Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Adaptasi Hukum di Era Disrupsi, UHN Bahas Implementasi KUHP Baru

    Adaptasi Hukum di Era Disrupsi, UHN Bahas Implementasi KUHP Baru

    adm_imradm_imr20 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Seminar KUHP: Memahami Perubahan Paradigma Hukum Pidana di Indonesia

    Universitas Harkat Negeri menggelar seminar dengan tema “Quo Vadis: Pembahasan KUHP Baru dalam Konsepsi Disrupsi Hukum di Indonesia” di Aula Kampus Pendidikan Universitas Harkat Negeri, Senin (9/2/2025). Acara ini bertujuan menjadi wadah diskusi akademik yang mempertemukan perspektif praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa terhadap dinamika KUHP baru.

    Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Program Studi S-1 Hukum serta perwakilan mahasiswa dari BEM, BPM, dan Himpunan Mahasiswa berbagai Program Studi lainnya. Melalui seminar ini, peserta dapat memperluas wawasan mereka tentang perubahan hukum pidana nasional secara lebih kontekstual.

    Tujuan Seminar dan Peran Akademisi

    Ketua panitia acara, Muhammad Fajar Safari, menyampaikan bahwa seminar ini dihadirkan sebagai wadah diskusi komprehensif antara praktisi hukum, masyarakat hukum, dan akademisi. Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami arah perkembangan hukum pidana nasional secara lebih kontekstual.

    Wakil Dekan Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Harkat Negeri, Ida Farida, dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menegaskan bahwa perubahan KUHP menuntut kesiapan akademisi dan mahasiswa hukum untuk lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

    “KUHP baru menuntut hukum untuk mampu menjawab kebutuhan masyarakat hari ini. Mahasiswa tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga perlu memperkaya wawasan melalui diskusi seperti ini agar mampu memahami kitab hukum pidana yang baru disahkan secara lebih komprehensif,” ujarnya.

    Direktur Kemahasiswaan dan Pengembangan Karir, Gunawan Adib Achmadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang pengembangan keilmuan yang aktif.

    “Perguruan tinggi menuntut kita tidak hanya menerima ilmu, tetapi juga mengembangkan wawasan agar ilmu yang diperoleh dapat dipahami secara luas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

    Narasumber dan Perubahan Paradigma KUHP

    Seminar menghadirkan narasumber Rexon Manihuruk, yang memaparkan perubahan paradigma KUHP nasional dari pendekatan pembalasan menuju keadilan substantif. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru tidak hanya menempatkan individu sebagai subjek hukum, tetapi juga korporasi, serta menekankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam tujuan pemidanaan.

    Dalam pemaparannya juga disampaikan bahwa hakim dalam KUHP baru diberi ruang untuk mengedepankan keadilan substantif di atas kepastian hukum melalui pertimbangan terhadap pelaku, korban, dan masyarakat.

    Selain itu, pidana mati ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dengan mekanisme masa percobaan, serta adanya pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat.

    Lebih lanjut, Rexon juga menekankan bahwa perubahan ini menunjukkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, menitikberatkan pada pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta keseimbangan sosial sebagai tujuan utama pemidanaan.

    Harapan dan Tantangan di Masa Depan

    Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dinamika KUHP baru tidak hanya sebagai produk regulasi, tetapi juga sebagai refleksi perubahan paradigma hukum di Indonesia.

    Seminar ini sekaligus menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk mengasah perspektif kritis, memperluas pemahaman, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan praktik hukum di masa mendatang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?