Perubahan KUHAP 2025 yang Membawa Transformasi Hukum di Indonesia
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyambut antusias atas hadirnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menilai perubahan KUHAP 2023 menjadi KUHAP 2025 tidak hanya sekadar pergantian teks undang-undang, tetapi juga merupakan transformasi hukum pidana nasional yang menandai pergeseran paradigma menuju keadilan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Langkah ini dinilai semakin memperkuat sistem hukum di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, keadilan yang lebih manusiawi, berkeadaban, serta berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat bisa terwujud. Ade mengungkapkan bahwa KUHAP 2025 memiliki dampak besar dalam memperkuat sistem hukum negara ini.
Ia juga menghadiri Sosialisasi KUHAP 2025 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Sosialisasi ini bertema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” dengan narasumber utama yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI / Wamenkum.
Melalui sesi sosialisasi ini, para praktisi hukum seperti hakim, jaksa, advokat, hingga aparat kepolisian bersama kalangan akademisi berdiskusi secara mendalam mengenai strategi implementasi serta tantangan nyata yang akan dihadapi dalam pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru.
Perubahan Penting dalam KUHAP 2025
KUHAP 2025 adalah aturan baru hukum acara pidana di Indonesia yang menggantikan KUHAP lama tahun 1981. Revisi ini resmi disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Beberapa perubahan penting dalam KUHAP 2025 antara lain:
Penguatan hak tersangka, korban, dan saksi
Hak-hak mereka diberikan perlindungan lebih baik, termasuk dalam proses penyidikan dan persidangan.Pemeriksaan penyidikan wajib lebih transparan
Termasuk penggunaan rekaman visual atau CCTV untuk meningkatkan akuntabilitas dan keadilan.Keadilan restoratif bisa dilakukan sejak tahap awal
Proses restoratif bisa diterapkan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.Penghentian perkara melalui restorative justice harus mendapat penetapan pengadilan
Ini memastikan bahwa tindakan restoratif tidak dilakukan tanpa persetujuan hukum.Pembatasan dan pengawasan lebih ketat terhadap penahanan serta upaya paksa aparat
Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia.Proses persidangan lebih modern
Termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.Peran advokat diperkuat
Pengaturan lebih jelas terkait peran advokat dalam proses hukum.Pengaturan korporasi sebagai pelaku pidana
Korporasi kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas dalam kasus pidana.
Konsep Baru dalam KUHAP 2025
Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan beberapa konsep baru seperti:
Plea bargaining
Sebuah mekanisme di mana tersangka dapat berunding dengan jaksa untuk mendapatkan pengurangan hukuman.Deferred prosecution agreement (DPA)
Kesepakatan yang memungkinkan pelaku pidana untuk menghindari proses hukum jika memenuhi syarat tertentu.Prinsip single prosecution
Membuat proses hukum lebih efisien dan terkoordinasi dengan menghindari duplikasi penuntutan.







