertarik: Ada dari NU Hingga FPI

    9 Februari 2026

    KPK Tetapkan Ketua PN Depok dan Dirut PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka

    9 Februari 2026

    Kongkaligong Pejabat Bea Cukai dan Swasta Loloskan Barang KW Tanpa Pemeriksaan

    9 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?