Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, DPR Minta Prabowo Segera Bertemu Pemimpin Iran

    5 April 2026

    Antrean BBM Nonsubsidi di Ambon, Harga Diprediksi Naik Mulai 1 April

    5 April 2026

    Pemilik Kos Surabaya Ungkap Detik-Detik Maling Motor Diamuk Warga Margorejo

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 April 2026
    Trending
    • Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, DPR Minta Prabowo Segera Bertemu Pemimpin Iran
    • Antrean BBM Nonsubsidi di Ambon, Harga Diprediksi Naik Mulai 1 April
    • Pemilik Kos Surabaya Ungkap Detik-Detik Maling Motor Diamuk Warga Margorejo
    • Ketua HMI Jabar Siti Nurhayati Diteror, Seperti Andrie Yunus
    • Pemkot Malang Dorong Ekonomi Inklusif di RKPD 2027
    • 5 Pengharum Ruangan Terbaik untuk Malam yang Lebih Nyenyak
    • Mengenal Sapi Sonok, Kontes Kecantikan Sapi Betina Madura
    • Link Live Streaming Arema FC vs Malut United, Jadwal Laga Pekan 26 Liga Super 2025/2026
    • Jadwal KM Wilis 31 Maret – 21 April 2026: Rute Waingapu, Ende, Kalabahi, Kupang
    • Lengkap! 11 Kesepakatan RI-Jepang Senilai Rp401,71 Triliun
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ade Supriyatna: KUHAP 2025 Bawa Keadilan Lebih Manusia dan Pro Rakyat

    Ade Supriyatna: KUHAP 2025 Bawa Keadilan Lebih Manusia dan Pro Rakyat

    adm_imradm_imr5 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan KUHAP 2025 yang Membawa Transformasi Hukum di Indonesia

    Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyambut antusias atas hadirnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menilai perubahan KUHAP 2023 menjadi KUHAP 2025 tidak hanya sekadar pergantian teks undang-undang, tetapi juga merupakan transformasi hukum pidana nasional yang menandai pergeseran paradigma menuju keadilan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

    Langkah ini dinilai semakin memperkuat sistem hukum di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, keadilan yang lebih manusiawi, berkeadaban, serta berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat bisa terwujud. Ade mengungkapkan bahwa KUHAP 2025 memiliki dampak besar dalam memperkuat sistem hukum negara ini.

    Ia juga menghadiri Sosialisasi KUHAP 2025 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Sosialisasi ini bertema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” dengan narasumber utama yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI / Wamenkum.

    Melalui sesi sosialisasi ini, para praktisi hukum seperti hakim, jaksa, advokat, hingga aparat kepolisian bersama kalangan akademisi berdiskusi secara mendalam mengenai strategi implementasi serta tantangan nyata yang akan dihadapi dalam pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru.

    Perubahan Penting dalam KUHAP 2025

    KUHAP 2025 adalah aturan baru hukum acara pidana di Indonesia yang menggantikan KUHAP lama tahun 1981. Revisi ini resmi disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Beberapa perubahan penting dalam KUHAP 2025 antara lain:

    • Penguatan hak tersangka, korban, dan saksi

      Hak-hak mereka diberikan perlindungan lebih baik, termasuk dalam proses penyidikan dan persidangan.

    • Pemeriksaan penyidikan wajib lebih transparan

      Termasuk penggunaan rekaman visual atau CCTV untuk meningkatkan akuntabilitas dan keadilan.

    • Keadilan restoratif bisa dilakukan sejak tahap awal

      Proses restoratif bisa diterapkan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

    • Penghentian perkara melalui restorative justice harus mendapat penetapan pengadilan

      Ini memastikan bahwa tindakan restoratif tidak dilakukan tanpa persetujuan hukum.

    • Pembatasan dan pengawasan lebih ketat terhadap penahanan serta upaya paksa aparat

      Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia.

    • Proses persidangan lebih modern

      Termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

    • Peran advokat diperkuat

      Pengaturan lebih jelas terkait peran advokat dalam proses hukum.

    • Pengaturan korporasi sebagai pelaku pidana

      Korporasi kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas dalam kasus pidana.

    Konsep Baru dalam KUHAP 2025

    Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan beberapa konsep baru seperti:

    • Plea bargaining

      Sebuah mekanisme di mana tersangka dapat berunding dengan jaksa untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

    • Deferred prosecution agreement (DPA)

      Kesepakatan yang memungkinkan pelaku pidana untuk menghindari proses hukum jika memenuhi syarat tertentu.

    • Prinsip single prosecution

      Membuat proses hukum lebih efisien dan terkoordinasi dengan menghindari duplikasi penuntutan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bali dan Denpasar Kolaborasi Sosialisasi KUHP Baru

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Pengacara Kritik Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra, Sebut Tidak Sesuai Prosedur Hukum

    By adm_imr3 April 20262 Views

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, DPR Minta Prabowo Segera Bertemu Pemimpin Iran

    5 April 2026

    Antrean BBM Nonsubsidi di Ambon, Harga Diprediksi Naik Mulai 1 April

    5 April 2026

    Pemilik Kos Surabaya Ungkap Detik-Detik Maling Motor Diamuk Warga Margorejo

    5 April 2026

    Ketua HMI Jabar Siti Nurhayati Diteror, Seperti Andrie Yunus

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?