Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 19 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Ahli Hukum Baru Soroti Prosedur Penyidikan di Sidang Praperadilan ItCenter Manado

Ahli Hukum Baru Soroti Prosedur Penyidikan di Sidang Praperadilan ItCenter Manado

adm_imradm_imr8 June 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Praperadilan itCenter: Persidangan Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Manado

Sidang praperadilan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara. Sidang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) dan menjadi fokus utama dari perdebatan hukum yang terjadi dalam kasus ini.

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan ahli hukum pidana, Taufik Rachman, yang juga dikenal sebagai salah satu perumus KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa penyidik tetap wajib menunjukkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan. Hal ini berlaku ketika melakukan tindakan pengambilan barang atau sampel dari suatu lokasi.

Taufik menekankan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni mendahulukan sanksi administrasi sebelum menempuh proses pidana. “Harus didahulukan sanksi administrasi sebelum pidana,” ujarnya dalam persidangan.

Kuasa hukum itCenter, Handri Piter Poae, menyatakan bahwa keterangan ahli semakin memperkuat dalil yang diajukan pihaknya dalam permohonan praperadilan. Menurutnya, terdapat sejumlah pelanggaran prosedur sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap prinsipal itCenter, Victor Lasut.

“Tidak ada maksud apa pun dari kami selain menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kami tetap menghormati apa yang dilakukan penyidik, tetapi apabila ini bukan tindak pidana atau penetapan tersangkanya terlalu terburu-buru, jangan dipaksakan,” kata Handri usai persidangan.

Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah dugaan tidak diperlihatkannya surat perintah saat proses awal penyelidikan serta tidak adanya berita acara dalam tindakan tertentu yang dilakukan penyidik. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Handri juga mengaitkan proses pengambilan sampel limbah yang menjadi dasar penyidikan dengan doktrin fruit of the poisonous tree atau “buah dari pohon beracun”. Doktrin tersebut menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh melalui prosedur yang tidak sah tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum.

“Kalau sesuatu diperoleh dengan cara yang tidak prosedural, maka hasilnya juga harus dikesampingkan. Karena itu kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara tidak prosedural,” ujarnya.

Selain itu, pihak pemohon menyoroti adanya perbedaan dalam surat perintah penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan pasal sangkaan yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut Handri, perubahan tersebut memang dimungkinkan dalam hukum acara, namun harus disertai pemberitahuan yang jelas kepada pihak terkait karena berimplikasi pada hak-hak hukum tersangka.

Ia juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan Sprindik dan SPDP terbaru. “Menurut kami, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti selesai. Ketika Sprindik, SPDP, dan penetapan tersangka muncul pada tanggal yang sama, ini menjadi kondisi yang perlu diuji,” katanya.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka wajib diberitahukan status hukumnya paling lambat 1×24 jam. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap keabsahan penetapan tersangka.

Dalam persidangan, pihak pemohon juga kembali menegaskan pentingnya penerapan asas ultimum remedium dalam perkara yang berkaitan dengan sanksi administrasi dan pidana. Proses pidana seharusnya menjadi upaya terakhir setelah mekanisme administrasi ditempuh.

Berdasarkan keterangan ahli dan bukti yang telah diajukan selama persidangan, Handri menyatakan pihaknya berkesimpulan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum. “Kalau melihat seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini, menurut kami penetapan tersangka terhadap klien kami sudah jelas tidak sah secara hukum. Namun tentu kesimpulan resmi akan kami sampaikan dalam agenda berikutnya,” ujarnya.

Sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran lingkungan itCenter dijadwalkan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak pada Rabu (3/6/2026).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?