Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

    19 Agustus 2026

    Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang

    19 Agustus 2026

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 22 Agustus 2026
    Trending
    • Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat
    • Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Lahan Tanjung Sari di Luwuk Kembali Memanas, Ahli Waris Beri Pernyataan

    Kasus Lahan Tanjung Sari di Luwuk Kembali Memanas, Ahli Waris Beri Pernyataan

    adm_imradm_imr10 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Konflik Lahan di Tanjung Sari: Perang Hukum dan Kepemilikan Tanah

    Sengketa lahan di wilayah Desa Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah isu eksekusi lahan yang direncanakan kembali muncul. Hal ini terjadi setelah sebelumnya pada tahun 2018, sebuah eksekusi telah dilakukan yang mengakibatkan kerusakan signifikan.

    Lahan yang terlibat dalam sengketa ini diperkirakan seluas 17 hingga 20 hektare. Dampak dari eksekusi tahun 2018 mencakup penghancuran 9 hektare lahan serta merobohkan 150 hingga 200 unit rumah yang dihuni oleh 343 KK atau sekitar 1.411 jiwa. Situasi ini memperumit konflik karena banyak warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) secara legal, namun pihak ahli waris keluarga Albakar tetap bersikukuh melakukan klaim atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

    Tanggapan Ahli Waris Keluarga Albakar

    Salah satu ahli waris dari pihak keluarga Ny. Albakar, Muhammad Abdurahman Aljufri atau lebih dikenal dengan nama Habibi, menyatakan bahwa tanah di lokasi Tanjung Sari merupakan harta kekayaan milik keluarga Albakar sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum. Menurutnya, pihak ahli waris Salim Albakkar, yaitu Ny. Berkah Albakkar, telah membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

    Batas-batas tanah tersebut, menurut Habibi, telah diuraikan dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997. Ia juga menyampaikan bahwa pihak ahli waris telah melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Objek tanah milik ahli waris Ny. Albakar yang tertuang dalam putusan tersebut masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

    Habibi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang sudah berkekuatan hukum tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Ia menilai bahwa tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya mafia tanah yang mengambil alih hak sah pihak ahli waris.

    Tanggapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

    Habibi juga menjelaskan tanggapan keluarga ahli waris terhadap surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan pada 29 Desember 2025. Dalam surat tersebut, terdapat dua putusan kasasi, yaitu nomor 2031 K/Pdt/1980 dan putusan milik ahli waris No. 2351 K/Pdt/1980, yang dianggap saling bertentangan dan terdapat Ultra Petitum pada amar putusan Kasasi No. 2351 K/Pdt/1997.

    Ia menilai bahwa materi dalam surat Gubernur tersebut tidak sepenuhnya memahami putusan secara utuh. Menurutnya, Pemprov Sulteng dianggap memancing kegaduhan di tingkat masyarakat dan memihak salah satu pihak atau advokasi terselubung.

    Penjelasan Ketua PN Luwuk

    Kasus ini kembali diperbincangkan setelah ratusan warga Tanjung Sari melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Mereka meminta ketua PN Luwuk untuk mengkonfirmasi adanya isu eksekusi lahan Tanjung Sari pada 12 Januari 2026 kemarin.

    Menurut Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari, kelurahan Karaton, kecamatan Luwuk, Banggai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menegaskan bahwa dalam konteks kapasitas lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan atau penilaian suatu putusan, tidak pernah ada dua putusan berbeda seperti yang berkembang di tengah masyarakat saat ini.

    Suhendra menjelaskan bahwa putusan akhir dalam sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari telah diputus hingga tingkat Kasasi dan berakhir pada putusan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997, yang hingga kini tetap berlaku dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap. Ia juga merespons terbitnya surat gubernur tersebut dengan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk intervensi politik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang

    By redaksi19 Agustus 20269,652 Views

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Konflik Memanas, Ruben Onsu Ungkap Video Keributan, Sarwendah Sebut Dugaan Selingkuh

    By adm_imr7 Agustus 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

    19 Agustus 2026

    Kasus Narkoba Sitiarjo Masih Dikembangkan, Dua Orang Telah Ditahan Polres Malang

    19 Agustus 2026

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?